UAN posisi berdiri ma^mum – 2007/04/23 19:23 ASSALAMUALAIKUM WR WB YA
HABIBULLAH, semoga selalu dalam limpahan RAHMAT ALLAH SWT.
Ana mau bertanaya,
1)posisi ma^mun wanita dalam shalat berada diposisi sebelah mana
jika di imami dengan pria?
2)belehkah kita berimam denagn dua imam dalam shalat, (kita dalam
keadaan masbuk)?
masykur YA HABIBULLAH atas uraian dan penjelasan ANTUM.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:posisi berdiri ma^mum – 2007/04/24 19:35 Alaikumsalam
warahmatullahi wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan dan kasih sayang Nya swt semoga selalu
terlimpah pada hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
1. posisi makmum wanita bila bermakmum pada pria adalah dibelakang
(shaf kedua dari imam) namun posisinya dikanan imam
2. boleh berimam dua orang seperti itu, namun sebagian ulama
mengatakan yg adhal adalah satu imam saja.
demikian saudraaku yg kumuliakan,
wallahu a;lam.
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
MuhammadNurDT Re:posisi berdiri ma^mum – 2007/04/27 11:16 Assalaamu ^alaikum
maaf bib, yang dimaksud dengan bermakmum dengan dua imam itu
yang bagaimana ya bib???
maaf ane kurang faham….
jazakallah…
wassalam.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:posisi berdiri ma^mum – 2007/04/27 11:22 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan dan kasih sayang Nya swt semoga selalu
tercurah pada anda dan keluarga,
saudaraku yg kumuliakan,
maksudnya bermakmum dg dua imam adalah shalat terlambat (masbuq)
dibelakang seorang imam, lalu imam itu selesai dan kita melihat
disebelah kita ada juga orang yg masbuq maka kita menepis
pundaknya untuk meneruskan shalat menjadi makmum orang ini, tadi
dia makmum dari imam anda, lalu sekarang ia menjadi imam anda
karena anda meneruskan imam kepadanya setelah imam pertama selesai
shalat.
hal seperti ini boleh, namun yg afdhal adalah meneruskan sendiri
bila kita masbuq dan imam sudah salam.
demikian saudaraku yg mulia,
wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
ventura1982 Re:posisi berdiri ma^mum – 2007/04/28 01:50 Assalammu^alaikum
Warohmatullohi Wabarokaatuh,
Habib Munzir yang saya muliakan,
Menyangkut penjelasan yang mulia habib diatas, saya ada
pertanyaan,
1. saya pernah mendengar bahwa ada qoul yang mengatakan bila kita
mengikut imam yang bekas makmum sebelumnya maka sholat kita
dihukumkan adalah sah tapi disertai kemakruhan, apakah benar ?
Apabila makruh, apakah sebaiknya kita tidak ikut orang tersebut
melainkan membuat jamaah baru untuk melaksanakan sholat kita ?
2. lalu saya juga pernah mendengar bila kita ingin mengikut imam
yang sholatnya munfarid maka jangan menepuk pundak orang tersebut
melainkan cukup berdiri dibelakang sebelah kanan orang tersebut
dan menjaharkan suara kita pada saat lafadz “ma^muman
lillahita^ala” karena bila kita menepuk pundaknya dikhawatirkan
menggangu orang tersebut, apakah ini benar ?
Demikian pertanyaan saya, mohon kiranya habib dapat memberikan
pencerahan kepada saya.
Wassalam
Hartono – Mangga Besar XIII
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:posisi berdiri ma^mum – 2007/04/29 01:26 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kelembutan Nya swt semoga selalu menghiasi hari hari
anda,
saudaraku yg kumuliakan,
1. berbuat hal itu ada ikhtilaf antara ulama, ada yg bilang
makruh, ada yg bilang tetap yutsab alaih (ada pahalanya), demikian
dijelaskan oleh para fuqaha, mereka yg makruh mengatakan memang
tak selayaknya seseorang shalat dg dua imam, lalu kalau ada yg
masbuq lagi maka si makmum akan jadi imam lagi, lalu sambung
menyambung begitu, sungguh yg afdhal adalah selesaikan sendiri
sendiri, atau membuat jamaah baru yg shaf nya rapi, bukan shaf yg
sambung menyambung begitu,
namun pendapat kedua mengatakan hal itu boleh dan bukan makruh,
karena yg disebut makruh adalah hal yg bila ditinggalkan akan
mendapat pahala dan jika dilakukan tak mendapat pahala, maka
mustahil hal tersebut bila dilakukan tak ada pahalanya, dan
mustahil pula hal itu dibenci Allah dan bila ditinggalkan akan
diberi pahala, hal itu boleh saja walau bersambung menyambung
sampai waktu shalatnya habis.
namun kalau saya melihat guru mulia saya, beliau lebih suka
membuat jamaah baru bila terlambat, misalnya imam sudah dua
rakaat, maka beliau diam saja dulu menunggu berdatangan orang lain
lalu setelah jamaah pertama selesai barulah beliau membuat jamaah
baru, itu lebih afdhal karena pahala jamaahnya sempurna dari awal
hingga akhir,
terkecuali bila terburu buru atau tidak diharapkan ada orang lain
akan datang, baru beliau masbuq.
2. mengenai masbuq dengan menepuk punggung calon imam adalah
ijtihad para imam, dan hal itu adalah perlu, sebab ia harus tahu
dan perlu dikagetkan sedikit bahwa ia tidak shalat sendiri, ada
makmum mau masuk padanya,
sebab bila kebetulan ia shalat sunnah (bukan shalat fardhu)
selayaknya ia memberi isyarat dengan menjatuhkan tangannya dan
menghadapkan telapak tangannya kebelakang sebagai tanda penolakan,
agar calon makmum tahu bahwa ia bukan sedang shalat fardhu tapi
shalat sunnah, maka tanda itu adalah isyarat agar jangan bermakmum
padanya.
demikian saudaraku yg kumuliakan.
wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=3622