naulil Salam Rindu Mendalam – 2009/11/19 18:12 Assalamu alaikum wr. Wb.
Munajat syukur kehadirat Allah swt atas nikmat tak terhingga yang
diberikan kepada hamba-hambaNya
Sholawat, salam,cinta dan kasih teruntuk manusia paling utama dan
sempurna baginda Rasul Muhammad Saw
Apa Kabar ya Habibana? Semoga Allah Swt melimpahkan kesehatan
kepada habibana dan keluarga sehingga tetap dapat menyirami jiwa
kami yang kering kerontang dengann ilmu dan akhlaq yang mulia.
Ya Habibana….sudah lama sekali kami tak berkomunikasi dengan
habibana, sebuah anugerah besar tentunya Allah Swt menakdirkan
kami dapat berkomunikasi kembali dengan Habibana….
Habibana…..kami dari MR kreo ingin bertanya dan curhat setelah
lama memendam berbagai pertanyaan yang menggelisahkan dalam jiwa
ini…..
Tentang Thariqah
Bib akhir-akhir ini kami dan jamaah gelisah dan bingung dengan
Thariqah tapi Alhamdulillah kegelisahan itu hilang setelah kami
membaca jawaban-jawaban Habibana tentang Thariqah di forum web MR.
Namun izinkan kami bertanya….
1. Apakah benar jika tasawuf itu memisahkan syariat dan thariqah?
Apakah Rasulullah saw memisahkan keduanya?
2. Kami sering melihat kedua hal itu dipisahkan dan diajarkan
padahal kami takut sekali karena masyarakat dan jamaah kami
sesungguhnya masih banyak yang buta syariat, awam dan sangat awam.
Bagaimana kami menyikapinya ?
3. Benarkah taqlid seorang murid dalam berbagai hal termasuk
Thariqah ditanggung oleh gurunya. Dan apa yang seharusnya kita
lakukan dalam menyikapi masalah agama, taqlidkah? Ittiba kah? atau
bagimana….
4. Bib…Ijazahkan kepada kami Thariqah Alawiyyin, karena kami
merasa sangat cocok dengan Thariqah ini dan kami mohon dijelaskan
amalan dan inti Thariqah Alawiyyin. Alhamdulillah kami telah
mengamalkan Khulasoh Madad Nabawiy…
5. Bolehkan seseorang mengamalkan wirid/amalan dari berbagai
Thariqah? Atau mengikuti lebih dari satu Thariqah?
Tentang Puasa
Habibana….kami sering mendapat pertanyaan bagimana hukum puasa
khusus dengan berbagai tujuan?
Misalnya melakukan puasa hajat berturut-turut selama beberapa hari
agar hajatnya tercapai, puasa mutih, patigeni untuk kanuragan,
tenaga dalam dll.
Setelah kami pelajari dibeberapa kitab, kami belum menemukan
rujukan dalilnya, mohon kiranya habibana memberikan penjelasan
sedetail-detailnya…..
Sebuah catatan diantara kami pernah mendapat Ijazah Manaqib dan
disuruh puasa berturut-turut 11 hari, dan kami belum melakukannya
karena kami belum menemukan rujukan dalilnya. Dan seringkali
ketika kami bertanya tentang hal itu, namun jawabannya tidak
memuaskan dari kacamata syariat.
Tentang Haid
Habibana, kami kebetulan memiliki beberapa santriwati TPA/MADIN
yang sudah baligh(Haidh) yang setiap hari melakukan kegiatan
pengajiannya di Musola. Sebuah catatan Mushola kami berlantai 2,
lantai dasar digunakan untuk kegiatan pengajian santri TKA/TPA/
MADIN dan lantai atas untuk sholat
Pertanyaannya…..
1. Bolehkah santriwati yang halangan (sedang Haidh) mengikuti
pengajian, mengingat kalau mereka diliburkan hampir bisa
dipastikan mereka malah bermain dan beraktifitas yang nggak jelas
dan juga malah mengganggu santri-santri yang belajar karena mereka
asik bebas tidak ngaji.
2. Apakah sama QIASnya antara Masjid, Mushola, Surau dan Kamar
Khusus Sholat dalam perihal kaitannya dengan hukum larangan
memasukinya bagi wanita yang berhadats besar
3. Apa yang menjadi dasar hukum larangan memasukinya, Apakah
karena takut menetes/mengotori darahnya atau karena penghormatan
kepada tempat ibadah tersebut. Dengan pertimbangan sekarang telah
ada pembalut untuk mencegah menetesnya darah tersebut.
Keinginan bertemu
Habibana…..Alhamdulillah Jama ah MR kreo dan sekitar kian hari
kian bertambah berkah doa Habibana, kami sangat bergembira sekali.
Bib temen-temen pengen sowan (berkunjung) bertemu langsung dengan
Habibana. Mereka pada iri he…he… karena dulu yang dapat
kesempatan hanya saya……mereka minta kepada saya untuk bilang
ke habibana kalau mereka sangat cinta dan merindukan selalu
Habibana…..
Sungguh sebuah anugerah kalau diberi kesempatan lagi….he…he…
kadang kala kami kasian kepada temen-temen kami yang baru
bergabung mereka kesulitan untuk mencium tangan Habibana yang
dirindukannya bahkan dibawanya dalam mimpi tidurnya.
Sebenarnya kami ingin sekali Habibana dapat datang di Musholla
kami, tapi Jadwal Habibana begitu padat di bulan-bulan ini,
Mudah-mudahan mimpi kami dapat terwujud.
Habibana…..kami senang sekali semenjak temen-temen kami aktif di
MR mereka begitu rajin beribadah dan terus membaguskan akhlaq
mereka.
Dan seolah Musholla kami terus tersenyum dan tersenyum gembira
melihat semangat ibadah mereka. Doakan semoga kami tetap
berIstiqomah.
Kami sangat bersyukur dipertemukan dengan guru yang begitu mulia
yang penuh kelembutan. Belum kami temui seorang guru yang tutur
katanya begitu dahsyat menyejukkan orang yang mencintai maupun
yang membenci. SUBHANALLAH anugerah bagi kami dan Jamaah kami.
Sepertinya kata-kata tak akan cukup untuk mengungkapkan lautan
kedalaman ilmu dan budi pekerti Habibana bagi kami…..
Habibana….Alhamdulilah berkah doa habibana ananda telah
menyelesaikan S1, dan kini telah mengajar di SMA sambil
menyebarkan isi web ini kepada warga sekolah.
Doakan juga mudah-mudahan ananda dapat melanjutkan S2 dan terus
belajar dari Habibana…..
Mohon maaf jika tulisan kami begitu banyak, karena kami telah
memendamnya begitu lama.
Semoga Habibana dapat memberikan kesejukan dalam jiwa kami,
memberi petunjuk dari setiap langkah kami…..bimbinglah kami
terus wahai Habibana…
Semoga kecintaan dan kerinduaan kami kepada Habibana mengantarkan
kecintaan dan kerinduan kami kepada Allah Swt dan RasulNya.
Aaamiin…..
Wassalamu alaikum wr. Wb.
Salam Ta dzhim dan Tawaddlu
Alfaqir wa dhoif ilallah
Muhammad Nafi ul Ilmi
Khadim Majelis Al-Ihsaniyah / MR Kreo
NB : Maaf Habibana ini pertanyaan 6 bulan yang lalu yang telah
kami coba lewat email habibana tetapi failure notice. dan baru
sempat mendapat quota di web ini
Mohon Maaf Habibana, ananda sekarang hanya mengikuti majelis malam
Juma t saja karena kendala kesehatan fisik ananda. Tapi
Alhamdulillah teman-teman masih tetap majelis malam selasa,
sehingga sanad ilmu kami tidak terputus.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Salam Rindu Mendalam – 2009/11/21 12:23 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. Rasul saw mengajarkan keduanya, namun masing masing guru
mempunyai klasifikasi keahliannya untuk diajarkan, guru fiqih akan
memilih mengajar fiqih, guru hadits, guru tasawwuf, guru nahwu,
guru tafsir, dll, mereka masing masing dalam bidang keahliannya
dan tak bisa kita menuduh dan menyalahkan mereka, karena masing
masing mengajar menurut kemampuan dan bidangnya.
namun, tentunya ilmu tasawwuf beda dengan ilmu syariah, tasawwuf
adalah ilmu hati, dan syariah adalah ilmu jasad.
keduanya mesti ada pada setiap muslim, sebagaimana muslim tak bisa
diakui ia seorang muslim jika sudah baligh namun tak mengenal
kalimat syahadat, dan ini terkait pada syariah.
namun pula, walau ia mengenal kalimat syahadat dan mengucapkannya,
maka di dunia ia sudah diakui sebagai muslim, namun tentunya ia
mesti mengakui sesuatu yg tak dilihatnya, tidaklah ia berjumpa dan
melihat Allah, tidak pula ia melihat Nabi saw, maka kesaksiannya
butuh iman, dan iman adalah bagian dari tasawwuf.
2. diajarkan secara terpisah boleh saja, namun memisahkan keduanya
atau meremehkan salah satunya, berarti menghancurkan agamanya,
karena keduanya saling terikat dalam setiap keislaman seseorang.
3. Taqlid adalah asas iman dan keislaman kita, para sahabat
bertaqlid pada nabi saw, dan para Tabiin bertaqlid pada sahabat,
demikian seterusnya hingga kini, kita tak bisa mempelajari suatu
buku tanpa bertaqlid (mencontoh) pada guru kita,
kita boleh bertaqlid pd guru yg kita anggap benar benar shalih dan
alim dalam syariah dan mengamalkannya, dan lebih baik lagi guru yg
demikian itu mempunyai sanad guru pula kepada para imam dan sanad
guru kepada Rasulullah saw,
namun sebaiknya diiringi bimbingan buku, demikian pula membaca
buku sebaiknya diiringi dg taqlid melihat guru, karena tidak ada
manusia yg sempurna, guru bisa saja salah, dan membaca buku saja
bisa saja salah makna, maka yg sempurna adalah bertaqlid dan
mengacu pula pd buku, dan bertanya akan hal hal yg ia tak fahami
pd perbuatan gurunya, dan bertanya pada gurunya hal hal yg ia tak
fahami pada buku yg dibacanya.
4. saya Ijazahkan pada anda dan teman teman Thariqah alawiyyah,
intisari thariqah alawiyyah adalah mendekat pada Allah swt dengan
menyucikan batin dari segala kehinaan, dan mengamalkan sunnah Nabi
saw. yaitu paduan antara Syariah dan Haqiqah yg kesemuanya telah
dikemas dalam firman Allah swt, diperjelas pada hadits hadits Nabi
saw, dan diperjelas lagi oleh para Imam kita.
5. Thariqah adalah jalan menuju keridhoan Allah swt dan menuju
Khusyu, boleh mengikuti banyak thariqah selama tidak bertentangan
dg tuntunan sang Nabi saw.
6. Puasa untuk hajat diperbolehkan dalam syariah, dan ia
diqiyaskan sebagai doa dan ibadah untuk mencapai hajat kita, boleh
berhari hari, bahkan puasa Dahr (berkesinambungan tanpa batal
kecuali hari hari yg diharamkan puasa padanya) adalah hal yg
dibolehkan dan ada para ulama yg mengamalkannya.
namun puasa mutih, saya belum menemukan dalil yg kuat untuknya,
namun ia bisa dikiaskan untuk mengurangi syahwat dan hawa nafsu
kepada segala hal, yg bisa lebih mudah tercapai dg mutih, maka
puasa mutih tidak ada dalilnya, namun tujuannya baik, maka hal ini
mubah dan tidak haram.
mereka berlandaskan bahwa Rasul saw melakukan puasa dg hanya
berbuka kurma dan air dan sahur dg nya pula, maka dalilnya jelas
mempunyai sandaran yg shahih, namun tidak secara jelas
diperintahkan atau diajarkan Rasul saw untuk berbuat puasa hanya
dg demikian itu.
mengenai patigeni, kanuragan dll, hal itu tak diajarkan oleh Rasul
saw, kita diajarkan Jihad dan bahkan mati untuk membela Allah swt,
bukan kebal dan justru tak mendapatkan mati syahid.
maka perbuatan itu kembali pada niatnya, jika niatnya baik maka
Insya Allah Allah akan menerimanya, walau hal itu merupakan hal yg
mubah, namun jika padanya persekutuan dg jin, atau menjadikan jin
sebagai tuan atau memperbudak jin untuk kekebalan, sungguh hal itu
dilarang dalam syariah.
bersahabat dg Jin, dibantu dan membantu sesama makhluk termasuk dg
Jin adalah hal yg baik, bahkan menikah dg Jin pun tak satupun
Madzhab yg mengharamkannya, walau sebagian memakruhkannya.
namun bukan memperbudaknya, dan bukan mempertuannya, nah.. kita
ragu apakah tenaga dalam itu dari kelompok yg mana?, karena masing
masing guru tenaga dalam ada yg memperbudak jin, ada yg mempertuan
jin, ada yg dibantu oleh jin.
jika dibantu oleh jin maka boleh, namun bukan sunnah, jika
memperbudak atau mempertuannya maka syariah tak membenarkannya.
puasa 11 hari atau berapa haripun, jika diniatkan untuk hajat,
diperbolehkan dalam syariah, selama niatnya mulia dan tidak
bertentangan dg syariah.
HAIDH
1. Musholla boleh dimasuki wanita haid dan pria/wanita junub,
selama bukan masjid.
jika masjid maka sebagian masjid yg pewakafnya mengerti syariah,
mereka tidak mewakafkan masjid saja, tapi ada gedung madrasahnya,
maka kaum wanita haidh boleh masuk dan belajar/hadir majelis
taklim di tempat tsb, bukan di dalam masjidnya, sebagaimana masjid
masjid tua, umumnya ada tempat tsb, yg juga dipakai dekatnya untuk
toilet, sampah, dll, karena tak dibolehkan toilet di wilayah wakaf
Masjid, maka umumnya pewakaf masjid telah mewakafkan pula bidang
tanah untuk hal hal tsb.
juga masjid masjid baru, sebagian dilengkapi hal itu, seperti
Masjid Attin, ia mempunyai ruang basement dilantai bawah tanah utk
wanita haidh, maka hukum lantai yg dibawah masjid tidak dihukumi
masjid, namun lantai atas masjid akan termasuk masjid.
2. hanya masjid yg tdk boleh masuk padanya wanita haidh atau pria/
wanita junub/hadats besar.
3. terdapat banyak riwayat shahih akan hal itu, dan dalam madzhab
syafii dibolehkan hanya melintas saja tanpa diam dan duduk di
masjid, jika tak dirisaukan tercecernya darah haidh.
—
RINDU
salam takdhim dan rindu tuk anda dan jamaah, jadwal saya di bulan
desember banyak kosong pada malam rabu dan malam kamis, jika
kunjungan MR maka ada padanya ketentuan pendanaannya, karena sudah
termasuk hadroh, jamaah, proyektor, sound system, karpet plastik,
dan vcd dokumentasi, dll.
namun jika hanya mengundang saya pribadi, maka saya bisa hadir ke
Musholla anda tanpa ada pendanaan, dan saya tidak menerima biaya/
upah untuk kunjungan pribadi ke musholla atau majelis yg
mengundang pribadi saya.
saran saya, jika anda sepakat untuk hal itu, apakah mengundang MR,
atau hanya pribadi saya, maka sampaikan segera ke bagian
penjadwalan kita ust Syukron, sekedar info, malam jumat ini kita
bukan acara dikediaman saya, tapi di masjid wilayah slipi, saya
lupa mengumumkannya malam jumat lalu, namun alamat jelas akan
ditampilkan di tex berjalan, di web ini insya Allah.
semoga hari hari anda sukses selalu dalam keluhuran, amiin..
beribu maaf kalau email saya tsb telah tidak aktif.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
salam rindu
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=24611