- AuthorPosts
- September 18, 2007 at 5:09 pm#81306796
Assalamu\’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Semoga seluruh keberkahan bulan ramadhan tercurah pada habibana dan keluarga, serta jamaah Majelis Rasulullah seluruhnya.
Bib, ana mau nanya tentang wali nikah seorang janda. Dapatkah ia mewakilkan dirinya sendiri (dengan persetujuan orang tuanya) kepada orang lain, untuk menikahkan dirinya ? Ataukah ada urutannya ?
Demikian ya habib, wassalam
September 19, 2007 at 4:09 pm#81306825Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam, keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan menghiasi hari hari anda dan keluarga.
Saudaraku yg kumuliakan,
seorang janda sama hukumnya dengan yg belum menikah, yaitu walinya adalah ayah kandungnya, jika tak ada maka demikian terwakilkan pada keluarganya,maka boleh saja ayah kandungnya mewakilkan pada wali lainnya untuk menikahkan putrinya itu,
namun perbedaannya adalah seorang wanita yg janda maka jika akan dinikahkan oleh ayah kandungnya maka ia mesti setuju terlebih dahulu, tidak bisa tanpa sepersetujuannya,
sebagaimana wanita yg perawan (belum menikah) maka ayahnya boleh menikahkannya tanpa persetujuannya dengan syarat tak ada permusuhan yg jelas antara ayah dan putri kandungnya tsb.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam
- AuthorPosts
forum.majelisrasulullah.org seorang janda sama hukumnya dengan yg belum menikah, yaitu walinya adalah ayah...
Subscribe
0 Comments
Oldest