qurban???? – 2008/12/15 02:20

Forum Majelis Rasulullah

loveyou qurban???? – 2008/12/15 02:20 Assalamualiakum Wr wb

Semoga ALLAH senantiasa menjaga dan melindungi Habib sekeluarga
beserta Jamaah Majelis Rasullollah.Amin

Habib sebelumnya saya ingin meminta maaf karena berualng
mengirimkan pertanyaan sehingga Quota nya menjadi habis dan
membuat jamaah yang lain tidak kebagian ;

1. Manakah arti yang paling benar CHARISUN ” menjaga atau Rakus (
sangat menginginkan )?
2. Bagaimana hukumnya bila seorang suami meminum air susu istrinya
secara sengaja maunpun tidak ?
3. Apakah arti Talak 1.2.3 dan Cerai ? dan apakah sudah jatuh
talak 1 atau cerai bila seorang suami mengucapakn saya ceraikan
kamu?
4. Bolehkah kita berqurban untuk nabi muhammad SAW yang
dikarenakan Najar,Rasa cinta ataupun yang lainnya?

kami ucapakan terima kasih atas waktu yang diberikan untuk membaca
ataupun menjawab pertanyaan ini.Semoga ALLAH selalu Menghujani
Ilmu kepada habib sehingga semua keluahan kami dapat terjawab.
Amin
N/b : habib yang kami cintai kami sekeluarga mohon di doakan agar
mendapatkan keturunan yang Soleh yang akan menjadi wali ALLAH.
Amin

Wassalam

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:qurban???? – 2008/12/15 12:56 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari
anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. kalimat kharasa yakhrusu kharasan, artinya bisu.
harasa, yahrusu harasan, artinya menjaga.
harasha yahrishu harashan artinya sangat perduli.

2. hal itu tak membuatnya menjadi anak suson, sebab yg disebut
menjadi anak suson dalam syariah adalah bayi yg belum minum apapun
selain asi, dibawah 2 tahun, lebih dari itu bukan anak suson.

3. talak 1 adalah berpisah dg istri, namun hukumnya sementara,
talak dua pun demikian, dan talak 3 adalah berpisah selamanya,

ucapan : saya ceraikan kamu!, dalam syariah merupakan talak satu,
bukan talak 3.

tapi jika ia berkata : saya ceraikan kamu talak 3..!, maka dalam
syariah ia merupakan talak 3

4. hal itu banyak dilakukan oleh para salaf dan para Muhadditsin
kita, dan hal itu diperbolehkan dalam syariah, bahkan Rasul saw
pun berkurban dalam penyembelihan beliau saw seraya berkata :
“Wahai Allah terimalah kurban ini atas nama Muhammad, dan keluarga
Muhammad dan Ummat Muhammad” (Shahih Muslim).

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=19891

0 0 votes
Article Rating
Artikulli paraprak
Artikulli tjetër
cu.adminhttps://carauntuk.com
Semoga artikel diatas bermanfaat bagi saya pribadi dan yang membutuhkannya!
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments