Bungsu pertanyaan pribadi untuk umum – 2008/08/05 01:36 assalamualaikum
ya habib !!
saya mau tanya masalah yang dihadapi dikampung saya !
dimusolah-musolah deket rumah saya ada suatu program yaitu tentang
sumbangan kematian yaitu jika ada seorang yang meninggal dunia
supaya mudah tanpa memikirkan biaya ia boleh mendaftar menjadi
anggota dengan pembayaran iuran seperti halnya asuransi jiwa !
tapi yang saya ganjilkan adalah jika sudah jalannya penguburan
pada simayat maka masih tersangkut biaya bukankan itu seperti
HUTANG buat si mayat . apakah program itu diperbolehkan dalam
islam dan bagaiman jika memang salah untuk membubarkannya ??
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:pertanyaan pribadi untuk umum – 2008/08/05 13:37 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda
dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
tampaknya hal itu adalah menghindari asuransi jiwa, karena
asuransi jiwa tak dibenarkan dalam syariah, karena menguntungkan
sefihak dan merugikan yg lain, mereka yg membayar sedikit bisa
mendapat bagian besar, dan mereka yg membayar terus menerus bisa
tak mendapat bagian apa apa atau sangat lama baru mendapat bagian,
dan umumnya asuransi jiwa bukan didasari tolong menolong, namun
didasari ingin untung sendiri tanpa perduli merugikan orang lain,
mengenai cara di wilayah anda ini ia kesannya adalah hutang,
mungkin karena mahalnya biaya kematian, maka mereka sepakat nabung
bersama, siapa yg wafat maka ia mendapat tabungannya itu, ia
semacam arisan, yg mana jika salah satunya wafat maka ia
memenangkan uangnya namun masih tetap harus membayar hingga arisan
selesai,
jika seperti ini maka tak dilarang dalam syariah, namun betulkah
seperti ini?, lalu misalnya disepakati tabungan itu misalnya 20
juta, maka bagaimana mereka yg telah lunas?, apakah masih membayar
pula?, jika yg sudah lunas tidak lagi membayar maka hal ini boleh
saja, karena ia semacam arisan saja, cuma bedanya bukan dikocok /
diundi, tapi dg kematian, dan ahli warisnya meneruskan arisan itu.
namun jika ia sudah lunas batas masih juga membayar, lalu yg wafat
pun ahli warisnya masih harus membayar pula, maka hal ini lebih
buruk dari asuransi jiwa.
cara pembubarannya adalah mengembalikan uang masing masing yg
telah ditabungnya
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
isak Re:pertanyaan pribadi untuk umum – 2008/08/11 05:19
assalaamua,alaikum,
Semoga cahaya dan cucuran rahmat dilimpahkan kepada habib munzir.
Amiin…..
bib kalau hukumnya memainkan musik seprti gitar,organ dan lain2
apakah haram atau halal bib karena banyak sekali pandangan2
hukumnya memainkan musik.
mohon tuntunannaya, Assalaamualaikum
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:pertanyaan pribadi untuk umum – 2008/08/12 03:45 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
ukum musik itu terbagi dua, yaitu terikat alat musik dan terikat
dg syair yg diucapkannya.
I. hukum alat musik terbagi tiga :
1. Haram secara Mutlak yaitu Mizmar (seruling yg ada ditengahnya
perut yg menggembung).
2. Halal secara Mutlak yaitu hadroh / rebana.
3. Khilaf / berbeda pendapat yaitu alat musik lainnya.
II. syair yg diucapkannya.
bila untaian lagunya itu menjurus pada maksiat maka haram hukumnya
dengan alat musik apapun,
bila untaian lagunya menjurus pada kebaikan maka halal untuk
selain menggunakan mizmar, dan ikhtilaf bila dengan alat musik
lainnya, dan halal bila dengan hadroh.
mengenai Gitar maka sebagian besar ulama mengharamkannya karena
alat musik petik. namun ada yg menghalalkannya walau sebagian
kecil
selain dari Gitar dan Mizmar, yaitu alat musik seperti Organ, dlsb
ikhtilaf para fuqaha dalam halal dan haramnya, ada yg menghalalkan
ada yg mengharamkan,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=17072