rajaf Paten / hak cipta – 2011/05/02 07:57 Assalamu^alaikum Wr Wb.
Semoga Alloh SWT senantiasa melimpahi Habib Munzir dengan rahmat
dan kasih sayang-Nya. Mohon bimbingannya ya Habib.
Ada sebagian umat muslim yg menghalalkan pembajakan dgn dalih:
“Jika sesuatu itu telah dibeli, maka keseluruhan barang itu adalah
hak pembeli”.
Salah satu dalil mereka: http://hizbut-tahrir.or.id/2008/08/28/
patent-benih-bertentangan-dengan-syariah-dan-menghambat-
kemajuan-pertanian/. (Maaf Habib, tidak muat jika saya copy
disini)
Saya telah menjelaskan pada mereka bahwa pembajakan itu haram,
disertai dgn tulisan Habib di forum ini. Namun saat terpojok & tak
punya dalil lagi mereka selalu berkelit: “Sbg orang yg taklid,
boleh mengambil pendapat mujtahid yg dirasa kuat. Jika benar
mendpt 2 pahala, jika salah mendapat 1 pahala” (demikian jg ketika
saya memperingatkan mreka ttg Wahabi). Kiranya Habib bersedia
menyertakan dalil juga dalam jawaban Habib, agar saya bisa
menyadarkan teman2 saya ya Habib. Terima kasih.
Wassalam.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Paten / hak cipta – 2011/05/08 00:17 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
betul taqlid pada mujtahid diperbolehkan, namun apakah yg kita
taqlid itu sudah mencapai derajat Mujtahid?, mujtahid adalah yg
telah mapan dalam seluruh madzhab, ia sudah mencapai derajat
mufti, namun jika fatwanya bertentangan dg mayoritas ulama
sederajatnya atau yg diatasnya dimasa itu, maka fatwanya batil,
dan ijtihadnya tertolak.
dalilnya adalah sabda Nabi saw : barangsiapa yg memisahkan diri
dari kumpulan jamaah muslimin sejengkal, lalu ia wafat dalam
keadaan memisahkan diri, maka ia mati dalam kematian jahiliyah
(Shahih Bukhari).
maka boleh kita mengikuti fatwa, namun fatwa jumhur, fatwa yg
merupakan fatwa kebanyakan ulama, bukan mereka yg memisahkan diri
dari sebagian besar ulama.
semoga Allah melimpahkan hidayah, beribu maaf atas keterlambatan
jawaban saya saudaraku, saya baru menjawab pertanyaan anda dan 7
pertanyaan lainnya dari saudara saudara kita hari ini, pertanyaan
sudah tertunda hampir seminggu.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=26315