Forum Majelis Rasulullah
ahmad17 salam kenal – 2008/10/27 07:16 assalamu^alaikum Wr.Wb
semoga habib dan keluraga selalu dalam keadaan sehat walafiat
dandilinungi Allah SWT. Amiin.
saya ingin bertanya sama habib semoga habib tidak bosan
1. ketika kita sedang sholat kita berada diposisi tengah jama^ah
anggap saja kita sholat jum^at, di posisi itu kan pasti kanan kiri
banyak orang, dan pas kita sedang melaksanakan sholat tiba-tiba
maaf kita buang angin, sedangkan kita berada ditengah jama^ah mau
kebelakang, samping depan ada yang sholat, dan sikap kita gimana
bib apakah kita langsung wudhu dan apakah kita lanjutin sholatnya
!
2. saya pernah dengar ada ornag yang berkata kalau seorang imam
itu dalam sholat taraweh di sewa dan kata teman itu langsung
memfonis “haram”, kalau menurut saya itu tidak haram karena
mungkin jamaah disana ingin suara yang merdu dan indah supaya
sholatnya khusu^, dan saya minta ayatnya atau hadisnya tentang itu
dia tidak tahu. yang ingin saya tanyakan apakah itu benar kalau
disewa oleh salah satu masjid itu haram ?
mohon jawabannya habib soalnya itu masih kepikiran buat saya.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:salam kenal – 2008/10/28 15:29 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda dg kesejahteraan,
saudaraku yg kumuliakan,
hendaknya anda keluar dari shaf berbalik ke belakang anda dan
membelah shaf satu persatu, mereka akan membuka jalan untuk anda,
sebagian para fuqaha mengajarkan cara yg bisa digunakan menutupi
aib malu tsb, yaitu dengan menutup hidung dg tangan, posisi itu
sudah membuat orang faham bahwa ia keluar darah dari hidung,
karena orang yg menutup hidungnya dan keluar dari shalat pasti
darahlah yg membuatnya melakukan itu.
mengenai imam shalat yg minta bayaran, hal itu diakui oleh seluruh
madzhab, berlandaskan hadits shahih sabda Rasulullah saw : “yg
paling berhak diambil upahnya adalah alqur^an” (Shahih Bukhari).
hadits ini menjelaskan bahwa dari semua jasa yg diupah, maka
pengajar alqur^an adalah yg paling berhak diupahi, maka para ulama
dan Imam imam kita mengambil kesimpulan diperbolehkannya guru
minta bayaran, atau imam, atau ,muadzin, karena hal itu berupa
jasa, dan semua jasa tentunya menyita waktu dan tenaga, dan hal
itu berhak dimintai upah,
diluar masalah pahala, apakah pahalanya sirna atau tidak dg minta
bayaran itu, maka hal itu kembali pada dirinya, dan niatnya,
namun syariah membenarkan hal itu berlandaskan hadits shahih
diatas.
dan hal itu adalah Rasul saw ingin memuliakan syariah dan pengajar
syariah, agar dimuliakan dan dihargai, jangan sampai penghargaan
dan upah mahal muslimin hanya pada jasa duniawi saja, sedangkan
jasa jasa yg justru bersifat ilahiyah tidak diperhatikan,
namun tidak sepantasnya hal itu diwajibkan.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=19114