agma pudiah – 2006/10/18 01:45 Assalammualaikum Wr. Wb.
Smoga habib diberikan kesehatan dan keselamatan agar habib dapat
menjalanan dan mensi^arkan ajaran Baginda Nabi Besar Muhammad SAW
dan para jama^ah skalian…amin.
afwan bib…saya mau tanya dan bercerita sedikit mengenai pudiah
untuk orang yang masih hidup.
ditempat saya ada kluarga, dimana bapaknya itu tidak mampu
menjalankan puasa dikarenakan anjuran dokter karena menderita
penyakit stroke. saya ingin menanyakan pudiah itu untuk apa?dan
jika memang diwajibkan bayar pudiah, bagaimana cara pembayarannya?
karena bapak ini sudah memiliki anak yang sudah dewasa dan mampu
maka anak ini ingin membayarkan pudiah untuk sang bapak, akan
tetapi bapak ini masih mempunyai penghasilan, lebih wajib mana
antara bapak itu sendiri yang bayar atau sang anak?dan saya minta
agar habib bersedia menceritakan sedikit asal muasalnya pudiah
karena saya orang yang tidak tau akan hukum ini bib….
saya ucapkan jazakumullah khoiron katsiron sebelumnya…
Smoga kita masih dalam tergolong umatnya Rasulullah SAW yang bisa
mendapatkan syafa^atnya diyaumul akhir kelak….amin
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:pudiah – 2006/10/19 02:20 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Cahaya kemuliaan malam malam terakhir ramadhan semoga menaungi
anda dan keluarga,
bagi orang yg tidak mampu berpuasa karena sakit maka wajib baginya
meng Qadha puasanya bila telah sembuh, terkeculi bila ia terkena
penyakit yg tidak bisa diharapkan kesembuhannya, maka bolehlah ia
menggantinya dg Fidyah, yaitu berupa bahan pokok makanan setempat
(di negeri kita adalah beras), mengeluarkan / membayar fidyah 1
Mudd untuk mengganti setiap hari puasa ramadhannya, misalnya
hutangnya 10 hari maka 10 Mudd.
ukuran 1 Mudd adalah genggaman telapak tangan kanan dan kiri,
seakan posisi kita berdoa dengan kedua telapak tangan tergabung.
sebagaimana posisi kita ingin mengambil air untuk cuci muka,
itulah Mudd.
ukuran Mudd nabi saw kira kira 1,5 Mudd kita. yaitu kurang sedikit
dari 1 liter.
maka bolehlah kita lebihkan dan menyempurnakannya menjadi 1 liter.
demikian setiap harinya ia membayar / berzakat 1 Mudd.
boleh ia mengeluarkan dari hartanya sendiri atau dari anaknya
walau ia masih mempunyai harta.
wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=1533