onoyono
| Riwayat Zakat Profesi – 2008/06/11 17:56Assalamualaikum….wr.wb Semoga habib selalu dalam keadaan sehat walafiat, bib ana mo tanya beberapa hal..: 2.Apakah ada yang namanya Fiqih Kontemporer…??karna temen ana lebih senang mengacu kepada Fiqih tersebut…mohon dijelaskan bib….??dah kita selaku Jamaah MR disini sering berdiskusi maupun tukar pendapat dan adu argument bib… Mungkin itu aja dulu bib…sebenarnya masih ada lagi sich..permasalahannya,karna ana punya temen disini yang begitu mengidolakan Gusdur…ya bisa dibilang dia syiah,dan kemaren dia beranggapan semua agama itu selamat….?? Mohon kirainya habib dapat memberikan penjelasannya, sebelumnya ana ucapkan banyak2 terima kasih, wasalamualaikum..wr.wb |
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya |
munzir
| Re:Riwayat Zakat Profesi – 2008/06/13 16:46alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Kebahagiaan dan kesejukan hati semoga selalu menaungi hari hari anda saudaraku yg kumuliakan, 2. mengenai Fiqih Kontemporer saya kurang jelas maknanya, namun jika yg dimaksud adalah tidak bermadzahb yaitu boleh mengambil fatwa dari mana saja, maka hal ini batil, karena ia tidak mengikuti jalur sanad suatu macam ibadah secara benar, terkecuali jika ia telah mencapai derajat Mujtahid, yaitu mendalami seluruh madzhab, pakar hadits, pakar tafsir, telah mencapai derajat Alhafidh dalam hadits (hafal 100.000 hadits dg sanad dan matan), juga sangat memahami kejelian seluruh hujjah madzhab, maka ia boleh menentukan madzhabnya sendiri, namun ia tetap dhoif dibanding madzhab lain yg telah ada, karena ribuan mujtahid pun mereka tak membuat madzhab baru, namun mengikuti salah satu madzhab yg ada dari 4 madzhab tsb. Sebagaiman suatu contoh kejadian ketika zeyd dan amir sedang berwudhu, lalu keduanya kepasar, dan masing masing membeli sesuatu di pasar seraya keduanya menyentuh wanita, lalu keduanya akan shalat, maka zeyd berwudhu dan amir tak berwudhu, ketika zeyd bertanya pada amir, mengapa kau tak berwudhu?, bukankah kau bersentuhan dengan wanita?, maka amir berkata : “aku bermadzhabkan Maliki dan madzhab Maliki tak batal wudhu bila bersentuhan dengan wanita”, maka zeyd berkata : “wudhu mu itu tak sah dalam madzhab malik dan tak sah pula dalam madzhab syafii!, karena madzhab maliki mengajarkan wudhu harus menggosok anggota wudhu, tak cukup hanya mengusap, namun kau tadi berwudhu dengan madzhab syafii Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, Wallahu a'lam
| |||||
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya |
munzir
| Re:Riwayat Zakat Profesi – 2008/07/19 01:21alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Rahmat dan kelembutan Nya swt semoga selalu membimbing hari hari anda saudaraku yg kumuliakan, Imam Attabari dalam tafsirnya memperjelas lagi bahwa jika mengeluarkan zakat itu maka keluarkan dari harta yg baik, jangan keluarkan dari harta yg buruk, misalnya kambing yg cacat, atau emas yg buruk, namun dari hal hal yg baik, dari ayat itu tak ada satu perintahpun untuk mengeluarkannya setiap bulan anda bisa bayangkan dangkalnya pemahaman mereka terhadap syariah, jika menganggap seluruh Imam dan Muhadditsin itu tak tahu hukum zakat, hanya mereka yg tahu hukum zakat di abad ke 20 ini, padahal ilmu mereka hanya membaca buku terjemah dan menukil nukil dari buku sana sini. 2. apapun yg dikatakan MUI, jika hal itu bertentangan dengan seluruh Madzhab maka batil, karena tak satupun dari ulama MUI yg mencapai derajat Alhafidh dalam Ilmu hadits, tidak pula Mufti, tidak pula Alhujjah, tidak pula mujtahid, maka fatwa mereka dhoif jika berbenturan dengan Jumhur seluruh madzhab. karena zakat hukumnya fardhu ain, menambahkan hukum syariah adalah Bid'ah dhalalah yg mungkar, walau alasan mereka adalah banyaknya orang fuqara dari kaum muslimin, maka telah menjadi wajib kita berzakat setiap bulan, bukan setiap tahun, hal ini tampaknya benar namun sungguh merupakan hal yg bertentangan dengan syariah, sama saja seperti masa kini melihat orang sudah banyak yg berbuat dosa maka ada orang yg berfatwa bahwa shalat wajib mesti 6 waktu, karena sudah terlalu banyak dosa, tentunya fatwanya mungkar, karena shalat tetap 5 waktu dan hal itu fardhu ain, boleh saja menambah ibadah lainnya seperti dzikir dll yg sifatnya sunnah, menambah hal yg fardhu adalah pembuatan syariah baru yg tak dibenarkan dalam islam, demikian pula zakat, zakat adalah fardhu ain, tak bisa dikurangi atau ditambah, maka kita setuju jika disebut shadaqah penghasilan, atau shadaqah profesi, silahkan saja, tapi bukan zakat. 3. Yusuf Qardhawiy tidak mempunyai sanad guru, ia tak sampai ke derajata yg berhak menghukumi hadits, yaitu Alhafidh (hafal 100.000 hadits berikut sanad dan hukum matan), 4. dalil yg dikemukakan oleh Yusuf Qardhawiy dhoif, karena telah dibantah oleh seluruh Imam Madzhab maka mengikuti fatwanya adalah hal yg tidak benar. Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, Wallahu a'lam
|