rbmz salam rindu ya habibana … – 2011/12/20 17:12 assalamu^alaikum wr
wb , semoga habibana selalu dikaruniai kesehatan…1. Apakah benar
kalau bunga dibawah satu persen masih bisa dima fu ? di dalam
hukum hutang piutang ?
2. Mengapa seburuk-buruknya tempat adalah di pasar ? apakah benar
kalau pasar pada saat itu adalah tempatnya maksiat atau diskotik
pada zaman sekarang ? bagaimana dengan pedagang & pembeli yg ada
di pasar, apakah ikut berdosa karena berada dalam tempat yang
buruk ?
3. Apakah para ulama ahlussunnah waljama ah dan sampai pada
sahabat Rasul saw mengamalkan sunnah (poligami) ? bagaimana
hukumnya apabila seorang suami berpoligami tanpa seijin istri
pertamanya ?
4. Apakah ada tuntunan atau riwayat bagi yang berqurban untuk
shalat sunnah dua rakaat setelah hewan qurban disembelih sebelum
dikuliti ?
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:salam rindu ya habibana … – 2011/12/21 13:15 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan dan kucintai,
1. Bunga tidak dimaafkan walau dibawah 1%, sungguh banyak diantara
kita yg terjebak hal ini, semoga Allah swt mengapuni kita dan
membimbing dan menuntun hidup kkita untuk selamat dari hal ini,
amin
mengenai hutang piutang bisa saja seseorang meminjam dengan
mengembalikan lebih dari yg dipinjamnya, hal itu halal selama tak
menyebutkan bunga dalam akad hutang piutangnya, misalnya A berkata
pada B, saya meminjam uang padamu 100 ribu dan akan saya
kembalikan 200 ribu, lalu B menerimanya, atau B berkata : jika
kamu mau meminjam uang pada saya 100 ribu, kamu harus
mengembalikannya 120 ribu.
maka hal ini tidak termasuk riba, kecuali jika A atau B menyebut
saya meminjam sekian dg akan membayarnya disertai bunganya sekian.
demikian dijelaskan oleh para ulama dan imam imam kita, sebab
meminjamkan uang termasuk jasa, dan bisa merugikan yg dipinjam,
misalnya ia memiliki uang 1 juta, dan ia menjalankan usaha dg uang
itu dan mendapat keuntungan setiap bulan 100 ribu dari modal
usahanya yg 1 juta,
lalu datanglah B untuk meminjamnya, maka A akan berkata jika aku
meminjamkannya padamu, hilanglah uangku 100 ribu setiap bulannya,
maka pinjamlah uang ini asal kamu bisa memberi saya 100 ribu
setiap bulannya, karena jika saya pinjamkan begitu saja saya rugi.
nah kasus seperti diatas inilah yg membuat para Imam berpendapat
bahwa pinjam meminjam dg tambahan uang boleh namun disebut jasa,
bukan bunga, jika ia sudah menyebut bunga, misalnya pinjamlah uang
ini dg bunga sekian persen perbulan, maka hal itu menjadi riba.
2. hal itu Aamun makhsush, yaitu umum namun ada pengecualiannya,
maksudnya tidak mutlak demikian, namun yg dimaksud adalah di pasar
banyak terjadi kelicikan dan penipuan, dan banyak sekali orang
lupa pd Allah swt, hal itu yg dimaksud, jika pasar seburuk buruk
tempat secara mutlak, bagaimana dg Rasul saw, sungguh teriwayatkan
Rasul saw pun ke pasar.
3. Poligami adalah salah satu sunnah yg berat, Rasul saw
berpoligami, namun tidak semua sahabat berpoligami, bagi yg merasa
sudah mampu membina rumah tangga yg baik dg istri pertama, maka
merupakan hal yg baik jika ia membina keluarga kedua pula, namun
hal ini merupakan spekulasi yg berat, jangan sampai ia berpoligami
justru menghancurkan rumah tangganya yg pertama, maka jika ragu
dan risau lebih baik dihindari, terbukit tidak semua sahabat
melakukannya, berbeda dg sunnah muakkadah seperti shalat witir,
puasa asyura, sedekah dan amal amal sunnah yg lainnya, yg umum
dilakukan seluruh sahabat dan ulama.
tidak disyaratkan ber[oligami dg izin istri pertama, namun secara
adab dan akhlak, layaknya ia memberitahunya, seperti tidak
disyaratkan pria menikah dg izin ayah ibunya, nikahnya sah, namun
secara adab dan akhlak ia tentunya tidak menikah kecuali dg izin
ayah ibunya, berbeda dg wanita yg mesti seizin walinya.
4. saya tidak menemukan hal itu dalam madzhab kita dan belum
pernah pula mendengar hal itu dari guru guru saya yg juga
mengajarkan madzhab lainnya, dan guru gur saya pun tak pernah
mengajarkan hal itu, dan saya belum pernah mendengar hal itu
kecuali baru dari penyampaian anda saudaraku, sungguh tak mustahil
hal itu ada, namun saya belum menemukan riwayat kuat akan hal itu,
namun jika ingin dilakukan dg niat shalat hajat demi hewan
qurbannya diterima misalnya, maka hal itu tak ada larangannya
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=26850