QADHA PUASA Tahun ke-1 istri sedang hamil. Tahun ke-2 istri sedang menyusui Tahun ke-3 istri masih menyusui

3

 

QADHA PUASA YG TERTUNDA – 2009/09/08 16:27asalammualaikum wr wb
semoga limpahan rahmat selalu dari Allah swt untuk habib munzir sekeluarga yang saya cintai……
Selamat Pagi bib…

Saya ingin bertanya tentang qadha puasa yang tertunda selama 3x Ramadhan.
Tahun ke-1 istri sedang hamil.
Tahun ke-2 istri sedang menyusui
Tahun ke-3 istri masih menyusui.
Berapa banyak fidyah yang harus saya bayar? apa 90 mudd atau 1 tahun = 360 hari,
dan 360 hari x 3 Ramadhan karena tertunda?

Mohon pencerahannya bib.
Terima kasih banyak Bib
semoga habib terus dalam limpahan,dan kasih sayangnya allah swt….
wasalammualaikum wr wb

 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:QADHA PUASA YG TERTUNDA – 2009/09/09 11:05Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur'an, Cahaya Keagungan Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,

Saudariku yg kumuliakan,
hamil dan menyusui mempunyai hukum yg sama, jika ia tak puasa karena risau keselamatan dirinya maka qadha saja tanpa fidyah, 

jika risau keselamatan bayi dirahimnya atau bayi yg disusuinya maka Qadha ditambah fidyah 1 hari 1 Mudd.bahan pokok di wilayah setempat, maka diwilayah kita adalah beras, perhitungan 1 mudd adalah kurang dari 1 liter (12 mudd adalah 10 liter).

jika terlambat satu tahun maka setiap hari puasanya ditambah lagi 1 Mudd,

maka dalam masalah anda 
1. jika tidak puasa kesemua tahun itu karena risau akan keselamatan diri
pada tahun yg pertama ini qadha puasa 30hari saja..

untuk tahun yg lalu qadha puasa 30 hari + 30 mudd lagi karena terlambat qadha puasa ramadhan hingga setahun menambah 1 mudd perharinya.

untuk dua tahun yg lalu qadha puasa 30 hari + 60 Mudd.

2. jika tidak puasa kesemua tahun tsb karena risau keselamatan bayi bukan keselamatan diri : 
pada tahun yg pertama ini qadha puasa 30hari + 30 Mudd.

untuk tahun yg lalu qadha puasa 30 hari + 30 mudd + 30 mudd lagi karena terlambat qadha puasa ramadhan hingga setahun menambah 1 mudd perharinya.

untuk dua tahun yg lalu qadha puasa 30 hari + 90 Mudd.

dan buatlah semampunya dan Allah swt tidak memaksa lebih dari kemampuan kita.

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

ref : http://majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=5&func=view&id=23822&catid=9

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
3 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Michelle
11 years ago

Assalamualaikum,,,
Saya mau bertanya tentang hutang puasa.
Dulu waktu remaja malas untuk berpuasa ketika bulan ramadhan. Tetapi sekarang saya mulai menuadari kesalahan saya dan ingin membayar semua hutang puasa saya. Tapi saya bingung. Katanya hutang puasa setiap tahun akan bertambah 2 kali lipat. Kalau saya hitung saya harus membayar puasa sampai 3 tahun berturut-turut. Apakah boleh saya puasa terus menerus? Selama 3 tahun? Tapi katanya puasa tidak boleh setiap hari. Jadi bagaimana cara membayar puasa saya?

feny kurniawan
11 years ago

Assalamualaikum… saya mau bertanya tentang hutang puasa karena sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadhan lagi.. ramadhan Tahun 2011 saya hutang puasa 6 hari karena haid..waktu mau mengqada’ puasa ternyata saya hamil muda dan kuatir dengan janin dalam kandungan saya jika saya puasa. jadi sampai ramadhan tahun 2012 saya masih punya hutang puasa. ramadhan tahun 2012 saya melahirkan pada saat bulan ramadhan, jadi saya punya hutang 11 hari. dan sekarang mau masuk ramadhan tahun 2013. jadi berapa hari yang harus saya bayar? apakah harus ditambah dengan fidyah? apakah 11 hari ditambah (6 hari x 2) karena sudah terlewat satu tahun?… Read more »