Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Limpahan rahmat Nya semoga selalu meneangi hari hari anda,
mengenai ayah yg sudah lama tidak bertemu merupakan masalah pelik dan panjang lebar, bila ayah itu sengaja tidak bertanggungjawab atas kehidupan dan pendidikan putrinya maka kewaliannya batal dan tidak sah, maka putrinya memilih wali selain ayahnya, misalnya kakaknya dll.
karena seorang ayah yg bertanggungjawab adalah walau ia bercerai namun tak membiarkan putrinya begitu saja, namun memperhatikan nafkahnya, pendidikan agamanya, siang dan malamnya, pergaulannya, dan bila ia menganggap putrinya bagai benda mati yg tak perlu diperdulikan maka kewaliannya batal.
bila ayahnya kembali dan setuju, maka sunnah (TIDAK WAJIB) untuk mengulang akad nikah, namun bila ayahnya tidak setuju maka pernikahan tetap sah.
bila diwakilkan oleh ayahnya maka tentunya pernikahannya sah
ketidak setujuan fihak lain tidak dapat merubah keputusan wali nikah (ayah).
demikian wahai saudariku,
wallahu a'lam
Assalammualaikum bib. Bagaimana dengan saya yang akan melangsungkan pernikahan, tapi ayah saya jauh diaceh tinggalnya dan tidak bisa hadir untuk menikahkan saya karena tuntutan pekerjaan nya disana ?
وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
@farida yang saya temukan sesuai dengan pertanyan yang ada ajukan ada pada link ini https://carauntuk.com/nikah-tanpa-disetujui-wali
jika anda masih ragu silakan bertanya dengan ulama di sekitar tempat tinggal anda untuk memantapkan jawaban, mohon maaf ini bukan website resmi (Habib / Ustad)
wallahualam