Forum Majelis Rasulullah
ilmi Prihal Aqiqah bayi – 2008/10/23 18:42 Assalammualaikum
warahmatullahi wabaraktuh
Salam ta zim kepada mu guru tercinta Habibana mahbub Habib munzir
Al musawa pecinta Rasulullah SAW, semoga senantiasa di karuniai
kesehatan serta kekuatan sehingga dakwah panji panji Sayyidina
Muhammad SAW tetap berkibar dibawah panji2 majelis Rasulullah SAW
Alhamdulillah segala puji bagi Allah SWT atas pemberian nikmat
kepada saya dan keluarga, sehingga saya masih mendapat kan nikmat
sampai saat ini, termasuk KESELAMATAN ISTRI SAYA DALAM MELAHIRKAN
anak laki-laki pada kamis 16 syawal 1429H / 16 oktober 2008 pkul
13.00 wib di RS. Pelni Jakarta , namun seiring dengan kondisi
kesehatan dan sebagainya yang kurang baik ( menurut dokter ),
sehingga tepat pukul 21.10 wib kamis malam jum at 16 syawal 1429H
/ 16 Oktober 2008 anak saya di panggil kembali oleh Allah SWT . (
dan anak tersebut kami beri nama MUHAMMAD RIDHO BIN SAIPUL ILMI )
Oleh karena itu kami ingin menanyakan :
– Apakah KEWAJIBAN AQIQAH untuk anak saya sudah jatuh dan harus di
laksanakan sebagaimana mestinya —- ( mohon penjelasan habib )
– dan apakah uang ta ziah yang di berikan dari teman2 kantor /
dari kantor bisa digunakan untuk proses AQIQAH tersebut?? ( mhon
penjelasan habib )
Demikian guru ku —- mohon penjelasannya, semoga ini menjadi
penghibur kami sekeluarga — dan mhon do a untuk kami sekeluarga
Terima kasih
Wassalammualaikum warahmatullah wabarakatuh
Saipul ilmi
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Prihal Aqiqah bayi – 2008/10/24 02:42 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda dg kesejahteraan,
saudaraku yg kumuliakan,
keadaan anda sama dg keadaan saya, sayapun pernah kehilangan buah
hati anak pertama lelaki bernama muhammad, namun kemudian Allah
gantikan pula dg kelahiran selanjutnya dg muhammad pula.
aqiqah hukumnya sunnah muakkadah dan tidak wajib, apalagi jika
wafat maka sudah hilang sunnah muakkadahnya, namun kalau masih mau
di aqiqahkan maka boleh saja, namun tujuan aqiqah adalah membawa
keberkahan bagi hidupnya, maka ketika telah wafat tak adalagi hal
itu dapat didapatkan, walau ada sebagian ulama yg masih
membolehkan aqiqah untuk yg telah wafat
semoga Allah segera menggantikan untuk anda Muhammad kedua yg
dilimpahi afiah dan kemuliaan, amiin
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=19043