HrLutfi Rapat dalam sholat jamaah – 2008/09/09 16:37 Assalamu^alaikum wr
wb
Habib Munzir yang saya muliakan
semoga kasih sayang Allah selalu menyertai hari-hari habib
Dalam sholat berjamaah, sebagai makmum sudah barang tentu harus
merapatkan dan meluruskan shof. Akan tetapi ukuran dari rapat itu
masih belum saya pahami. Serapat apakah? Apakah kaki dan bahu
harus bersentuhan dengan kaki&bahu makmum lain. atau cukupkan
dibilang rapat, jika sudah tidak ada posisi kosong makmum,
walaupun tidak harus bersentuhan.
Mohon penjelasannya ya habib, disertai hadistnya (madzhab
Syafii^i). Karena saya merasa kalau harus bersentuhan, agak kurang
leluasa, sehingga mengurangi kekhusuan sholat. sehingga setiap ada
makmum di dekat saya yang ingin bersentuhan kakinya dengan saya,
maka saya menghindar. Untuk menjaga kekhusuan sholat saya
Sebelumnya, jazakumullahi Khoiron katsiro
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
adminII Re:Rapat dalam sholat jamaah – 2008/09/10 05:48 Alaikumsalam wr wb
Berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada sebelumnya di
forum :
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Rahmat Nya semoga selalu melimpah pada hari hari anda,
1. Rasul saw memerintahkan kita untuk merapatkan shaf dan
menghindari kerenggangan, setelah rapat maka bersentuhan antara
bahu dg bahu dan kaki dg kaki, demikian diriwayatkan dalam banyak
hadits, diantaranya pada Sunan Abu Dawud hadits no.662, namun
bukan memaksakan pada yg disamping kita untuk bersentuhan kaki dan
dengan melebarkan tangan agar bersentuhan bahu, namun menggeser
agar kerenggangan tertutup dan ajaklah yg sebelah kita untuk turut
menggeser lagi agar rapat, dan bukan merenggang tubuh namun
merentangkan kaki dan tangan, ini sering dilakukan oleh sebagian
kelompok muslimin anti maulid, mereka memaksakan diri untuk
menempelkan kaki dengan kaki hingga kedua kaki mereka merenggang,
hingga kehilangan khusyu dalam shalat karena sibuk berusaha
menempelkan kakinya, karena hal yg utama adalah kekhusyuan shalat,
dan renggangnya shaf tidak membatalkan shalat, namun memang
merupakan hal yg makruh, demikian menurut ulama Madzhab Syafii,
maka bagi kita untuk berusaha merapatkan diri dengan yg samping
kita, dan bila kebetulan orang yg sebelah kita adalah orang awam
maka berusahalah menjelaskan dg lembut bila ada kesempatan, dan
jangan memaksakan diri dengan menegurnya dg keras, ditakutkan ia
akan shalat dan hatinya penuh kekesalan pada kita, hingga justru
tubuh kita saling bersentuhan namun hati kita saling bermusuhan dg
yg disebelah kita hanya karena tak merapatkan shaf, tentunya ini
salah besar dan berakibat lebih buruk.
Berikut Linknya :
Itemid=&func=view&catid=8&id=1676&lang=id#1676
Wassalam
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=18004