eric Habib Munzir Yg saya hormati – 2008/04/19 08:54 assalamualaikum,
habib munzir, saya mau bertanya dan ini sudah ke 2 kalinya saya
bertanya, pertanyaan saya yg kemarin tidak dijawab…saya akan
coba bertanya lagi,,
saya ingin sekali menikah dengan kekasih saya, tetapi saya ingin
nikah siri dikarenakan orang tua saya belum setuju dgn harim saya,
tetapi keluarga dari harim saya sudah sgt menyetujui semuanya
alhamdulillah…orang tua saya mungkin berfikir kalau harim saya
masih kecil karena harim saya baru kelas 2 SMA, sedangkan saya
sudah bekerja…saya juga nikah siri tanpa diketahui oleh keluarga
kami berdua dan kami niatnya menikah di cirebon..,jika saya
mengambil langkah tersebut apakah nikah saya sah dimata agama?
karena jujur kami berdua sangat ingin menghindarkan perbuatan
zinah,makanya kami ingin nikah siri di cirebon tanpa diketahui
oleh kedua orang tua kami…bagaimana dengan masalah ini habib
munzir, jujur saya benar2 butuh pembimbing sekali dalam hal ini
terutama yg sudah ahli dan mengerti hal ini,,tolong dengan sangat
habib munzir menjawab pertanyaan saya, saya menunggu lama sekali
jawaban dari pertanyaan saya yg pertama tetapi tidak dijawab,
makanya saya bertanya lagi…..maafkan saya habib munzir jika saya
kurang sopan dan sedikit memaksa, karena saya benar2 ingin menuju
kepada jalan kebaikan yg diridhoi oleh ALLAH…mohon waktunya
habib munzir untuk menjawab pertanyaan saya,, saya akan sangat
berterimakasih atas jawaban dan saran yg habib munzir berikan
akhir kata saya ucapkan terima kasih dan semoga habib munzir
selalu diberikan kenikmatan dunia dan akhirat….amien
assalamualaikum.wr.wb
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Habib Munzir Yg saya hormati – 2008/04/20 10:35 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
semoga kebahagiaan dan kesejukan jiwa selalu menerangi hari hari
anda,
saudaraku yg kumuliakan,
setahu saya semua pertanyaan di forum ini telah saya jawab,
kecuali yg di File Arsip dan Iseng dalam keluhuran, karena disana
adalah forum sefihak bukan forum tanya jawab, namun saya mohon
beribu maaf pada anda jika saya khilaf dan tidak menjawab,
begini saudaraku, memang pernikahan seperti itu sah dalam syariah,
namun hal itu adalah durhaka pada ayah bunda kedua belah fihak,
hal seperti ini diperbolehkan dan disahkan oleh para ulama karena
jika ayah bundanya fasiq (jahat), misalnya melarang anaknya
shalat, atau melarang anak wanitanta berjilbab, nah.. hal hal
seperti ini para ulama memberikan jalan keluarnya dengan nikah
sirri pada hakim karena wali si wanita adalah fasiq dan
kewaliannya sudah gugur.
saudaraku, saran saya anda menikahlah dg sah, sebab pernikahan
bukan hanya untuk hubungan saling mencintai, tapi ingat, di
belakang anda akan muncul keturunan anda, putra putri anda, dan
mungkin masih puluhan generasi yg akan berlanjut dari putra putri
anda,
nah.. kebaikan mereka, ketaatan mereka,kesucian mereka, tergantung
pada perbuatan anda terhadap orang tua anda, bisa saja sekarang
anda kawin dan lari dan bahagia sesaat, lalu apa artinya jika
terjadi keretakan rumah tangga, fitnah, kemiskinan, musibah,
kelahiran anak yg cacat, atau mentalnya tidak sempurna, atau anak
yg jahat terhadap anda, atau anak yg baik namun disaat anda sangat
bangga padanya lalu ia kecelakaan dan wafat,
ingatlah.., Bencana bencana akan muncul dihadapan anda disebabkan
mengecewakan orang tua, inilah yg berbahaya saudaraku..
saya memahami perasaan anda dan calon istri, bukan ingin kejahatan
tapi ingin menghindari perzinahan, namun jangan sampai anda
berniat menghindari perzinahan namun anda terjebak pada dosa besar
lainnya yaitu durhaka pd ayah bunda,
begini saudaraku, saya berikan solusi mudah,
kini anda cari kekuatan bantuan dari keluarga calon istri anda,
cari dukungan agar ayah dari calon istri anda srtuju, ini satu
langkah..
jika jika ayah calon istri anda setuju maka anda sudah 50%
berhasil, lalu anda mengarah pada ayah dan ibu anda, jika ayah
bunda anda tak setuju maka anda bujuklah ibu anda,
jika ibu anda setuju ayah tak setuju maka anda sudah menang 75%,
boleh langsungkan pernikahan, yg penting ibu anda setuju, karena
memang anak pria jika tak disetujui oleh ayah ibunya untuk menikah
maka pernikahannya tetap sah,
namun demi menghindari durhaka pada ayah bunda, maka anda paling
tidak disetujui oleh ibunda.
dan anda menikahlah.. ayah Insya Allah pelahan lahan akan satuju
juga kelak, karena ibu anda sudah setuju, sebab yg paling
berbahaya adalah ibu.
namun jika anda mampu, setelah 75% anda teruskan dengan membujuk
ibu anda, agar membujuk ayah menyetujui…, wah.., jika full 100%
maka 100% pernikahan anda sukses..
kebahagiaan menjelang, matahari kebahagiaan akan terbit pada rumah
tangga anda, akan terhiasi dg keturunan yg patuh dan taat pada
ayah ibunya, anda akan senang dan haru melihat anak anak yg lucu
namun sangat taat pada ayahnya dan ibunya..
saudaraku, saya dulu putus sekolah, saya kerja hanya sebagai
pelayan losmen milik ibu saya, demi membantu ibu, ibu saya senang
sekali dan sangat merasa terbantu..
ibu sering menangis haru melihat kakak kakak saya semua kuliah
hingga sarjana, cuma saya yg gagal sekolah demi membantu ibu..
kini saya takjub melihat anak anak saya sangat patuh pada saya,
saya tak percaya melihat anak anak saya yg berusia 6 tahun, sangat
menyayangi saya, sampai jika saya dakwah dan tak pulang, maka anak
anak saya menciumi baju dan bantal saya sambil tertawa dan berkata
: “ini bantalnya abiy.., abi ngga ada kita ciumi bantalnya..”,
mereka berebutan menciiumi bantal saya, subhanallah.. kejadian itu
direkam istri saya di hp nya..
inilah bakti pada ayah ibu saudaraku..
selamat berjuang saudaraku.., jelang masa depanmu.. terbitkan
kebahagiaan pada rumah tanggamu., berjuanglah sesaat., demi
kebahagiaan dimasa datang
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=13649