penjelasan mengenai dasar hukum pemakaian peci untuk muslim baik di saat shalat maupun dalam kegiatan kesehariannya..?

 

Hukum memakai peci bagi muslim – 2008/12/22 02:41Ass..

bib…ane mo nanya neh…penjelasan mengenai dasar hukum pemakaian peci untuk muslim baik di saat shalat maupun dalam kegiatan kesehariannya..?

atas perhatiannya.. ane ucapin makasih banyak…

Wass…

 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Hukum memakai peci bagi muslim – 2008/12/23 05:38Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan Kebahagiaan Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
banyak sekali hadits yg menjelaskan tentang sunnahnya peci/tutup kepala, dan memang itu kebiasaan Rasul saw dan para sahabat radhiyallahu'anum

diantaranya : Ibn Umar ra jika berwudhu ia mengangkat pecinya dan membasahi rambutnya (Sunanul Kubra oleh Imam Albaihaqi)

dari Said bin Abdillah bin Dhirar ra berkata : Aku melihat anas bin Malik keluar dari kakus dengan peci putihnya, lalu mengusap pecinya. (Mushannif Ibn Abdurrazzaq)

berkata Hisyam bin Urwah ra, kulihat Zubair ra melakukan tawaf dan ia memakai peci (Akhbar Makkah oleh Imam Al Faakihiy)

Khalid bin Walid ra dalam peperangan Yarmuk, lalu ia mencari cari pecinya, dan tidak kunjung jumpa, maka peperangan berlangsung dan ia terus mencari pecinya hingga ia menemukannya, dan peci itu sudah usang, ia berkata : Aku hadir saat Rasul saw mencukur rambutnya, dan kutaruh sehelai rambut beliau saw dipeci ini, dan sejak itu aku selalu menang dalam peperangan (Ma'jamul Kabir oleh Imam Attabraniy)

Rasul saw menceritakan kemuliaan dan tingkatan para syuhada, lalu beliau mengangkat kepala beliau saw dan terjatuh peci beliau saw dari kepalanya (Musnad Ahmad dan Sunan Imam Tirmidziy)

berikut hadits bahwa Rasul saw memakai imamah (sorban di kepala:

1. dari Amr bin Umayyah ra dari ayahnya berkata : Kulihat Rasulullah saw mengusap surbannya dan kedua khuffnya (Shahih Bukhari Bab Wudhu, Al Mash alalKhuffain).

2. dari Ibnul Mughirah ra, dari ayahnya, bahwa Rasulullah saw mengusap kedua khuffnya, dan depan wajahnya, dan atas surbannya (Shahih Muslim Bab Thaharah)

3. para sahabat sujud diatas Surban dan kopyahnya dan kedua tangan mereka disembunyikan dikain lengan bajunya (menyentuh bumi namun kedua telapak tangan mereka beralaskan bajunya krn bumi sangat panas untuk disentuh). saat cuaca sangat panas. (Shahih Bukhari Bab Shalat).

4. Rasulullah saw membasuh surbannya (tanpa membukanya saat wudhu) lalu mengusap kedua khuff nya (Shahih Muslim Bab Thaharah)

dan masih belasan hadits shahih meriwayatkan tentang surban ini, mengenai hadits hadits dhoif yg mereka katakan tentang kemuliaan surban, seandainya kesemua hadits itu tidak ada, cukuplah hadits Nabi saw : "Barangsiapa yg tak menyukai sunnahku maka ia bukan golongangku" (Shahih Bukhari).

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a'lam

 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Hukum memakai peci bagi muslim – 2008/12/27 07:40assalamualaikum warah matullahiwabarakatuh
semoga habib dan keluarga selalu sehat wal afiat

saya ingin bertanya
apakah yamg mendapat sunnah pahalanya itu yang memakai surban seperti yang habib kenakan
apakah peci songkok yamg hitam itu atau topi biasa misalnya tidak mendapat sunnahnya

demikian 
jaza kumullah khoiron katsiro
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

 

Re:Hukum memakai peci bagi muslim – 2008/12/28 14:47Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan Kebahagiaan Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
memakai surban lebih afdhal, namun Rasul saw selalu memakai tutup kepala, maka peci merupakan sunnah

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah


Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber

0 0 votes
Article Rating
cu.adminhttps://carauntuk.com
Semoga artikel diatas bermanfaat bagi saya pribadi dan yang membutuhkannya!

2 KOMENTAR

Subscribe
Notify of
2 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
imam m
10 years ago

Assalamu ‘alaikum wr wb.
Terima kasih atas tulisan/penjelasan atas pemakaian peci. Yang mohon wawasan kembali adalah bahwa banyak dijumpai diantara kita yang memakai sal (kain yang kemudian dibuat menjadi sorban/tutup kepala) yang hanya dikalungkan/dilitlitkan di leher? apa sunnah juga?
Wassalam