salah satu syarat sah akad nikah adalah wali dari fihak wanita,

2
Wali Nikah – 2006/09/19 04:20Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Langsung saja ya Bib (maaf apabila kurang sopan)
Menurut syarat Sah Nikah adalah adanya wali (lelaki) dari pihak mempelai perempuan. baik itu ayah, paman, sepupu atau saudara yang lain dari pihak Ayah yang laki-laki. Namun bagaimana jika semuanya tidak ada? hal tersebut dialami oleh teman saya sendiri dimana ia berniat menikah namun dia tidak diketahui beberadaan Ayah ataupun saudara laki-laki dari pihak ayah.
mohon jawaban dari habib. terima kasih

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:Wali Nikah – 2006/09/20 02:30Alaikumsalam watahmatullah wabarakatuh,

Limpahan Anugerah Nya semoga selalu melimpahi hari hari saudari,

salah satu syarat sah akad nikah adalah wali dari fihak wanita, yaitu ayah kandungnya, atau kakaknya atau bila tidak ada keluarga maka si wanita memilih seorang guru/orang yg bertanggungjawab sebagai walinya, misalnya rt, rw, lurah, kyai atau lainnya, dan keberadaan mereka ini tidak sah bila masih ada wali dari keluarga (kakak,adik dll), dan wali dari keluarga pun tidak sah bila ada masih ayah kandung.

wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:Wali Nikah – 2006/09/20 03:46Maaf kepada habib sebelumnya. setelah saya ceritakan kepada dia mengenai jawaban Habib. ternyata dia mengatakan bahwa sebenarnya dia masih memiliki dan mengetahui keberadaan ayah tersebut. namun telah bercerai dengan ibunya. dan sudah lama sekali ia tidak bertemu dengan ayahnya. sekalipun bertemu kemungkinan akan memperburuk keadaan keluarganya. kalau boleh saya berandai-andai (he.. he.. kayak sinetron) bagaimana jika sang Ayah tersebut menolak menjadi wali? sedangkan tidak ada yang lain selain Ayah tersebut. atau sang ayah menyerahkan kewaliannya kepada yang lain. apakah hal itu boleh dan bagaimana jika pihak lain menolak wali yang ditentukan sang ayah tersebut dan memilih wali yan dianggapnya lebih tepat? apakah itu sah? 

Mohon jawaban dari habib termasuk pertanyaan saya di Forum Masalah Umum mengenai Bahasa neraka dan tanya yang lain (maaf hanya sekedar mengingatkan. he..he..he…) 

Semoga Cahaya ilmu selalu bertambah kepada habib.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:Wali Nikah – 2006/09/21 02:40Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan rahmat Nya semoga selalu meneangi hari hari anda,

mengenai ayah yg sudah lama tidak bertemu merupakan masalah pelik dan panjang lebar, bila ayah itu sengaja tidak bertanggungjawab atas kehidupan dan pendidikan putrinya maka kewaliannya batal dan tidak sah, maka putrinya memilih wali selain ayahnya, misalnya kakaknya dll.

karena seorang ayah yg bertanggungjawab adalah walau ia bercerai namun tak membiarkan putrinya begitu saja, namun memperhatikan nafkahnya, pendidikan agamanya, siang dan malamnya, pergaulannya, dan bila ia menganggap putrinya bagai benda mati yg tak perlu diperdulikan maka kewaliannya batal.

bila ayahnya kembali dan setuju, maka sunnah (TIDAK WAJIB) untuk mengulang akad nikah, namun bila ayahnya tidak setuju maka pernikahan tetap sah.

bila diwakilkan oleh ayahnya maka tentunya pernikahannya sah

ketidak setujuan fihak lain tidak dapat merubah keputusan wali nikah (ayah).

demikian wahai saudariku, 
wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
2 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
farida permata sari hasny
10 years ago

Assalammualaikum bib. Bagaimana dengan saya yang akan melangsungkan pernikahan, tapi ayah saya jauh diaceh tinggalnya dan tidak bisa hadir untuk menikahkan saya karena tuntutan pekerjaan nya disana ?