Muslimin DI NEGERI SAKURA arsip 2008

0
   watakushi  DI NEGERI SAKURA - 2008/02/08 22:27 assalamualaikum wr wb
   
              perkenalkan saya member baru dalam majelis ini.saya sangat
              tertarik dengan forum ini.saat ini saya berada di negara jepang
              sebagai siswa praktek kerja selama tiga tahun dan saat ini masih
              dalam tahun kedua.
              yang ingin saya tanyakan tentang masalah disini adalah
              1.bagaimana hukumnya mandi besar dan wudu menggunakan air hangat
              pada waktu musim dingin karena tidak kuat menahan dinginnya
              2.pada waktu buang air kecil di musim dingin,dari(maaf)air seni
              keluar uap.bagaimana hukum uap air seni tersebut apabila terkena
              baju ,sedangkan sulit untuk dihindari
              3bagaimana hukumnya menjamak sholat selama tiga tahun
              4pada hari jumat sebagian teman saya melaksanakan sholatjumat
              diperusahaan dan jumlah mereka kurang dari 40 orang setelah sholat
              jumat kemudian menjamak sholat asar yang dikerjakan secara sendiri
              sendiri.apakah kedua sholat tersebut sah dan bagaimana kalau tidak
              ikut mereka tetapisholat jamak duhur dan asar sendiri
              5.pada waktu jalan jalan bolehkah saya bertayamum untuk sholat ?
              atau terkadang saya membawa sebotol air digunakan untuk wudu dan
              sajadah karena disini sangat jarang ada masjid
              6.bagaimana hukumnya makanan disini yang tidak tahu apakah
              disembelih dengan menyebut nama allah atau tidak karena mayoritas
              disini bukan muslim
              7bagaimana hukumnya belajar dan bekerja selain kepada orang islam

              demikian,atas jawabannya saya ucapkan banyak terima kasih.
              semoga dakwah habib menembus ke seluruh bumi allah.
              wassalamualaikum wr wb

                               | | ==========

   munzir     Re:DI NEGERI SAKURA - 2008/02/09 02:32 Alaikumsalam warahmatullah
              wabarakatuh,
    
              Kesejukan Rahmat Nya dan Keindahan Dzat Nya swt semoga selalu
              menaungi hari hari anda dg kebahagiaan,

              Saudaraku yg kumuliakan,
              selamat datang di web para pecinta Rasul saw, kami sangat gembira
              menyambut kedatangan anda, kita bersatu dalam kemuliaan,

              1. hal itu diperbolehkan dalam syariah.

              2. perlu diketahui hukum najisnya adalah dengan membuktikan apakah
              masih terdapat bau air seni dan warnanya?, jika tidak maka
              hukumnya suci.

              3. hal itu tak dibenarkan terkecuali jika kita terkena udzur dan
              tidak niat akan tinggal lebih dari 6 hari di tempat tsb,
              misalnya kita sampai di suatu wilayah, lalu niat tinggal 6 hari
              atau lebih, maka sejak kita masuk wilayah tsb kita tak
              diperkenankan lagi jamak, walau kemudian misalnya kita tak tinggal
              sampai 6 hari

              dan sebaliknya jika kita misalnya hanya niat tinggal 2 hari, maka
              kita boleh jamak, lalu kemudian ada halangan, maka tinggal lagi
              dua hari, maka anda boleh terus jamak, sebagian ulama mengatakan
              batasnya adalah 6 bulan.

              sebelum saya lanjutkan, ada hal yg perlu saya tanyakan, muslimin
              disana mayoritas bermadzhab apakah?, Syafii, hanafi, hambali, atau
              malikiy?

              4. hal itu diperbolehkan, yaitu melakukan Jumat di gedung atau
              lainnya, dan jumlah minimalnya adalah 8 orang.
              kenapa mereka jamak asar?, apakah kesemuanya musafir?, maaf
              kembali kepada pertanyaan saya, bermadzhab apakah mayoritas
              muslimin disana?

              5. tayammum diperbolehkan jika tak ada air di radius 40 rumah
              kearah segala penjuru, namun jika air ada namun sulit didapatkan,
              maka boleh bertayammum lalu shalat, dan jika anda sudah
              mendapatkan air maka meng Qadha shalat tersebut, demikian dalam
              madzhab syafii.

              6. sebaiknya anda tak menyentuh makanan trsb, walaupun ada
              pendapat yg mengatakan jika tidak yakin maka boleh memakannnya
              dengan mengucap basmalah saat memakannya, sebagaimana riwayat
              hadits shahih Bukhari bahwa para sahabat mengadukan makanan yg
              disembelih oleh orang badui, yg tak diketahui muslim atau bukan,
              maka Rasul saw bersabda : engkau ucapkanlah basmalah dan makanlah.

              namun sebagian besar ulama mengatakan itu adalah untuk mereka yg
              diwilayah muslimin, bukan wilayah mayoritas muslimin,

              sembelihan orang Nasrani dan Yahudi ada yg memperbolehkannya,

              dan ada pendapat yg memperbolehkan memakan semua sembelihan,
              asalkan bukan sembelihan yg disembelih untuk sesembahan.

              anda dapat memilih pendapat diatas, namun pendapa terkuat, dalam
              madzhab syafii bahwa hal itu tak diperkenankan, yaitu jika di
              negeri mayoritas non muslim,

              walau ada pendapat pendapat lainnya sbgmn keterangan diatas

              Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
              cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

              Wallahu a'lam

                               | | ==========

   watakushi  Re:DI NEGERI SAKURA - 2008/02/09 05:45 assalamualaikum wr wb
   
              mengenai jawaban habib diatas saya ucapkan banyak terima kasih.
              mohon maaf atas kurang jelasnya pertanyaan saya.
              kami semua disini rata rata berasal dari daerah surabaya dan
              sekitarnya,
              dan kebanyakan bermadzab safi i.apakah kami bisa disebut musafir
              selama tiga tahun?
              kami melakukan pelatihan kerja dari pukul 8pagi sampai pukul 5sore
              terkadang sampai pukul 7malam dan istirahatnyapukul
              12.00-01.00siang.
              kalau tidak menjamak sholat maka akan ketinggalan waktu solat
              asar.karena waktu sholat magrib pada musim dingin bisa sampai
              pukul 4.30 sore.selain itu ,disini sangat disiplin dalam masalah
              waktu dan rasanya tidak mungkin akan diizinkan waktu untuk solat
              asar.
              kalau tidakada sholatjamak jumat dan asar ,bagaimana sebaiknya
              menurut syariah islam .apakah diganti dengan jamak duhur dan asar?
              dan kalau bepergian,dengan sebotol air apakah cukup untuk
              digunakan wudhu?
              dan mohon maaf bagaimana dengan jawaban dari pertanyaan no 7
              diatas

              demikian,semoga habib tetap sabar dalam menghadapi manusia bodoh
              ini
              waasalamualaikum wr wb

                               | | ==========

   munzir     Re:DI NEGERI SAKURA - 2008/02/11 02:24 Alaikumsalam warahmatullah
              wabarakatuh,
    
              Kesejukan Rahmat Nya dan Keindahan Dzat Nya swt semoga selalu
              menaungi hari hari anda dg kebahagiaan,

              Saudaraku yg kumuliakan,
              mengenai jamak, dalam madzhab syafii batasnya adalah 6 hari saja,
              yaitu 4 hari ditambah hari kedatangan dan hari kepulangan (= 6
              hari), selain daripada itu sudah tidak dihukumi musafir, kecuali
              jika ia berniat kurang dari wkt diatas, namun ada halangan dan
              rintangan hingga terus memperpanjang masa tinggalnya tanpa berniat
              tinggal 6 hari.

              ada pendapat diperbolehkannya menjamak shalat tanpa sebab
              musafir,. namun hal ini diperbolehkan sesekali saja, bukan selalu
              setiap hari, karena Rasul saw pernah melakukannya, namun tidak
              dibenarkan melakukannya setiap hari.

              dalam masalah ini ada beberapa hal :

              1. jika mungkin anda tetap menjaga wudhu, saat waktu asar maka
              anda shalat ditempat anda kerja dg mengambil wkt 3 menit saja
              untuk shalat asar tanpa perlu mencari musholla atau masjid,
              kiranya adakah kemungkinan melakukannya?

              jika ada kemungkinan melakukannya maka lakukanlah demikian,
              bawalah sajadah, dan jangan malu malu melakukannya walau hanya 3
              menit atau kurang. lakukan seorang diri.

              mengenai taqdim setiap hari selama 3 tahun, sungguh tak dibenarkan
              dalam madzhab syafii namun ada pendapat para fuqaha hal ini
              diperbolehkan bagi mereka yg memilih tidak shalat jika tak
              menjamaknya, jadi mereka dihadapkan pada jamak, atau tidak shalat,
              maka para fuqaha memberikan pilihan jamak lebih afdhal dari tidak
              shalat asar, dan permasalahan ini adalah tanggungjawab mereka
              dihadapan Allah swt.

              2. kemungkinan lainnya adalah mungkinkah bersama rekan rekan
              muslim meminta perubahan jadwal istirahat yaitu pada tepat waktu
              pertangahan antara berakhirnya dhuhur dan berawalnya asar?

              hal ini bisa menjadi jalan keluar juga, misalnya dhuhur disana
              berakhir pk 15:00, maka anda dan muslimin disana minta jadwal jam
              makan siang adalah 14:45 sampai 15:15, maka anda dapat melakukan
              dhuhur pada waktunya, dan asar pada waktunya.

              mengenai jawaban no. 7, boleh saja dan hal itu tak ada larangannya
              dalam syariah.

              dan mengenai wudhu dg sebotol air maka bisa saja jika dilakukan dg
              teliti dan pelahan pelahan, namun tentunya mesti mengalir ke
              sebagian tubuh, tak cukup dengan mengelap atau mengusap anggota
              wudhu dengan air.

              Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
              cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

              Wallahu a'lam

              Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
              groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

              Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
              No rekening Majelis Rasulullah saw:
              Bank Syariah Mandiri
              Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
              No rek : 061-7121-494
              
                                | | ==========

   watakushi  Re:DI NEGERI SAKURA - 2008/02/11 04:51 assalamualaikum wr wb yaa
              habib
              semoga habib selalu sehat wal afiat

              saya sangat berterima kasih atas jawaban habib

              begini ya habib, kami tidak selalu setiap hari menjamak sholat.
              pada hari ahad atau libur kami biasanya sholat tanpa
              menjamaknya.apakah ini termasuk dalam jawaban habib" ada pendapat
              diperbolehkannya menjamak shalat tanpa sebab musafir,namun hal ini
              diperbolehkan sesekalisaja,bukan selalu setiap hari,karena Rasul
              saw pernah melakukannya,namun tidak dibenarkan melakukannya setiap
              hari"?

              maaf saya kurang faham mengenai shalat jum atnya.
              apakah boleh menjamak sholat jum at dengan sholat asar?
              kalau boleh apakah sholat asarnya dikerjakan secara sendiri atau
              berjamaah?

              mengenai saran habib, kami disini melakukan pelatihan pada pabrik
              galangan kapal, karena itu pakaian kami selalu kotor.untuk
              mengganti jam istirahatnya, kami tidak diperkenankan melakukan
              pelatihan sendiri pada jam istirahat tanpa didampingi pembimbing
              atau penanggung jawab sedangkan pembimbing tersebut bukanorang
              islam yang tidak mau tahu
              dengan masalah ibadah kami.

              yaa habib,setelah tinggal disini rasanya keimanan dan ketaqwaan
              saya sangat berkurang.begitu berat godaan syahwat dan keduniawian
              disini.
              adakah wirid atau ijazah atau amalan dari habib yang dapat saya
              amalkan untuk menyirami gersangnya hati ini.

              demikian ,jaza kumullah khoiron katsiroh
              wassalamualaikum wr wb

                               | | ==========

   munzir     Re:DI NEGERI SAKURA - 2008/02/12 17:03 Alaikumsalam warahmatullah
              wabarakatuh,
    
              Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi
              hari hari anda dan keluarga,

              Saudaraku yg kumuliakan,
              yg dimaksud dalam kebolehan tsb adalah sesekali saja dan bukan dg
              keseringan,

              dan shalat Jumat diperbolehkan bagi musafir untuk menjamaknya dg
              asar, tanpa perlu melakukan dhuhur lagi.

              saudaraku, anda lakukanlah shalat semampunya, berbuatlah
              sekemampuan anda dan perbanyaklah amal amal ibadah lainnya
              semampunya, Allah swt Maha Mengetahui keadaan hamba Nya.

              Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
              cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

              Wallahu a'lam

              Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
              groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

              Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
              No rekening Majelis Rasulullah saw:
              Bank Syariah Mandiri
              Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
              No rek : 061-7121-494
              
                                | | ==========

   watakushi  Re:DI NEGERI SAKURA - 2008/04/03 14:21 assalamualaikum
              warahmatullahi wa barakatuh
    
              semoga habib dan keluarga selalu sehat dalam keridhaan allah swt
              ya habib ,saya mempunyai permasalahan tentang shalat jumat disini.
              sesuai dengan penjelasan habib diatas bahwa diperbolehkannya
              sholat jumat adalah minimal 8 orang.pertanyaan saya
              apakah jumlah tersebut harus terpenuhi sebelum khotib naik mimbar?
              karena keterbatasan air wudhu maka harus antri terlebih dahulu.
              sehingga yang didahulukan adalah yang menjadi khotib,muadzin dan
              beberapa jamaah
              kemudian memulai khutbah sebelum terpenuhi kuota 8 orang,
              sedangkan lainnya menyusul.kalau harus memenuhi 8 orang terlebih
              dahulu maka waktunya tidak akan sempat.
              apakah sholat jumat yang selama ini kami lakukan seperti itu sah?
              kalau tidak sah apakah saya harus mengqodoknya,sedangkan entah
              sudah berapa kali kami melaksanakannya?

              demikian,atas jawaban habib saya ucapkan jaza kumullah khoiron
              katsiro
              wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

                               | | ==========

   munzir     Re:DI NEGERI SAKURA - 2008/04/03 16:12 Alaikumsalam warahmatullah
              wabarakatuh,
    
              Cahaya anugerah Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dan
              keluarga,

              Saudaraku yg kumuliakan,
              dalam segala hal berupa kesulitan mestilah ada keringanan syariah,
              anda tak perlu meng Qadha nya, namun saran saya anda menyampaikan
              pada khatib dan jamaah untuk datang lebih awal, atau berwudhu jauh
              sebelum mendatangi jumat,

              mengenai hal kurangnya jumlah dari 8 orang, maka saran saya anda
              lakukanlah shalat dhuhur lagi selepas jumat, demi penjagaan jika
              jumat itu sah maka shalat dhuhur anda menjadi pahala saja, jika
              jumat itu tidak sah maka anda telah melakukan fardhu dhuhur
              sebagai penutupnya.

              Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
              cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

              Wallahu a'lam

              Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
              groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

              Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
              No rekening Majelis Rasulullah saw:
              Bank Syariah Mandiri
              Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
              No rek : 061-7121-494
              
                                | | ==========

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=11745
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments