Cantik Nikah Siri : cara mengakhinya – 2011/01/22 17:27 Ustanz yg
terhormat,
Seorang teman saya seorang wanita yg sudah berpuluh tahun terikat
pada pernikahan siri dan sudah dikaruniai 2 anak usia mahasiswa
dan SMA. Beberapa tahun belakangan ini dia merasa sudah tidak
dapat mempertahankan ikatan pernikahan itu, dan sudah beberapa
kali meminta cerai dari suami namn tidak mendapatkan jawaban
porisif Pertanyaannya :
– Jika permohonan cerai (siri) ditolak oleh suami, langkah apa yg
bisa dilakukan oleh sang istri siri ?
– Bagaimana dengan hak anak2 sebagai ahli waris dari ayah kandung
mereka ?
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Nikah Siri : cara mengakhinya – 2011/01/23 10:45 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda dg kesejahteraan,
Saudariku yg kumuliakan,
selamat datang di web pecinta Rasulullah saw, kita bergabung dg
keluhuran,
nikah sirri adalah nikah yg sah dan diakui dalam syariah, cuma
bedanya nikah sirri adalah nikah yg belum dirayakan dg kesaksian
banyak orang, namun hukumnya sama kuat dg nikah umumnya, namun
tidak diperkuat oleh hukum negara, maka KUA tidak bertanggungjawab
jika terjadi kendala dalam pernikahan tsb.
jika terjadi masalah, maka kembali pada firman Allah swt untuk
mendatangkan tokoh perwakilan dari fihak suami dan istr untuk
memusyawarahkan kelangsungan pernikahan, apakah dilanjut, tentunya
jika dilanjut mestilah ada poin poin yg menyelesaikan masalah,
jika diputuskan untuk cerai, maka tokoh kedua belah fihak
memerintahkan suami untuk menjatuhkan talak, sebaiknya dihadirkan
tokoh agama yg berpengaruh untuk mewakili hakim dalam masalah tsb.
mengenai waris dari anak anak tsb, maka tetap berhak karena ia
anak yg sah, perkawinan itu sah, jika permusyawarahan diatas tak
juga bisa menyelesaikan masalah, maka boleh dirujuk pada KUA untuk
menikahkan kembali secara hukum negara, kemudian diajukan cerai,
maka jika terjadi penolakan hak waris, bisa diangkat ke
pengadilan.
jika masalah tak selesai di dunia, maka jangan risaui, karena
Allah swt akan membela hamba Nya yg benar, bisa saja Allah swt
melimpahkan keluasan harta dan kemakmuran sebagai pengganti untuk
hamba Nya yg didholimi dalam hak warisnya, dan me;impahkan
kesusahan dan kemiskinan bagi hamba Nya yg merampas waris yg bukan
haknya.
sungguh pengaturan Allah swt lah yg berjalan dan menentukan.
semoga Allah menyambut anda dengan segala anugerah Nya swt..
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=26004