admin Pertanyaan dr Rikki – 2007/04/06 07:31 [Asalamualaikum habib
bagaimana kabarnya semoga habib dan keluarga slalu dalam lindungan
Allah SWT “Amin”
bib ana mau tanya? 1. jika kita menjual arisan atau kita dapat
arisan dan ada orang lain yang ingin membeli arisan kita dengan
membayar itu hukumnya bagaimana bib sedangkan yang membeli arisan
kita dengan ikhlas membeli
2. bib ana orang yang fasiq kadang2 ana tobat tapi nanti kembali
lagi ( mencium yang bukan mahromnya) bagaimana bib agar ana tidak
kembali lagi berbuat itu
Mohon balasannya ya bib trima kasih
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Pertanyaan dr Rikki – 2007/04/06 16:31 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Rahmat dan kelembutan Nya swt semoga selalu tercurah pada
anda dan keluarga,
saudaraku yg kumuliakan,
1. boleh saja menjual arisan itu bahkan mengambil untung lebih,
karena hal itu terhitung jasa.
2. sebaiknya anda bertobat dg bersungguh sungguh, dan memotong
semua simpul simpul syaitan yg dapat mendekatkan anda pd hal itu
lagi, yaitu berusaha menyibukkan diri dengan hal hal lain yg dapat
membuat anda tak sempat kembali pada dosa tersebut,
tentunya kita manusia, dan manusia itu tak lepas dari dosa, namun
layaknya kita selangkah demi selangkah terus menaiki tangga iman
agar semakin dekat pada Allah swt yg telah meminjami kita
kehidupan demi kita mencapai keluhuran yg abadi.
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam cahaya taubat
selalu,
wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=3216