Forum Majelis Rasulullah
tams pacaran – 2008/12/14 07:39 Assalamu^alaikum wr.wb.
Habibana dan sekeluarga mudah-mudahan selalu mendapat rahmat
dari-Nya dan selalu dipanjangkan umurnya.
Bagaiman hukumnya pacaran Bib?
Apa itu termasuk zina kecil, walaupun tidak ada perasaan nafsu dan
tidak pernah bersentuhan kulit selama pacaran itu??
Syukron atas jawabannya Bib.
Wassalamu^alaikum wr.wb.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:pacaran – 2008/12/15 03:07 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda dg kesejahteraan,
saudaraku yg kumuliakan,
pacaran tidak dikenal dalam islam, yg ada adalah perkenalan dalam
menjenjang pernikahan, maka hal itu diperbolehkan, dan selain itu
adalah berteman, dan berteman boleh boleh saja walau pria dan
wanita yg bukan muhrimnya, asalkan tidak melanggar adat kesopanan
syariah.
surat, sms, telpon, berbicara, berkirim hadiah, hal itu tak
dilarang dalam syariah, kecuali yg mengarah kepada syahwat dan hal
hal yg bertentangan dg syariah, dan hindari berduaan ditempat
sepi, karena hal itu sangat rentan dg dosa
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=19879© https://carauntuk.com/pacaran-20081214-0739