assalamu'alaikum wr wb
smoga habibana slalu mendapat taufik dan hidayah dari allah swt
bib, ada yang sedikit menganjal di hati ana tentang masalah warisan tersebut, karena berkaitan dengan keluarga dari istri ana, karena ana sudah mendapat penjelasan dari habib, dan merasa tergugah untuk menjelaskan kepada keluarga istri ana tersebut, di karenakan ada permasalahan yang lebih rumit untuk pembagian warisan tersebut, demikian permasalahannya bib :
istri dari suami yang meninggal dunia tersebut, sebelum membagi warisan kepada anak2 nya meminta kepada anak laki laki untuk menaikkan haji dengan imbalan akan menyerahkan sebagian tanah warisan kepada anak laki laki. si anak laki2 ini tidak tega melihat ibunya punya hajat demikian, dan dengan ikhlas mengeluarkan dana untuk keberangkatan haji tersebut, akan tetapi setelah beberapa tahun, si ibu tadi menyuruh anak laki2 nya menjual kembali tanah warisan yang telah diberikan sebagai imbalan tadi dan ingin meminta beberapa bagian dari hasil penjualan tanah tadi kepada anak laki2 nya, karena si ibu menganggap anak laki2nya sudah mapan dan kaya, jadi tidak perlu mendapat warisan lagi, dan sangat berbeda perlakuan ibu itu kepada anak perempuan yang lain, beliau dengan suka rela memberikan apa yang di inginkan oleh anak perempuannya
yang jadi pertanyaan saya :
apakah berdosa ibu tersebut kepada anaknya , dan apakah anak laki2 itu juga akan berdosa kepada ibunya jika menolak keinginan ibu tersebut untuk menjual tanah warisan yang telah di berikan atas imbalan tadi.
terima kasih atas penjelasannya
mohon maaf jika mengganggu habib, dengan cerita yang ana sampaikan
karena ana merasa sangat berdosa jika membiarkan masalah tersebut terjadi,
wassalamu'alaikum wr wb