Forum Majelis Rasulullah
hasanach Pernikahan tidak sekufu – 2009/05/04 16:06 Assalamu^alaikum Wr.
Wb.
Ya habib, bagaimana hukum pernikahan yang tidak sekufu? misal
antara bani baalawi dengan ajam? atau bani baalawi dengan non
baalawi. Sepertinya, yang saya ketahui dari berbagai kalangan
hukumnya tidak terlalu tegas, tidak setegas hukum haramnya zina,
misalnya. kalo memang tidak boleh, apa betul hukumnya haram,
seperti haramnya hukum perkara lainnya. Kalo memang tidak
bagaimana yang sebernarnya.
Saya menanyakan ini, karena saya melihat ada realitas yang
memprihatinkan antara suku bani baalawi dengan suku keturunan arab
yang lain (non baalawi). Diantara mereka memang nampaknya tidak
ada masalah apa-apa secara dhohirnya, tapi bila kita telisik lebih
dalam, akan nampak dinding yang amat tebal diantara keduanya. Bagi
saya ini adalah suatu bencana besar bagi agama. mohon
pencerahaanya.
Mohon maaf atas pertanyaan saya ini, saya tidak bermaksud
menyinggung siapapun, saya hanya ingin menjunjung tinggi agama
Allah. terima kasih atas jawabannya.
Jazakallah khoiron jaza.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Pernikahan tidak sekufu – 2009/05/04 16:56 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda
dg kebahagiaan,
Saudariku yg kumuliakan,
Imam Syafii dan Madzhab Syafii berpendapat pernikahan antara
keturunan Rasul saw dengan yg bukan dzurriyah adalah tidak kufu,
Imam Syafii juga menganggap tidak kufu pernikahan antara orang
miskin dan orang kaya,
mengapa?, jangan berprasangka buruk dulu terhadap Imam besar ini,
sungguh Imam Syafii melihat ketika seorang wanita miskin menikah
dengan pria yg kaya, maka sering terjadi sang wanita tersiksa, tak
terbiasa mengikuti adat suaminya yg mewah, makanannya, cara
bergaulnya, maka jadilah si istri terhina dan dianggap kampungan
oleh keluarga suami, hal ini hampir selalu terjadi.
sebaliknya ketika seorang pria miskin menikahi wanita kaya, maka
ia tak akan mampu menutupi kebutuhan istrinya, maka istri harus
menahan diri dan tersiksa demi menyesuaikan diri dg pria/suami yg
miskin,
disinilah Imam syafii mengatakan pernikahanya tidak kufu, demi
menjaga kelansgungan asri nya rumah tangga itu sendiri.
dan juga pernikahan wanita syarifah dg pria yg bukan dzurriyyah
akan memutus jalur keturunan Rasul saw, semestinya keturunan Rasul
saw dilestarikan dan dijaga, sebagaimana firman Allah swt :
“Katakanlah wahai Muhammad, aku tak meminta pada kalian upah
bayaran atas jasa ini, terkecuali kasih sayang kalian pada
keluargaku” (QS Assyuura 23).
namun wanita syarifah sah menikah dg pria yg bukan Dzurriyyah bila
walinya setuju dan wanita itu sendiri setuju, namun ada pendapat
yg mengatakan yg dimaksud walinya adalah bukan ayahnya saja, tapi
semua dzurriyah yg ada dimuka bumi,
namun pendapat yg mu^tamad (dipegang) oleh ulama kita saat ini
adalah cukup disetujui oleh wanita tsb dan walinya
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=21719