nikah tanpa disetujui wali

0

ahmad88 nikah tanpa disetujui wali – 2008/03/24 01:24 assalamu^alaikum
wr.wb

hb.munzir yang ana cintai,
bagaimana hukumnya apabila seorang wanita menikah tidak disetujui
ayah kandungnya tapi wanita itu tetap melakukan akad nikah melalui
wali hakim, apakah nikahnya sah? mohon hb. memberi penjelasan…..

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:nikah tanpa disetujui wali – 2008/03/24 05:41 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan Kebahagiaan semoga selalu terlimpah pada hari hari anda
dan keluarga,

Saudaraku yg kumuliakan,
pernikahannya tidak sah, namun ada beberapa hal yg bisa membuat
pernikahanya sah, yaitu jika ia pergi jauh dari walinya sampai
melebihi 82km, maka disaat itu ia boleh memilih wali utk
menikahkannya menggantikan walinya, dan pernikahannya sah.

atau walinya fasiq, misalnya ayahnya menyuruhnya memakai pakaian
yg membuka aurat, atau ayahnya menyuruhnya minum arak atau sifat
sifat yg merujuk pada pengingkaran syariah, maka sebagian ulama
mengatakan kewaliannya jatuh, dan dinikahkan oleh wali hakim,

namun dalam masalah ini adalah spekulasi besar dihadapan Allah swt
kelak., karena bisa menjadi durhaka pada wali, dan hukum nikahnya
tidak sah hingga hubungannya menjadi perzinahan

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

aboued Re:nikah tanpa disetujui wali – 2008/03/24 14:46 Asslmkm habib
munzir,

boleh sy ikut nimbrung ya di topik ini, kebetulan sy punya
pertanyaan senada

seandainya, anggap kepada sy, sudah sanggup menafkahi seorang
wanita dan sudah datang kewajiban untuk menikah…tp sy ragu akan
restu orang tua yg lebih ingin sy menafkahi keluarga dan adik2 sy
terlebih dahulu sblm sy menikah…
namun
sy teruskan melamar, hingga menikah dan keluarga istri, tidak
mempermasalahkan pula…hanya keluarga pria yg tidak d beritahu
hingga waktu tertentu…

bagaimana kira-kira islam memandang keputusan yg d ambil pria td
yg menutupi pernikahanny krn takut kurang d restui keluarganya…

Smg Allah memberi kelimpahan waktu dan kesehatan untuk habib bisa
terus membalas pertanyaan-pertanyaan kami ini…

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:nikah tanpa disetujui wali – 2008/03/25 08:52 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan Kebahagiaan semoga selalu terlimpah pada hari hari anda
dan keluarga,

Saudaraku yg kumuliakan,
pernikahan pria sah walau tanpa restu ayah bundanya.
demikian dalam segi hukum, namun dalam segi adab, tentunya pria
mesti bisa berhati hati jangan sampai ia durhaka pada ayah
bundanya, dan jangan pula ia hingga memutus silaturahminya dalam
keluarga.

bisa saja ia diam tanpa mengatakan pd keluarganya bahwa ia tak
menikah, karena diam berbeda dengan berdusta.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

ibnuhamdani Re:nikah tanpa disetujui wali – 2008/03/26 02:49 Assalamu^alaikum
warohmatullahi Wabarokatuh

habib yg saya muliakan..

Kalo semisal, contoh soal si A seorang duda menikahi seorang
wanita yg sudah tidak perawan lagi(pergaulan bebas) namun org tua
wanita itu tidak tau kalo anaknya tdk perawan lagi, dan org tua
laki-laki itu pun mengira bahwa calon mantunya itu (si wanita)
masih perawan. kesimpulannya aib wanita itu ditutupi oleh duda
tadi.
Org tua laki-laki itu pernah bertanya kpd anaknya sbb ” perawan
atao janda tuh ??
anaknya hanya tersenyum dan mengatakan “dia anak pertama dan
belom pernah menikah.”
sebetulnya org tua laki2 itu tidak begitu mempersoalkan akan
siapa mantunya yg terpenting wanita baik2. (trauma dengan mantu
yg pertama).

1. Bagaimana bib Apakah si laki2 ini telah berdusta akan orng
tuanya ??
2. Salahkah ia dalam menutupi AIB calon istrinya??
3. Apakah jg yg wanitanya SALAH karena tidak jujur kpd orng
tuanya ??
4. Bagaimana dng pernikahannya ??
5. Bapaknya yg menjadi Wali tapi sampai saat ini belum Sholat
(ISLAM KTP)
(hmmm kalo romadhon puasa)

Ctt :: pernikahanya Sesuai Rukun dengan rukun NIkah
kini keluarga Si A Rukun dengan bimbingan suami yg bercita2kan
membina rumah tangga yg di cintai ALLAH dan RasulNYa .
kemaren dia(suami) sempatkan Hadir di monas acara maulid Nabi
pimpinan Hb Munzir.
dia bilang dari awal hb ceramah sungguh air matanya mengalir
apalagi ketika berdzikir Ya ALLLAH 300x makin kencang dia punya
Nangis..
sungguh dia niat bertobat dan mohon doa kpd hb Munzir agar
Istiqomah menjadi Abdan Syakuro dan jg keluarganya.

terima kasih ya Habib
mohon maaf telah merepotkan.

Wassalamu^alaikum warohmatullahi Wabarokatuh

Abu Fazree

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:nikah tanpa disetujui wali – 2008/03/26 04:51 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan Kebahagiaan semoga selalu terlimpah pada hari hari anda
dan keluarga,

Saudaraku yg kumuliakan,
ucapannya itu bukan merupakan dusta, karena ia berkata : “ia belum
pernah nikah”, nah.. ucapan itu benar dan bukan dusta, dan
merupakan hal yg mulia ia menutupi aib muslim/muslimah bagi yg
tidak berkepentingan, khususnya masalah zina,

Allah sangat ingin masalah itu tersembunyi, terlihat bahwa hukum
tidak dijalankan sebelum ada 4 saksi yg melihat dan siap bersaksi
bahwa (maaf) mereka melihat dg jelas alat kelamin pria masuk ke
alamat kelamin wanita,

ini seakan akan mustahil terjadi kecuali dilakukan terang
terangan, demikian ketatnya Allah swt berusaha menutupi aib
pezina, Allah lebih menginginkan mereka bertobat daripada langsung
dihukum,

Alhamdulillah…, cahaya nama Nya swt semoga terus menerangi hati
kita..

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

aboued Re:nikah tanpa disetujui wali – 2008/03/26 21:35 Asslmkm yaa habib
munzir

penjelasan habib atas posting sy…sy sudah paham…sy berpikir
sama namun sy butuh penegasan lagi…InsyaAllah amanat ibu sy akan
sy jalankan terlebih dahulu sebelum sy menikah…namun mengingat
komplek nya kondisi sosial keluarga sy…Alhamdulillah Allah
memberi keleluasaan atas sy sebagai seorang pria…sehingga
sekarang tidak ada beban bagi hati sy nanti d kemudian hari…dan
hari ini sy mendoa kan habib pun d lepas kan dari beban hati atas
apapun…

“…sebelum ada 4 saksi yg melihat dan siap bersaksi bahwa (maaf)
mereka melihat dg jelas alat kelamin pria masuk ke alamat kelamin
wanita”

yaa habib, sy pun pernah membaca hadist seperti ini dimana
seseorang bertanya kpd rasul tt definisi zina…
tanpa maksud menafikan hukum larangan MENDEKATI zina…sy sx lagi
ingin menegaskan pemahaman sy tt hal-hal yg pernah sy baca…tt
definisi zina salah satunya…

sy banyak baca..tp tidak punya guru…Alhamdulillah akhirnya sy
bertemu beberapa orang yg sangat-sangat competen untuk menjelaskan
kepada sy banyak hal…termasuk habib munzir habibika =)

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:nikah tanpa disetujui wali – 2008/03/27 10:24 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

cahaya anugerah Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dan
keluarga,

Saudaraku yg kumuliakan,
zina dalam fiqih adalah (maaf fiqih mesti jelas) masuknya hasyafah
ke vagina wanita yg bukan istrinya. (hasyafah adalah kepala
penis).

jika ini terjadi maka zina telah terjadi, jika diberi alas maka
tidak, namun jika penis diberi penghalang, seperti kondom dlsb
tetap terkena zina, karena posisi penis masuk kedalam vagina walau
kulit penis tak bersentuhan dg kulit vagina.

mengenai hukum rajam, sungguh merupakan hal yg wajar, karena jika
hal diatas sampai dilihat 4 orang saksi yg melihat dg mata
kepalanya sendiri, baerarti ia melakukannya ditempat yg terang
benderang dimuka umum..

dan walaupun ada 100 orang yg menyaksikan, belum tentu pula ada 4
orang yg mau menjadi saksi, karena mereka spekulasi, jika satu
orang dari 4 saksi menolak bersaksi maka 3 saksi itu akan dihukum
cambuk 100X karena dianggap memfitnah orang berzina (qadzaf).

dan hukum rajam tuk zina hanya berlaku sekali dimasa Rasul saw
itupun dari pengakuan, dan Rasul saw sendiri berusaha menghindari
tuk tidak menghukum, dengan bertanya: “apa kau tidak waras?, apa
kau mabuk?, apa kau tak sadar?, apakau kira dia istrimu?,
pertanyaan berkali kali dan permintaannya terus ditolak oleh Rasul
saw, disini sudah jelas Rasul saw lebih menginginkan orang ini
bertobat saja tanpa perlu dirajam,
jika memang harus dirajam maka Rasul saw tak akan mengundurkan
hukum ALlah, karena riwayat Shahih Bukhari Rasul saw dimintai
keringanan atas wanita Qureisy yg mencuri, maka Rasul saw marah
seraya berkata : “Inilah kebiasaan yahudi, jika ada orang
bangsawan mereka dibebaskan dari hukum, jika fuqara maka hukum
dijalankan, demi Allah, jika Fatimah putriku mencuri akan kupotong
tangannya!”.

demikian tegasnya Rasul saw terhadap syariah.

melanjut pada hukum potong tangan, hukum potong tangan tidak
dijalankan oleh Raasul saw kecuali setelah muslimin tak ada yg
kelaparan, mereka dicukupi, setelah itu hukum potong tangan
diberlakukan, demi orang tak akan berani mencuri, karena akan
ditimpa malu 7 turunan.

namun kejadian dimasa Umar bin Khattab ra menjadi khalifah, datang
seorang tetangga mengadukan tetangganya yg mencuri makanannya,
maka ketika orang itu ditanya kenapa ia mencuri, ia berkata : “Aku
lapar, aku tak punya makanan..”, maka Umar ra memerintahkan
membebaskannya dan memerinthkan orang YG DICURI untuk dicambuk
10X, kenapa?, karena tetangganya kelaparan ia tak perduli.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

isak Re: Keredoan orang tua – 2008/04/10 05:28 Assalualaikum,Wr,Wb

Rahmat serta cucuran kemulyaan dari Alloh untuk kita
semua,Amiii….

# Bib kalau keridhoan orang tua kepada khusus bapak kepada anaknya
apakah itu mutlak walaupun anaknya ditelantarin sama orang tuanya
karena anak menikah tidak disetujui oleh bapaknya.

# Habib singkat cerita bapaknya tidak menyutujui pernikahan
anaknya, orang tuanya kaya namun orang tuanya menelantari anaknya
tapi Bib orang tuanya rajin ibadah, kalau ada acara di masjid dia
royal tapi kalau untuk anaknya berupa apapun dia tidak pernah
kasih.

Yang saya tanyakan bib apakah orang tua itu benar dan mutlak
demikian.dan apakah kekayaan orang tua itu ada hak untuk anaknya
juga,walaupun orang tuanya masih ada< atau kekayaannya orangtuanya>

Mohon Habib berikan saya tuntunannya.

Assalamualikum,Wr,Wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re: Keredoan orang tua – 2008/04/10 17:28 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya anugerah Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dan
keluarga,

Saudaraku yg kumuliakan,
saya kurang faham arah pertanyaan anda, begini saudaraku, apakah
yg anda maksudkan adalah sah nya pernikahan..?

pernikahan putri, tidak sah kecuali disahkan oleh ayahnya atau
walinya,

pernikahan putra, tak disahkan oleh ayah pun pernikahannya tetap
sah.

jika putri melihat ayahnya fasiq, atau memerintahkan berbuat
mungkar, atau melarang nikah hanya karena masalah duniawi dan
menafikan masalah keridhoan ilahi, maka putri itu bisa minta hakim
/qadhi untuk menikahkannya, dan hakim akan mencabut hak wali sang
ayah dan hakim menikahkannya.

jika yg anda maksud adalah harta, maka harta seseorang tak
dimiliki oleh anaknya, jika ia berbuat dhalim pada anaknya maka
anak bisa mengadu pada hakim, atau ia bertanggungjawab pada
anaknya kelak dihari kiamat.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

isak Re:nikah tanpa disetujui wali – 2008/04/13 23:21
Assalamualaikum,Wr,Wb. Semoga kita mendapatkan cucuran rahmat dari
Alloh dan rosulnya serta habib munzir yang diberikan sehat
h walafiat. Amiiii…..

# Bib dengan kisah yang terdahulu saya mau sedikit menjelaskan
tetapi sebagian jawaban dari habib sudah cukup mewakili dari
pertanyaannya.
Bib, maksud singkatnya begini. Saya ( laki2 ) menikah menurut
tuntunan agama islam yang syah tetapi bapak tidak menyutujuinya
saya menikah sudah hampir 8 thn sudah mempunyai anak 3.

# Singkat cerita bapak saya menelantarkan atau masak bodo dengan
kondisi ekonomi anaknya tapi untuk orang lain bapak saya royal
terutama untuk kegiatan masjid bapak saya selalu aktif maklum bib
bapak saya orang yang berada kontrakannya banyak walaupun demikian
saya ngontrak karena saya menikah tidak di setujui, bapak saya
rajin ibadah,ngaji dan lain sebagainya.

# Bapak saya sering sakit2tan pernah dirawat di rumah sakit dan
pada saat itu juga bib bapak saya membutuhkan saya dengan
kemampuan yang ada karena saya anak laki satu2nya tapi itu hanya
pada waktu sakit aja kalau sudah sembuh saya tidak dibutuhkan lagi
di tengok aja tidak saya, keadaan itu berulang2 terus menerus.

# Bib yang saya tanyakan apkah bapak saya berdosa karena
menelantarkan anaknya karena tidak meredhoi pernikahannya anaknya
karena ada hadist kursi kalau saya hilap” Keredhoan Alloh ada pada
keredhoan orang tuanya”, karena saya bingung bib karena orang tua
adalah kramat berjalan. Dan apa langkah saya mohon tuntunannya
bib.

Mohon maaaf bib sedikit curhat karena saya minta tuntunanya

Assalamualaikum,

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:nikah tanpa disetujui wali – 2008/04/14 05:24 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya anugerah Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dan
keluarga,

Saudaraku yg kumuliakan,
pernikahana anda sah secara syariah, namun bisa membawa dosa jika
tak direstui oleh ayah, maka saran saya anda teruslah berbakti
padanya, sebab bakti padanya bukanlah untuk ayah pribadi, namun
merupakan pahala bagi anda, apakah beliau baik pada anda atau
tidak bukan itu tujuan utama kita, tujuan utama kita adalah
berbakti pada Allah swt dengan cara bakti pada orang tua yg
merupakan salah satu bentuk bakti pada Allah.

nah.., mudahkan saudaraku..?, anda teruslah bakti pada ayah,
lupakan semua kesalahan ayah karena orang yg melupakan kesalahan
orang lain atasnya maka kesalahannya akan dilupakan pula oleh
Allah swt, dan orang yg tak mau melupakan kesalahan orang lain
padanya, dirisaukan ALlah swt berat pula melupakan kesalahannya,

saran saya, anda teruslah berbuat baik pada ayah, maka anda terus
mendapat laba yg terus berbunga setiap detik di catatan amal anda.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

abunaqi Re:nikah tanpa disetujui wali – 2008/04/28 16:27 al habib,
biasanya kalo ada orang mendaftar menikah dan tidak disetujui
orang tua, kua mempersilahkan berurusan dengan pengadilan agama
untuk menetapkan adhalnya wali. bila sudah ada penetapan ada
klausul perintah kepada kepala kua untuk menikahkan selaku wali
hakim, bagaimana tinjauan syariah tentang ini habib?

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:nikah tanpa disetujui wali – 2008/04/30 01:46 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan
kebahagiaan pd hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan,
pernikahannya sah jika disetujui / dinikahkan oleh Hakim / Qadhi
dengan keputusannya jatuhnya hak wali dari wali

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=13007

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments