nugon19
| Pertanyaan seputar Sholat dan Thoharoh – 2008/05/08 19:12As Salamu 'alaikum wr. wb. Habib Munzir yg saya hormati dan Insya Allah dimuliakan serta selalu dirahmati Allah swt. Mohon maaf mengganggu, ada beberapa pertanyaan terkait masalah Sholat dan Thoharoh. Titipan dari rekan-rekan di mailing list. [1] Yang pertama, Bagaimana hukumnya membaca ayat atau surat Al-Quran pada roka'at ketiga dan keempat dalam sholat? Karena ada diskusi hangat dgn teman-teman di mailing list lain. Ada yg mengambil ulasan dari Ustadz Ahmad Sarwat di website Eramuslim bahwa tdk disyariatkan membaca surat selain Al-Fatihah dlm roka'at ketiga dan keempat sbb: ———— Pada shalat baik wajib maupun sunnah, membaca surat-surat pendek/surat jawaban boleh dikirim ke e-mail saya yang lain.terima kasih. Jawaban Membaca sebagian surat Al-Quran setelah membaca Al-Fatihah memang Dengan demikian, tidak pada tempatnya untuk dibaca pada rakaat ketiga Adapun hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW hanya membaca ayat Dari Qatadah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW membaca dalam shalat Maka sebaiknya anda tidak membaca ayat Al-Quran pada rakaat ketiga atau Wallahu a'lam bishshawb, wassalamu a'alaikum warahmatullahi wabarkatuh, Ahmad Sarwat, Lc. Sedangkan rekan lain menerangkan dgn pendapat Syaikh Albani, dibolehkan membaca surat selain Al-Fatihah pd roka'at ketiga dan keempat sbb: —————- Membaca forward artikel oleh bang Morry, membuat saya teringat akan Dalam bab 2 – Gerakan dan Bacaan Shalat sub bab 14 Bacaan-Bacaan Nabi Berikut footnote-nya: Dengan demikian, ada perbedaan antara jawaban (di eramuslim.com) yang Apanya yang berbeda?? Ustadz Ahmad Sarwat Lc menuliskan "tidak ada Pendapat saya, jelas ini bukan perbedaan pendapat semata, karena ada Apakah ada rekan-rekan sekalian yang dapat memberikan ulasan lebih Walloohu'alam. Wassalam, Terlepas dari siapa Syaikh Albani, menurut Habib Munzir, pendapat mana yg benar atau minimal paling kuat, dan bagaimana dalilnya menurut Sunnah Rasulullah saw. [2] Berikutnya, utk tayammum, menurut madzhab Syafi'i dan hadits shohih, bagaimana cara menyapu bagian tangan, apakah cukup sampai pergelangan atau sampai sikut? Karena ada rekan dan ustadz yg menyatakan dgn referensi kitab Bulughul Maram, ada hadits yg menyatakan tayammum sampai pergelangan tangan. [3] Kemudian, terkait masalah batal wudhu. Apakah batal wudhu seseorang suami menyentuh istri, begitu pula kebalikannya? Bagaimana dalilnya menurut madzhab Syafi'i, baik Qoul Qodim atau pun Jadid? Karena dlm kitab-kitab fiqih Madzhab Syafi'i yg sederhana, dikatakan bahwa batal wudhu bila bersentuhan lawan jenis dgn kriteria sudah baligh, bukan mahrom abadi. Sedang suami boleh dan sudah menikah dgn istri, dlm arti lain bukan mahromnya. Bagaimana juga menurut madzhab lain, mana yg lebih rojih? [4] Selanjutnya utk sholat, bagaimana tata cara sujud, apakah pd saat sujud, selain kaki (jari kaki) dihadapkan ke arah Qiblat, kedua kaki dirapatkan (bertemu) atau direnggangkan? Karena dari banyak buku tata cara sholat dan thoharoh, ada hadits-hadits yg menerangkan dirapatkan (biasanya dilakukan oleh komunitas salafi/wahabi), ada juga yg direnggangkan (mayoritas di masyarakat kita). Mana yg lebih rojih menurut madzhab Syafi'i? Bagaimana pandangan madzhab lain? [5] Bagaimana bila muallaf dlm membaca doa atau tasbih dalam sholat, urutannya terbalik, apakah bid'ah? apakah batal sholatnya? Seumpama begini, misal baca doa di antara dua sujud – Robbighfirlii warhamnii wajburnii warfa'nii warzuqniii dst dibaca menjadi – Robbighfirlii warhamnii wajburnii warzuqnii warfa'niii. [6] Apa ada kitab fiqih terjemahan yg mudah dipelajari oleh muallaf, ringkas, dan merupakan summary dari penjabaran fiqih yg berlandaskan dalil-dalil yg kuat menurut madzhab Syafi'i? [7] Bagaimana pandangan Habib Munzir ttg kekuatan dan kelemahan Kitab Bulughul Marom bagi para murid yg ingin belajar? Juga bagaimana derajat atau kualitas penjabaran fiqih dalam Kitab Fiqih Sunnah karangan Sayyid Sabiq yg banyak dijadikan referensi bagi pelajar khususnya dalam komunitas PKS (Ikhwanul Muslimin) juga beberapa dari komunitas salafi (wahabi)? [8] Harapan kami, terutama dari rekan-rekan muallaf, majelis Rasulullah menerbitkan audio-video dan buku-buku yg ringkas menjabarkan tauhid terutama sifat 20, serta menjabarkan dan memberi contoh praktek Rukun Islam, terutama Thoharoh dan Sholat, yg tentunya mudah dipelajari oleh para muallaf. Demikian dari saya, mohon maaf bila mengganggu Habib Munzir. Was Salamu 'alaikum wr. wb., Nugroho Laison (nugon) |
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya |
munzir
| Re:Pertanyaan seputar Sholat dan Thoharoh – 2008/05/08 21:26Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Cahaya kemuliaan Nya swt semoga selalu menerangi hari hari saudaraku dalam kebahagiaan, 1. dalam madzhab syafii terdapat dua pendapat, yaitu disunnahkan membaca surat selain fatihah pada rakaat ketiga dan keempat. dan pendapat kedua tidak disunnahkan melakukannya, karena mereka berkata bahwa ucapan Imam syafii dan lainnya itu adalah dimaksudkan untuk masbuq yg mengikuti imam pada rakaat ketiga dan keempat, maka mereka tetap disunnahkan membaca surat karena masbuq masih rakaat pertama atau kedua dijelaskan oleh Hujjatul Islam Al Imam Nawawi pada kitabnya Almajmu'. bahwa dua pendapat ini dalam madzhab syafii, namun yg lebih shahih adalah yg tidak menyunnahkan surat pada rakaat ketiga dan keempat dan aku berfatwa dengan yg mengatakannya tidak disunnahkan (Al Majmu' Linnawawi) 2. berkata Hujjatul Islam Al Imam Nawawi bahwa terdapat dua riwayat dalam hal ini, Al Imam syafii, Imam Malik, dan Imam Hanafi mengambil hadits shahih bahwa tayammum adalah pada wajah dan tangan hingga siku, dan Imam Ahmad mengambil hadits shahih bahwa tayammum pada wajah dan kedua telapak tangan. (Syarah nawawi ala shahih Muslim Bab Tayammum) 3. berkata Imam Nawawi, bahwa dalam Madzhab kita (Assyafii madzhab beliau), bahwa bersentuhan kulit pria dan wanita dewasa non muhrim membatalkan wudhu, berlandaskan pada firman Allah : "Aw laaamastumunnisaa", dan berlandaskan hadits shahih riwayat Ibn Umar ra bahwa Rasul saw bersabda : Barangsiapa yg mencium istrinya dan menyentuhnya maka baginya berwudhu. mengenai pendapat madzhab lain adalah berlandaskan beberapa hadits shahih bahwa Rasul saw mencium istrinya dan menyentuh kaki mereka saat shalat dan Rasul saw tak berwudhu lagi, namun kita berpendapat bahwa Rasul saw menciun istrinya itu adalah dengan kain penutup (jilbabnya) dan bukan bersentuhan langsung, demikian pula saat beliau saw mengangkat kakiistrinya yg menghalanginya saat shalat, adalah tidak bersentuhan dg kulitnya langsung, dan hadits yg menguatkan sentuhan dua kulit tidak membatalkan adalah hadits dhoif, dan tak ada hadits shahih yg mensharihkan bersentuhan dua kulit tanpa kain (ha'il). pendapat madzhab lain adalah bersentuhan tidak batal kecuali jika dengan syahwat, dan madzhab lainnya bersentuhan tidak batal kecuali disengaja, dan madzhab lain berpendapat bersentuhan tidak batal sama sekali. mengenai mana yg paling shahih maka masing masing madzhab akan menagatakan pendaoatnya yg lebih kuat, dan demikian kejelasana Imam Nawawi bahwa yg terkuat adalah madzhab syafii. 4. dalam madzhab syafii menghadapkan jari jari ke kiblat adalah sunnah, dan merenggangkan kedua paha saat bersujud, dan berkata shohib Aunulma'bud mengenai hadits riwayat Abu dawud bahwa nabi saw memerintahkan untuk merapatkan paha, namun ini bertentangan dg hadits riwayat Abu dawud pula yg meriwayatkan bahwa Rasul saw memerintahkan untuk membuka kedua paha saat bersujud dan tidak menjadikan paha mendukung beban perutnya, dan bahwa Imam Assyaukani merujuk pada hadits Abi Humaid bahwa Rasul saw mengajarkan membuka kedua pahanya, dan tak ada ikhtilaf dalam hal ini. pendapat sama pada Madzhab Imam Ahmad dan Abu hanifah (hanafi). 5. bacaan bacaan itu sunnah, selain fatihah dan tahiyyat, maka tak dibacapun tetap sah shalatnya namun ia kehilangan pahala sunnah. 6. kitab fiqih yg dikeluarkan oleh departemen agama kita berupa panduan shalat, itu berlandaskan madzhab syafii. 7. Bulughul maram adalah salah satu dari ribuan kitab hadits, namun Bulughul Maram adalah kumpulan dari beberapa riwayat yg dibuat oleh Imam Ibn Hajar Al Asqalaniy, beliau adalah salah seorang pakar hadits, dan tentunya jauh diatas derajat Sayid Sabiq. selayaknya kita berpegang pada satu madzhab, bukan mencari yg paling shahih, karena kesemua Imam Madzhab empat adalah dipercaya oleh ribuan muhaddits dan pakar hadits bahwa mereka berpegangan pada riwayat shahih. tak ada yg dhoif dari 4 imam besar itu, karena jika mereka dhoif dan tak mengerti hadits maka tak akan diakui sebagai Imam Madzhab oleh ribuan ahli hadits dimasanya. seorang pakar hadits mestilah mencapai derajat ALhafidh, yaitu telah hafal 100.000 hadits berikut sanad dan hukum matannya, sedangkan sayid sabiq hanya menukil saja dan ia tak sampai ke derajat Alhafidh. diatasnya terdapat derajat Hujjatul Islam, yaitu hafal 300.000 hadits dengan sanad dan hukum matannya, demikianlah Imam Nawawi,Imam Ibn Hajar Al Asqalaniy, mengenai Imam Madzhab mereka sudah lebih lagi, Imam Amad bin Hanbal ia hafal 1 juta hadits berikut sanad dan hukum matannya, dan ia adalah murid Imam Syafii, maka jelaslah keluasan Ilum syariah Imam Imam Madzhab itu, dan selayaknya kita mengikuti Madzhab setempat, jika kita di wilayah madzhab hanafi maka janganlah berkeras dengan madzhab syafii, ikutilah masyarakat setempat hingga tak menimbulkan perpecahan, demikianpula jika kita di wilayah madzhab Syafii, tak layaknya kita berkeras dengan madzhab lainnya hingga menimpbulkan perpecahan, berbeda dengan wahabi yg selalu memang menimbulkan per[ecahan dimana mana. terimakasih atas sarannya saudaraku Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, Wallahu a'lam
| |||||
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya |
munzir
| Re:Pertanyaan seputar Sholat dan Thoharoh – 2008/05/10 14:11alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, cinta dan rindu yg berpadu pada Dzat Allah swt semoga selalu berpijar pada anda dengan cahaya kebahagiaan cara yg benar adalah merentangkannya sejajar dg paha dan pinggir badan, tidak menyatukannya seperti huruf V, tapi seperti II, demikian sanad kita kepada Rasul saw dari Guru Mulia kita. merapatkan paha dan kaki saat sujud adalah sunnah bagi kaum wanita, demikian dalam madzhab syafii. mengenai buku tsb tentunya sudah banyak di semua toko buku, judulnya adalah : tuntunan shalat. atau boleh juga anda berujuk pada kita AL Adzkar, oleh Hujjatrul Islam Al Imam Nawawi, ia sudah diterjemahkan. mengenai buku sayid sabiq, terus terang saja saya kurang simpati, karena penulsi buku itu tak bermadzhab, dan ia tak mempunyai sanad pula, hanya menukil nukil dari buku buku lain lalu berfatwa, maka salahnya akan lebih banyak dari betulnya, karena ia tak punya guru pembimbing. mengenai hadir di majelis yg membahasnya, saran saya lebih baik anda hadir di majelis guru guru yg jelas madzhabnya, madzhab apapun dia, dan jika mungkin maka carilah yg betul betul ulama, shalih dan bertakwa serta mengamalkan ilmunya, sehingga ada puas memanut gerak geriknya yg hampir tak pernah ada yg tak menyimpang dari sunnah dan sanad guru guru kepada Rasul saw. Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, Wallahu a'lam
| |||||
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya |
munzir
| Re:Pertanyaan seputar Sholat dan Thoharoh – 2008/07/04 02:16alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda saudaraku yg kumuliakan, 2. Masbuk duduk dengan duduk dg posisi duduk tahiyyat awwal, sebab makmum yg ini akan berdiri lagi, ia tak mesti mengikuti imam dalam hal ini, karena ia tak ikut imam untuk bersalam, namun boleh pula duduk dengan posisi tahiyyat akhir, namun itu akan menyulitkannya untuk berdiri, dan dalam hal ini tak ada perbedaan antara shalat subuh dan lainnya 3. Shalawat pada nabi saw merupakan rukun shalat pada seluruh madzhab, namun shalawat pada keluarga Nabi saw sunnah pada madzhab syafiii, dan berbeda beda pada masing masing madzhab 4. Mengenai masalah menggerakkan jari dalam tasyahhud ini tidak ada kewajiban berbuat demikian, dan hal itu sunnah, bila tak dilakukan maka tak membatalkan shalat, Berikhtilaf para Imam Madzhab dalam hal ini : Menurut Imam Malik, jari telunjuk digerakkan kekiri dan kekanan. Menurut Imam Syafii jari telunjuk menunjuk saat ucapan ILLALLAH, dan tidak menggerak2kannya Menurut Imam Hanafi mengangkat jari telunjuk saat ucapan LAA ILAAHA, lalu menjatuhkannya sejajar lurus saat ucapan ILLALLAH Menurut Imam Hanbali bahwa telunjuk menunjuk setiap mengucapkan lafadz Allah. (Syarh Ibanatul Ahkam hal 435/436) Kedua riwayat, yaitu menggerak2kan jari telunjuk dan tak menggerak2kannya merupakan kabar yg shahih menurut Imam Baihaqi, namun tidak menggerak2kannya merupakan hal yg lebih mantap utk khusyu. (Syarh Imam Al Baijuri Ahkam shalat hal 255). 5. Sedekap ini bukan merupakan rukun shalat, bila tak dikerjakan tak membatalkan shalat, yg merupakan rukun adalah berdiri dalam shalat wajib bagi yg mampu dan membaca Fatihah padanya, dan berkata Imam Syafii bahwa yg paling shahih adalah menaruh tangan kiri diatas pusar, dan tangan kanan diatasnya, bukan kekiri atau kekanan 6. Rasul saw berwudhu setelah makan daging onta, dan dalam madzhab syafii hal itu tak membatalkan shalat namun sunnah berwudhu. 7. berbicara saat berwudhu tak membatalkan wudhu, demikian pula saat mandi Junub, namun sebagian ulama syafii mengatakannya makruh, tidak ada dalilnya pula yg mengatakan menyentuh najis harus bertayammum lagi, dan dalam madzhab syafii bahwa yg membatalkan tayammum adalah hal hal yg membatalkan wudhu. 9. Najis yg kering, suci hukumnya jika bersentuhan, dg kaidah fiqih yg masyhur, najis kering bersentuh dg yg kering, maka suci tanpa ada ikhtilaf lagi. 11., mengenai bacaan shalat, selama bukan rukun, yaitu selain fatihah dan bacaan tahiyyat, maka ia boleh tak dibaca, atau dibalik, hal itu tak membatalkan saat, dan tidak berdosa Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, Wallahu a'lam
| |||||
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya |
Syukron atas pertanyaan seputar permasalahan ummat dan jawabannya..
Dari tulisan ini saya mendapatkan banyak sekali pencerahan dan pengetahuan baru sehingga saya bisa menyikapi dengan bijak ketika berhadapan dengan masyarakat sputar masalah-masah tsb..
Smoga Penanya & Penjawab mendapat pahala & balasan yg stimpal dari Allah..