aneh2x Privat – 2008/07/23 18:22 Assalamualaikum
saya mau tanya (mohon maaf jika dalam bertanya, tidak berakhlak)
bagaimana hukumnya jika mengajarkan les yang pesertanya adalah
lawan jenis, 2,3 atau 4 orang?
bagaimana pula memberikan mengajar di sebuah majlis yang semua
anggotanya adalah lawan jenis?
sebelumnya terima kasih, semoga limpahan ilmu bermanfaat tercurah
pada kita semua, amin
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Privat – 2008/07/24 23:34 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda
dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai hal itu yg tidak dibenarkan dalam syariah adalah khulwah,
khulwah adalah berdua pria dan wanita yg bukan muhrim,
jika tidak khulwah, yaitu ada orang ketiga dan keempat, selama
masih menjaga norma norma syariah maka hal itu tidak ada
larangannya, misalnya dg tabir pemisah, atau majelis kaum wanita
dan yg mengajar adalah ustaz pria, tentunya disarankan untuk
menjauhkan posisi duduk dan tidak melanggar adab kesopanan,
namun cara yg terbaik adalah dg tabir pemisah, terkecuali jika
keadaan kaum nisa yg belum bisa menerima tabir, ,misalnya muallaf,
atau para kalangan lemah iman, mereka tak mau hadir jika dipisah
dengan tabir misalnya, maka hal ini merupakan darurat syariah yg
didukung banyak fatwa fuqaha
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=16837