Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya agung hari hari suci semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai hal itu dijelaskan pada Annnisa ayat 12, bahwa suami mendapat setengah harta waris jika mayyit tak punya anak pria, jika ada anak pria maka suami mendapat 1/4 harta.
Istri (jika suami wafat) mendapat 1/4 harta, jika mayyit tak punya anak pria, jika ada anak pria maka istri mendapat 1/8 harta.
tidak mengikuti aturan hukum waris tetap sah jika disetujui oleh seluruh ahli waris, namun jika tidak ada kesepakatan maka yg menang di hakim adalah yg menuntut diberlakukan hukum waris secara syariah,
namun cara yg aman adalah dibagi dulu secara hukum waris, hingga mendapat pahala sunnah, lalu setelah itu dibagi bagi menurut kesepakatan yg diinginkan, inilah yg afdhal.
bertambahnya istri adalah terbagi dari 1/4 atau 1/8 sebagaimana diatas, maka bagian itu dibagi dua, atau tiga atau empat istri.
namun tentunya ada cara lain jika suami ingin memberi seseorang, atau istrinya, atau anaknya, atau ayahnya, lebih dari yg diisyaratkan dalam hukum waris, maka ia menghibahkan sejumlah harta yg dikehendakinya sebelum ia wafat kepada orang yg ia kehendaki, hal ini sah.
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, saya pamit dulu seabagaimana pengumuman di halaman depan web ini,
salam rindu,
wassalam