saya mohon diajarkan cara bertayamum dalam mazhab kita Al Imam Syafi’i rahimahullah

0

MUHAMMADidris Pengetahuan Fiqih – 2008/05/04 02:48 Assalaamu^alaikum
Warahmatullahi wabarakatuh

Alhamdulillahirobbil^alamin
Allohumma sholli ^ala sayyidina muhammad wa^ala alihi
washohbihi wasallam
Salam segala kebaikanNYA swt semoga selalu meresapi aktifitas
diri Habib Munzir Almusawa dan keluarganya serta jamaah Majelis
Rasulullah SAW.

Ya habiby, perkenankan saya mohon jawaban dari habib berikut
ini:
1.Habib,lebih afdhol atau yang biasa habib amalkan manakah:
– sewaktu wudhu memasukkan air ke mulut bersamaan WAKTUNYA
dengan ke hidung hingga 3 kali(tanpa ada jeda)? atau
– memasukkan air ke mulut,setelah selesai 3 kali,lalu
memasukkan air ke hidung hingga 3 kali(yang kedua ini terpisah
WAKTUNYA dan ada jeda)?

2.Habib saya membaca suatu hadist bahwa Rasulullah Saw
mencontohkan agar berwudhu selalu mendahulukan anggota tubuh
yang kanan. Tapi dalam membersihkan telinga dibasuh secara
bersamaan WAKTUNYA antara terlinga kanan dan kiri. Bagaimanakah
yang afdhol^nya yang biasa habib amalkan:
– apakah membasuh telinga kanan dahulu tertib hingga selesai
tiga kali lalu telinga kiri dibasuh tiga kali? atau
– apakah membasuh telinga kanan dan kiri secara bersamaan
waktunya?

3.Ya habiby, dalam shalat saat kita bangun setelah ruku^ yang
bisa habib lakukan dalam posisi tangan waktu ^itidal apakah
tangan kita di samping atau harus sedekap seperti sebelum
ruku^?

4.Ya habiby,dari penjelasan habib saya alhamdulillah sudah
yakin bahwa alkohol yang dibuat SENGAJA untuk parfum masih
diperbolehkan slama masih dibawah 50 persen. Tapi saya masih
ragu tentang alkohol yang dibuat untul obat-obatan atau
multivitamin yang kadang suka membuat ngantuk setelah
meminumnya pada sebagian obat(seperti obat cair batuk). Apakah
masih diperbolehkan dalam syariat ya habib? NB: saya mohon maaf
dari sebab pertanyaan ini semoga tidak termasuk dalam hadist
Nabi SAW yaitu suatu kejahatan dari sebagian muslim yang dari
sebab pertanyaannya menjadi diharamkannya suatu perkara.

5.Ya habiby, alhamdulillah saya mulai rutin memakai siwak
seperti yang Habib ajarkan dari forum yang pernah ditanyakan
rekan2 di site Majelis Rasulullah ini. Tapi ada dari teman saya
bilang kalau memegang siwak ada caranya. Ya Habib saya bukan
ingin mempersulit diri untuk mengamalkan sunnah Rasulullah
SAW.Namun apakah memang ada sunnahnya cara memegang kayu siwak
saat kita bersiwak ya habib?

6.Ya habiby, saya mohon diajarkan cara bertayamum dalam mazhab
kita Al Imam Syafi^i rahimahullah.

Demikianlah pertanyaan-pertanyaan ini saya sampaikan. Saya
mohon maaf apabila kata-kata saya kurang berkenan bagi habib.
Saya juga berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada habib
yang meluangkan waktunya menjawab kebodohan saya ini.

Semoga Alloh SWT senantiasa menaungi habib dengan segala
anugrah kemuliaan, kesehatan, keilmuan, kelembutan, kebaikan
dan keridhaan ALLOH swt sebanyak menurut kehendakNYA swt. Amiin
yaa Alloh yaa Alloh yaa Alloh…

Wassalaamu^alaikum warahmatullahi wabarakatuh

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Pengetahuan Fiqih – 2008/05/04 07:50 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan
kebahagiaan pd hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan,
1. memang keduanya benar, namun masing masing mempunyai sanad, dan
saya mengikuti sanad guru saya, yg memisahkan antara Tamadh madh
dengan Istinsyak, yaitu berkumur dulu 3 X, baru memasukkan air ke
hidung dan mengeluarkannya 3X.

2. telinga dibasuh bersamaan, dan tak ada riwayat hadits yg
mendahulukan telinga kanan baru kiri, karena kedua telinga
dianggap bagian dari kepala, dan ia bukan rukun wudhu, namun
sunnah membasuhnya, sebenarnya telinga sudah masuk pada kepala,
namun sunnah membasuhnya pula, maka tak didahulukan kanan dari
kiri karena ia dianggap satu bagian dg kepala, seperti jari jari
tangan dan kaki yg tak didahululukan kanan dari kirinya saat
wudhu, dan teliga dikiaskan sebagai jari jari kepala,

demikian pula mata kiri dan kanan yg dibasuh bersamaan dg wajah,
demikian pipi kiri dan kanan dan jenggot kiri dan kanan yg
kesemuanya dianggap bagian dari wajah,

cuma bedanya telinga adalah sunnah dan mengusap sebagian dari
kepala saja sudah menjatuhkan kewajiban mengusap telinga, maka
mengusap telinga menjadi sunnah.

3. posisi tangan kita setelah rukuk (I^tidal) adalah jatuh
disamping dan bukan bersidekap, demikian yg diperbuat Guru Mulia
kita, bahwa sebelum rukuk, tangan yg bersidekap dijatuhkan sejajar
dengan samping tubuh, baru bertakbir untuk rukuk, lalu bertakbir
dari rukuk dan kembali ke posisi itu yaitu tangan jatuh kebawah,
demikian posisi I^tidal.

4. obat batuk yg disertai Alkohol haram hukumnya, hati hati anda/
anak anda mengonsumsinya.

5. yg teriwayatkan bukanlah memegangnya, namun cara bersiwaknya,
sebagaimana dijelaskan pada forum kita tentang siwak, mengenai
memegangnya maka Guru Mulia kita menaruhkan jari telunjuk diposisi
terdepan, diikuti ibu jari, lalu baru jari tengah dan lainnya
berurutan, atau menjadikan ibu jari sejajar dg telunjuk dan tiga
jari lainnya berurutan

6. menghadap kiblat, tidak bertayammum ditanah masjid yg merupakan
wakaf, lafadh niat sebelum bergerak, lalu memukulkan kedua telapak
tangan ketanah dan membenturkan kedua tangan kiri dan kanan antara
pinggir ibu jari satu sama lain dengan posisi telapak tangan tetap
menghadap bumi, dengan maksud berjatuhannya butiran debu yg besar
besar, lalu mengusap wajah dengan kedua telapak tangan, pendawaman
niat dihati adalah sejak memukulkan kedua telapak tangan hingga
mengusapkannya ke wajah,
lalu membuka apa saja yg menempel ditangan misalnya jam tangan,
cincin dll lalu menepuk tanah dibagian yg berbeda dari yg
terdahulu, lalu menaruhkan jari jari telapak tangan kiri di
punggung jari jari kanan, lalu menurunkan usapan telapak tangan
kiri kebawah mengusap tangan kanan hingga melewati siku tangan,
lalu membalik posisi tangan kanan, dan tangan kiri terus mengusap
bagian sebaliknya dari tangan kanan mulai siku hingga keatas
hingga punggung ibu jari, dan telapak tangan kanan jangan disentuh
oleh telapak tangan kiri,

lalu telapak tangan kanan ditaruhkan di punggung jari jari tangan
kiri dan terus dengan usapan yg sama seperti sebelumnya,. maka
selesailah tayammum

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Pengetahuan Fiqih – 2008/05/04 09:22 lebih jelas mengenai
Tayammum :

Tayammum secara bahasa berarti bermaksud/berniat/berkehendak/
tayammum secara syariah adalah : “sampainya tanah kepada wajah dan
kedua tangan dengan niat tertentu (bukan tanpa niat bersuci)

sebab sebab dibolehkannya tayammum adalah 7 :
1. ketiadaan air, jika yakin tak ada maka boleh langsung tayammum,
jika ragu maka ia wajib mencarinya hingga haddulghauts yaitu
radius 300 hasta, jika tak ada maka boleh tayammum, dan jika yakin
ada air ditempat sejauh 1,5 Mil maka wajib mendatangi air dan tak
diperbolehkan tayammum kecuali yakin tak ada air dijarak radius
1,5 mil.

2. takut, yaitu keyakinan adanya musuh yg akan mencelakai dirinya
atau hartanya, berupa binatang buas atau perampok atau pencuri.

3. kebutuhan air, yaitu air yg ada dibutuhkan untuk minum dirinya,
atau minum kuda tunggangannya (atau persediaan radiator mobilnya
di padang pasir misalnya), atau kebutuhan air adalah untuk nafkah
makanannya (dijual) atau untuk membayar hutangnya.

4. air yg ada hilang bersama tunggangannya, jika hilang saja maka
Qadha, jika air dan tunggangannya (kendaraannya dan airnya hilang
keduanya) maka tidak Qadha. (kenapa Qadha?, karena jika hanya air
saja yg hilang maka ia bisa mencari air lagi dengan tunggangannya,
namun jika keduanya maka sulit baginya mencari air lagi maka ia
boleh tayammum tanpa perlu Qadha).

5. sakit yg menyulitkannya atau menambah sakitnya jika berwudhu/
mandi.

6. ferban (Qadha sesudahnya jika ia memakai ferban dalam keadaan
tidak suci, dan Qadha pula jika ferbannya terlalu lebar melebihi
sekedar menutup lukanya).

7. Luka yg tak boleh dikenai air.

syarat syarat Tayammum 12 macam
1. harus dengan tanah, tak bisa dengan lumpur, atau kayu dll

2. tanah tersebut harus suci, tanah yg bercampur dengan najis
seperti bangkai atau tanah kuburan yg sudah tergali maka bercampur
dengan pecahan tubuh manusia

3. bukan tanah yg sudah dipakai untuk tayammum

4. bukan tanah yg bercampur dengan terigu atau lainnya

5. agar bermaksud untuk menggunakannya untuk tayammum, bukan
misalnya ia dikenai badai pasir lalu ia menganggapnya sudah
bertayammum, namun harus dengan perbuatannya dg sengaja, atau oleh
orang lain

6. harus mengusap wajah dan kedua tangannya dengan dua kali
gerakan, dan boleh lebih.

7. agar menghilangkan najis sebelumnya.

8. agar mengetahui arah kiblat sebelumnya karena disyaratkan
menghadap kiblat

9. agar tayammum setelah masuk waktu shalat

10. agar bertayammum pasa setiap waktu shalat (setiap shalat
fardhu mesti tayammum, tidak cukup misalnya dhuhur dan asar dengan
satu kali tayammum, tapi tayammum cukup untuk 1X shalat fardhu,
dan boleh berkali2 shalat sunnah).

11. agar penyebabnya adalah tiadanya air

12. tidak berniat maksiat dalam safarnya

Hal hal yg menjadi Fardhu tayammum 5 macam :
1. mengambil tanah (menepuk dan mengusapkannya)
2. niat
3. mengusap muka
4. mengusap kedua tangan sampai siku
5. berurutan

wallahu a^lam

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

MUHAMMADidris Re:Pengetahuan Fiqih – 2008/05/11 02:57 Assalaamu^alaiku
warahmatullahi wabarakatuh

Alhamdulillah yaa Allah ta^ala
Segala puja-puji bagi ALLAH swt yang menhadirkan dan
menciptakan segala peristiwa sehingga hamba dapat berkhidmat
lagi dengan habiby ALlhabib Munzir Almusawa yang mengajari
hamba berusaha kembali pada ALLAH swt dan mempereratkan daku
pada Sayyiduna Muhammad saw mubarakallahu alaihi wa^ala alihi.

Yaa habiby beribu-ribu syukurku padamu, terimakasih banyak atas
kedermawanan habiby yang meluangkan waktu, dan tempat bagi
al-faqir yang selalu meniti berharap mendapatkan shiratul
mustaqimNYA swt.Amin insya ALLAH. Terutama kelembutan aura
ketulusan habiby. Alhamdulillahirobbil^alamin.

Yaa habiby, maafkan saya yang masih setia dan slalu setia
padamu untuk bertanya dan untuk saya jadikan washilah dalm
segala bimbingan ilmu TAUHID,SYARIAT dan TASHAWUF. Karena saya
pendosa ini sudah terlanjur jatuh cinta pada ahlak dan segala
bimbingan yang DIRIMU YAA HABIBY ajarkan dengan setiap risalah
di MASJID ALMUNAWAR atau dalam forum ini. Maafkan saya dan saya
selalu harap mohonkan maaf saya yang mempersulit Habiby dengan
membaca keluhan kebodohan si pendosa ini.Apalagi saya sempat
down dua hari ini sewaktu baca jawaban habiby di forum UMUM
dengan topik Minta Izin Mengcopy File & Usul Penambahan
hatimu, saya down ketika habiby untuk menyarankan bertanya pada
di link lain tentang fiqih.Saya down karena saya sudah membuat
habiby tersita waktu menjawab keluhan hati pendosa ini. Maafkn
saya yang menyusahkn habiby karena saya setia padamu dan hari
ini bertanya lagi padamu yaa habiby.

Yaa habiby, pendosa ini sangat bermohoooon sekali jawaban untuk
saya istiqomah^akn insya ALLAH ta^ala, yaitu :

1. Yaa habiby, untuk mempermudah habiby tinggal menjawab BENAR
atau TIDAK atau AFDHAL/ KURANG AFDHAL aja dan seringkas koreksi
bagi saya. Yang saya biasakan ini afdhal atau kurang afdhal
yaitu
– dalam shalat saya sebelum ruku^ meluruskan tangan kesamping
terlebih dahulu (seperti yang habiby biasakan ikuti GURU MULIA
HABIB UMAR BIN HAFIDH) lalu saya takbir dengan MENGANGKAT KEDUA
TANGAN SEJAJAR TELINGA lalu ruku^. Setelah ruku^ saya bangun
untuk ^itidal dengan MENGANGKAT KEDUA TANGAN SEJAJAR TELINGA
lagi.
– dalam shalat saya setelah tahiyat awal bangun berdiri dan
TAKBIR kembali MENGANGKAT KEDUA TANGAN SEJAJAR TELINGA.
– dalam shalat masbuk setelah imam salam pertama, lalu saya
bangun untuk menambah rakaat yang kurang. Nah waktu saya bangun
takbir saya juga MENGANGKAT KEDUA TANGAN SEJAJAR TELINGA.
Pertanyaan saya,hukum sunnah MENGANGKAT KEDUA TELINGA SEJAJAR
TELINGA yang saya lakukan apakah AFDHAL/tidak atau YANG SEPERTI
HABIB & GURU MULIA LAKUKAN/TIDAK? Mohon koreksi seringkas
habiby saja.

2. Yaa habiby, saya setiap tahiyat setelah ucapkan illallah
menunjukkkan jari telunjuk. Terus saya sambil membaca doa
shalawt nabi saw saya MELIHAT TELUNJUK YANG MENUNJUK. Dan pada
waktu tahiyyat akhir saya juga lakukan melihat jari telunjuk,
lalu sewaktu salam pertama dan kedua selesai jari telunjuk baru
saya turunkan.
Pertanyaan saya apakah afdhal/tidak atau yang seperti habiby &
guru mulia lakuakn/tidak? Mohon koreksi seringkas habiby saja.

3. Yaa habiby, dalam setiap rakaat awal setelah saya sujud,
saya akan duduk tumakninah terlebih dahulu. Lalu saat bangun
untuk bangun berdiri saya baru ucapkan ALLOOOOHU AKBAR SEIRING
GERAKKAN BANGUN UNTUK BERDIRI TANPA MENUMPUKKAN KEDUA TANGAN.
Pertanyaan saya,
– apakah pengucapan takbir saya sudah afdhal/ tidak dan sesuai
habiby lekukan/tidak yaitu duduk tumakninah dulu dan ucapkan
takbirnya ALLOOOOHU AKBAR^nya bersamaan gerakan untuk bangun
berdiri? atau
– ucapkan takbir ALLOOOOHU AKBAR^nya bersamaan bangun dari
gerakan sujud+duduk tumakninah lalu bangun berdiri? Mohon
koreksi seringkas habiby saja.

4. Yaa habiby, dalam shalat saya bangun untuk berdiri biasa
selalu letakkan tangan di lutut dahulu. Jadi posisi kedua
tangan tidak menopang (maaf tidak seperti menungging). Namun
kadang2 saja tangan kanan saya menopang di sebelah kanan saya
untuk bantu gerakan bangun berdiri.
Pertanyaan saya, apakah sudah sesuai sunnah yaa habiby? yaitu
tidak meninggalkan tangan tapi meninggalkan lutut dalam gerakan
bangun berdiri. Mohon koreksi seringkas habiby saja.

5. Yaa habiby, apakah {maaf} memang benar air liur/iler yang
keluar jika kita tidur sejajar dengan perut dan kepala tanpa
penyangga/bantal. dihukumi air liur/iler yang keluar tadi tanpa
sengaja waktu tidur yang terkena pakaian kita adalah NAJIS?
termasuk najis apakah najis tersebut dan diqiyaskan muntah
karena posisi tidur yang sejajar dengan perut? apakah sah
pakaian itu kita pakai untuk shalat? Mohon koreksi seringkas
habiby saja.

6. Yaa habiby, mohon maaf jika melenceng dari forum fiqih.
Apakah HABBATUSSAIDA / MINYAK HABBATUSSAIDA itu? apakah
termasuk pengobatan nabawiy? Karena yang saya baru ketahui dari
habiby adalah MADU,BERBEKAM DAN DITEMPELI BESI PANAS yang
termasuk pengobatan nabawiy. Kecuali “ditempeli besi panas”
oleh Rasulullah saw tidak boleh dilakukan.Mohon koreksi
seringkas habiby saja.

Demikianlah habiby yang pendosa terhina ini pertanyakan kepada
habiby. Semua ini saya-pendosa tanyakan untuk jawaban2 habiby
saya amalkan dan istiqomahkan. Amin insya ALLAH.

Pada akhirnya saya mohon doa habiby agar saya istiqomah dalam
taubat nasuha ini dan istiqomah dalam berkhidmah pada habiby.
Karena saya berharap bimbingan dari habiby.
Yaa ALLAH, pendosa ini mohon dengan segala permohonan kepada^MU
meskipun pendosa ini penuh kehancuran karena terpuruk dosa
kerendahan. Pendosa ini memang rendah yaaa ALLAH, hamba ini
memohon belas kasih^MU yang melebihi dari semua yang pengasih.
Yaa ALLAH yaa ALLAH yaa ALLAH, pendosa ini mohon limpahkan
segala ganjaran kebaikan, kemuliaan, dan keridhoan^MU pada
habiby Munzir dan keluarganya dan jamaah Majelis Rasulullah saw
selamanya hingga dunia dan akhirat. Amin yaa ALLAH, pendosa ini
berharap dengan segenap hati yang sudah hancur ini dan nista
ini.

Yaa habiby, maafkan pendosa ini .Maafkan pendosa dalam beradab
dan berahlak dalam majelis rasulullah dan forum ini. Yaa
habiby, maafkanlah saya pendosa yang setia dan rendah ini
selalu setia padamu. Yaa habiby, pendosa ini mohon bimbingan
ruh dan bathin dari habiby yang telah terbiasa dalam bimbingan
dari GURU MULIA HABIB UMAR BIN HAFIDH. Amin yaa ALLAH..

salam setiaku selalu padamu yaa habiby
Wassalaamu^alaikum warahmatullahi wabarakatuh

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Pengetahuan Fiqih – 2008/05/11 19:39 alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

cinta dan rindu yg berpadu pada Dzat Allah swt semoga selalu
berpijar pada anda dengan cahaya kebahagiaan

saudaraku yg kumuliakan,
kemarin saya minta pada admin tuk membuka 40 quota di forum ini,
saya tak tega lihat para pengunjung yg selalu tak kebagian quota.

namun apa daya, biasanya tiap malam saya online sampai dekat subuh
untuk menjawab semua pertanyaan, namun semalam mata saya terpukul
jamaah yg berdesakan, kacamata saya terlepas dan mata ini
membengkak sedikit biru karena benturan siku mereka, mata saya
sakit dan pusing sekali, maka saya tak bisa online semalam, dan
baru hari ini online, dan besok saya menghadap Guru Mulia di Tarim
Yaman.

maka forum akan dipersempit dan mungkin tertahan.

1. betul demikian saudaraku, demikian dalam madzhab syafii dan
demikian sanad kita.

2. disunnahkan melihat tempat sujud dalam setiap gerakan shalat,
dan demikian sanad kita.

3. demikian dalam madzhab syafii dan demikian sanad kita.

4. demikian dalam sanad kita.

5. tidak najis kecuali jika posisi kepala dibawah posisi perut,
yaitu berut lebih tinggi dari kepala, misalnya kepala tergolek ke
samping ranjang dan perut masih diatas ranjang, maka air yg keluar
bukan liur, tapi dari lambung, dan itu najis.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=14102

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments