AHMADHUSEN Sepeda santai – 2011/10/01 16:53 Assalamu^alaikum habib maaf kalau
ambil kuota lg,maaf dan maaf
Ana mau tanya
-Bagaimana hukumnya ikut sepeda santai dengan membanyar uang 30 rb
trs berhadiah spd mtor,kulkas dll, apakah bleh atau tidak ustad?
Dan seandainya dpt hadiah apakah hadiah itu haram,
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Sepeda santai – 2011/10/02 01:59 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
jika mengandalkan keahlian dan menang, maka halal hukumnya dan
bukan termasuk judi, jika mengandalkan undian maka termasuk judi.
beda dengan arisan yg mengandalkan undian, ia halal karena masing
masing akan kebagian uangnya sendiri, cuma diundi siapa yg lebih
dulu dapat dan siapa yg mendapatkannya kemudian
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=26718