arip pacaran – 2008/04/14 08:59 ass.alamualaikum wr wb
semoga antum dalam sehat afiyat!amiiiiiiiiiiin
afwan bib,ana punya harim bib,sudah 5 bulan ana hawiyyan
dgnya,umurnya 19 thn sedangkan ana 23 thn .alhmdulillah anaknya
solihah,pintar bib dan patuh dengan ana, dan tahun lalu dya juara
3 lomba hifzil Quran tingkat walikota depok, alhamdulillh skrg dy
ngajar di tpa,tp dr ana pribadi kurang suka dengannya karna kurang
tinggi bib,kira2 se leher ana.apakah dy termasuk jodoh ana ?dan
apakah ada hadis yang menerangakan bahwa orang laki2 harus mencari
wanita yamg lebih pendek darinya?kalo ada tolong jelaskan jg ya
habib.syukron kastiron,jazakalloh .wassalamualaikum wr wb
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:pacaran – 2008/04/17 05:32 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
semoga kebahagiaan dan kesejukan jiwa selalu menerangi hari hari
anda,
saudaraku yg kumuliakan,
sebaiknya anda segera melamarnya, tak ada hadits memerintahkan
wanita mesti lebih pendek tinggi tubuhnya dari suaminya, wanita
shalihah dan baik adalah berlian di dunia ini, segeralah
melamarnya saudaraku, jika tidak maka tinggalkanlah, karena
hubungan akrab non muhrim tanpa maksud menikah tak dibenarkan
dalam syariah,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
vanny Re:pacaran – 2008/04/22 00:10 munzir tulis:
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
semoga kebahagiaan dan kesejukan jiwa selalu menerangi hari hari
anda,
saudaraku yg kumuliakan,
sebaiknya anda segera melamarnya, tak ada hadits memerintahkan
wanita mesti lebih pendek tinggi tubuhnya dari suaminya, wanita
shalihah dan baik adalah berlian di dunia ini, segeralah
melamarnya saudaraku, jika tidak maka tinggalkanlah, karena
hubungan akrab non muhrim tanpa maksud menikah tak dibenarkan
dalam syariah,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Assalamualaikum wr.wb.
Nama saya Vanny pengunjung baru mau bertanya.
di dalam hukum Islam tak ada yg namanya berpacaran. Pernah saya
menjalin hubungan dengan seorang pria yg serius untuk menikah.
kenal sebulan langsung dari pria berniat untuk melamar. Saya
pribadi tak dapat menerimanya dikarenakan belum adanya rasa cinta.
di dalam pernikahan bukankah harus ada rasa cinta. sedikit kurang
setuju dengan cinta bisa datang setelah pernikahan.
salam
vanny
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:pacaran – 2008/04/22 01:49 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
semoga kebahagiaan dan kesejukan jiwa selalu menerangi hari hari
anda,
saudariku yg kumuliakan,
dalam pembahasan yg ditanyakan saudara kita adalah hukum, dalam
pernikahan dan dalam segala hal itu ada pembahasan hukumnya, ada
pembahasan lainnya lagi.
misalnya kita membeli rumah, tentunya persyaratan persetujuannya
adalah jual beli, maka selesai sudah..
tapi tentunya bukan hanya jual beli, kalau orang yg membeli rumah
tak suka dengan rumah itu percuma ia membelinya, tentunya itu
benar.
namun tetap jika bicara hukum, masalah suka pada rumah atau tidak
bukanlah tolok ukur, karena tolok ukur adalah pada jual beli,
demikian pula dalam pernikahan, cinta bukanlah syarat sah
pernikahan, ada yg cinta setelah menikah, ada yg sebelum menikah,
maka hal itu kembali pada pribadi masing masing,
cinta tak mesti harus berpacaran, dan pacaran yg dibahas dalam
pembahasan kita adalah pacaran yg melanggar norma kesopanan
syariah.
jika sekedar sms, surat, ngobrol, maka itu bukanlah hal yg
bertentangan dengan syariah.
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
vanny Re:pacaran – 2008/04/22 18:25 munzir tulis:
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
semoga kebahagiaan dan kesejukan jiwa selalu menerangi hari hari
anda,
saudariku yg kumuliakan,
dalam pembahasan yg ditanyakan saudara kita adalah hukum, dalam
pernikahan dan dalam segala hal itu ada pembahasan hukumnya, ada
pembahasan lainnya lagi.
misalnya kita membeli rumah, tentunya persyaratan persetujuannya
adalah jual beli, maka selesai sudah..
tapi tentunya bukan hanya jual beli, kalau orang yg membeli rumah
tak suka dengan rumah itu percuma ia membelinya, tentunya itu
benar.
namun tetap jika bicara hukum, masalah suka pada rumah atau tidak
bukanlah tolok ukur, karena tolok ukur adalah pada jual beli,
demikian pula dalam pernikahan, cinta bukanlah syarat sah
pernikahan, ada yg cinta setelah menikah, ada yg sebelum menikah,
maka hal itu kembali pada pribadi masing masing,
cinta tak mesti harus berpacaran, dan pacaran yg dibahas dalam
pembahasan kita adalah pacaran yg melanggar norma kesopanan
syariah.
jika sekedar sms, surat, ngobrol, maka itu bukanlah hal yg
bertentangan dengan syariah.
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
sms mesra, telepon mesra dan ngobrol berdua, apakah hal itu
termasuk zina hati?
bukankah sms itu sarangnya berbicara zina? Bukankah suara wanita
itu dapat menarik hati pria? ngobrol berdua, bukankah teman ketiga
adalah syetan?
terus terang, bahwa saya belum bisa mengikuti ajaran Islami untuk
yang satu ini.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:pacaran – 2008/04/23 15:24 sebenarnya jawaban saya telah jelas,
bahwa boleh sms, surat, berbicara, namun tidak melanggar norma
syariah.
para sahabat Rasul saw berbicara dengan istri istri Rasul saw,
mereka datang kerumah Istri Istri Rasul saw, ada yg membawa
hadiah, ada yg bertanya, ada yg minta doa, ada yg mengadukan hal
nya, dmikian teriwayatkan pada riwayat shahih.
ini menunjukkan berbicara antara pria dan wanita non muhrim
diperbolehkan, dan suara wanita bukan aurat, karena para sahabat
itu mendengar suara istri istri Rasul saw, dan teriwayatkan pada
shahih Bukhari bahwa Rasul saw berbicara dengan kaum wanita, dan
mereka berbicara pada Rasul saw, demikian pula sahabat berbicara
pada mereka, dan mereka berbicara pada sahabat Rasul saw yg pria
tentunya bukan bergandengan dan bermesraan, hal itu melanggar
norma syariah.
demikian pula sms, karena sms adalah Qiyas dari surat, sama saja
dengan saling berkirim surat, dan berkirim surat boleh boleh saja,
kembali pada jawaban saya sebelumnya, diperbolehkan sms dan
berkirim surat selama tak melanggar norma syariah, menanya kabar,
atau percakapan lainnya selama tak menjurus pada bermesraan dlsb.
telepon Qiyasnya adalah berbicara dari balik hijab, maka hal ini
dibolehkan dalam syariah.
semoga Allah memberi anda kekuatan, sebab hal hal yg menjurus dan
menghantar pada zina, adalah sangat berbahaya, khususnya bagi kaum
wanita.
demikian saudariku.
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
vanny Re:pacaran – 2008/04/23 19:32 munzir tulis:
sebenarnya jawaban saya telah jelas,
bahwa boleh sms, surat, berbicara, namun tidak melanggar norma
syariah.
para sahabat Rasul saw berbicara dengan istri istri Rasul saw,
mereka datang kerumah Istri Istri Rasul saw, ada yg membawa
hadiah, ada yg bertanya, ada yg minta doa, ada yg mengadukan hal
nya, dmikian teriwayatkan pada riwayat shahih.
ini menunjukkan berbicara antara pria dan wanita non muhrim
diperbolehkan, dan suara wanita bukan aurat, karena para sahabat
itu mendengar suara istri istri Rasul saw, dan teriwayatkan pada
shahih Bukhari bahwa Rasul saw berbicara dengan kaum wanita, dan
mereka berbicara pada Rasul saw, demikian pula sahabat berbicara
pada mereka, dan mereka berbicara pada sahabat Rasul saw yg pria
tentunya bukan bergandengan dan bermesraan, hal itu melanggar
norma syariah.
demikian pula sms, karena sms adalah Qiyas dari surat, sama saja
dengan saling berkirim surat, dan berkirim surat boleh boleh saja,
kembali pada jawaban saya sebelumnya, diperbolehkan sms dan
berkirim surat selama tak melanggar norma syariah, menanya kabar,
atau percakapan lainnya selama tak menjurus pada bermesraan dlsb.
telepon Qiyasnya adalah berbicara dari balik hijab, maka hal ini
dibolehkan dalam syariah.
semoga Allah memberi anda kekuatan, sebab hal hal yg menjurus dan
menghantar pada zina, adalah sangat berbahaya, khususnya bagi kaum
wanita.
demikian saudariku.
jika si wanita itu muslimah taat, sementara si pria tidak taat
tapi masih Islam. sedang, si pria selalu menggodanya, apakah yang
harus dilakukan oleh si wanita muslimah tadi?
salam
vanny
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:pacaran – 2008/04/24 02:00 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan
kebahagiaan pd hari hari anda,
saudariku yg kumuliakan,
baiknya wanita tersebut menasehati pria itu, karena jika itu
adalah calon suaminya ia mesti berhati hati pula, bagaimana iman
calon suaminya, yg akan menjadi pasangan hidupnya, jika imannya
lemah maka baiknya wanita itu memupuk iman pria itu sebelum
menikah dengannya, agar tak kecewa dimasa depannya.
jika tak bisa, maka hendaknya ia menghindar dan menjaga jarak.
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=13529