watakushi DI NEGERI SAKURA - 2008/02/08 22:27 assalamualaikum wr wb perkenalkan saya member baru dalam majelis ini.saya sangat tertarik dengan forum ini.saat ini saya berada di negara jepang sebagai siswa praktek kerja selama tiga tahun dan saat ini masih dalam tahun kedua. yang ingin saya tanyakan tentang masalah disini adalah 1.bagaimana hukumnya mandi besar dan wudu menggunakan air hangat pada waktu musim dingin karena tidak kuat menahan dinginnya 2.pada waktu buang air kecil di musim dingin,dari(maaf)air seni keluar uap.bagaimana hukum uap air seni tersebut apabila terkena baju ,sedangkan sulit untuk dihindari 3bagaimana hukumnya menjamak sholat selama tiga tahun 4pada hari jumat sebagian teman saya melaksanakan sholatjumat diperusahaan dan jumlah mereka kurang dari 40 orang setelah sholat jumat kemudian menjamak sholat asar yang dikerjakan secara sendiri sendiri.apakah kedua sholat tersebut sah dan bagaimana kalau tidak ikut mereka tetapisholat jamak duhur dan asar sendiri 5.pada waktu jalan jalan bolehkah saya bertayamum untuk sholat ? atau terkadang saya membawa sebotol air digunakan untuk wudu dan sajadah karena disini sangat jarang ada masjid 6.bagaimana hukumnya makanan disini yang tidak tahu apakah disembelih dengan menyebut nama allah atau tidak karena mayoritas disini bukan muslim 7bagaimana hukumnya belajar dan bekerja selain kepada orang islam demikian,atas jawabannya saya ucapkan banyak terima kasih. semoga dakwah habib menembus ke seluruh bumi allah. wassalamualaikum wr wb | | ========== munzir Re:DI NEGERI SAKURA - 2008/02/09 02:32 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Kesejukan Rahmat Nya dan Keindahan Dzat Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dg kebahagiaan, Saudaraku yg kumuliakan, selamat datang di web para pecinta Rasul saw, kami sangat gembira menyambut kedatangan anda, kita bersatu dalam kemuliaan, 1. hal itu diperbolehkan dalam syariah. 2. perlu diketahui hukum najisnya adalah dengan membuktikan apakah masih terdapat bau air seni dan warnanya?, jika tidak maka hukumnya suci. 3. hal itu tak dibenarkan terkecuali jika kita terkena udzur dan tidak niat akan tinggal lebih dari 6 hari di tempat tsb, misalnya kita sampai di suatu wilayah, lalu niat tinggal 6 hari atau lebih, maka sejak kita masuk wilayah tsb kita tak diperkenankan lagi jamak, walau kemudian misalnya kita tak tinggal sampai 6 hari dan sebaliknya jika kita misalnya hanya niat tinggal 2 hari, maka kita boleh jamak, lalu kemudian ada halangan, maka tinggal lagi dua hari, maka anda boleh terus jamak, sebagian ulama mengatakan batasnya adalah 6 bulan. sebelum saya lanjutkan, ada hal yg perlu saya tanyakan, muslimin disana mayoritas bermadzhab apakah?, Syafii, hanafi, hambali, atau malikiy? 4. hal itu diperbolehkan, yaitu melakukan Jumat di gedung atau lainnya, dan jumlah minimalnya adalah 8 orang. kenapa mereka jamak asar?, apakah kesemuanya musafir?, maaf kembali kepada pertanyaan saya, bermadzhab apakah mayoritas muslimin disana? 5. tayammum diperbolehkan jika tak ada air di radius 40 rumah kearah segala penjuru, namun jika air ada namun sulit didapatkan, maka boleh bertayammum lalu shalat, dan jika anda sudah mendapatkan air maka meng Qadha shalat tersebut, demikian dalam madzhab syafii. 6. sebaiknya anda tak menyentuh makanan trsb, walaupun ada pendapat yg mengatakan jika tidak yakin maka boleh memakannnya dengan mengucap basmalah saat memakannya, sebagaimana riwayat hadits shahih Bukhari bahwa para sahabat mengadukan makanan yg disembelih oleh orang badui, yg tak diketahui muslim atau bukan, maka Rasul saw bersabda : engkau ucapkanlah basmalah dan makanlah. namun sebagian besar ulama mengatakan itu adalah untuk mereka yg diwilayah muslimin, bukan wilayah mayoritas muslimin, sembelihan orang Nasrani dan Yahudi ada yg memperbolehkannya, dan ada pendapat yg memperbolehkan memakan semua sembelihan, asalkan bukan sembelihan yg disembelih untuk sesembahan. anda dapat memilih pendapat diatas, namun pendapa terkuat, dalam madzhab syafii bahwa hal itu tak diperkenankan, yaitu jika di negeri mayoritas non muslim, walau ada pendapat pendapat lainnya sbgmn keterangan diatas Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, Wallahu a'lam | | ========== watakushi Re:DI NEGERI SAKURA - 2008/02/09 05:45 assalamualaikum wr wb mengenai jawaban habib diatas saya ucapkan banyak terima kasih. mohon maaf atas kurang jelasnya pertanyaan saya. kami semua disini rata rata berasal dari daerah surabaya dan sekitarnya, dan kebanyakan bermadzab safi i.apakah kami bisa disebut musafir selama tiga tahun? kami melakukan pelatihan kerja dari pukul 8pagi sampai pukul 5sore terkadang sampai pukul 7malam dan istirahatnyapukul 12.00-01.00siang. kalau tidak menjamak sholat maka akan ketinggalan waktu solat asar.karena waktu sholat magrib pada musim dingin bisa sampai pukul 4.30 sore.selain itu ,disini sangat disiplin dalam masalah waktu dan rasanya tidak mungkin akan diizinkan waktu untuk solat asar. kalau tidakada sholatjamak jumat dan asar ,bagaimana sebaiknya menurut syariah islam .apakah diganti dengan jamak duhur dan asar? dan kalau bepergian,dengan sebotol air apakah cukup untuk digunakan wudhu? dan mohon maaf bagaimana dengan jawaban dari pertanyaan no 7 diatas demikian,semoga habib tetap sabar dalam menghadapi manusia bodoh ini waasalamualaikum wr wb | | ========== munzir Re:DI NEGERI SAKURA - 2008/02/11 02:24 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Kesejukan Rahmat Nya dan Keindahan Dzat Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dg kebahagiaan, Saudaraku yg kumuliakan, mengenai jamak, dalam madzhab syafii batasnya adalah 6 hari saja, yaitu 4 hari ditambah hari kedatangan dan hari kepulangan (= 6 hari), selain daripada itu sudah tidak dihukumi musafir, kecuali jika ia berniat kurang dari wkt diatas, namun ada halangan dan rintangan hingga terus memperpanjang masa tinggalnya tanpa berniat tinggal 6 hari. ada pendapat diperbolehkannya menjamak shalat tanpa sebab musafir,. namun hal ini diperbolehkan sesekali saja, bukan selalu setiap hari, karena Rasul saw pernah melakukannya, namun tidak dibenarkan melakukannya setiap hari. dalam masalah ini ada beberapa hal : 1. jika mungkin anda tetap menjaga wudhu, saat waktu asar maka anda shalat ditempat anda kerja dg mengambil wkt 3 menit saja untuk shalat asar tanpa perlu mencari musholla atau masjid, kiranya adakah kemungkinan melakukannya? jika ada kemungkinan melakukannya maka lakukanlah demikian, bawalah sajadah, dan jangan malu malu melakukannya walau hanya 3 menit atau kurang. lakukan seorang diri. mengenai taqdim setiap hari selama 3 tahun, sungguh tak dibenarkan dalam madzhab syafii namun ada pendapat para fuqaha hal ini diperbolehkan bagi mereka yg memilih tidak shalat jika tak menjamaknya, jadi mereka dihadapkan pada jamak, atau tidak shalat, maka para fuqaha memberikan pilihan jamak lebih afdhal dari tidak shalat asar, dan permasalahan ini adalah tanggungjawab mereka dihadapan Allah swt. 2. kemungkinan lainnya adalah mungkinkah bersama rekan rekan muslim meminta perubahan jadwal istirahat yaitu pada tepat waktu pertangahan antara berakhirnya dhuhur dan berawalnya asar? hal ini bisa menjadi jalan keluar juga, misalnya dhuhur disana berakhir pk 15:00, maka anda dan muslimin disana minta jadwal jam makan siang adalah 14:45 sampai 15:15, maka anda dapat melakukan dhuhur pada waktunya, dan asar pada waktunya. mengenai jawaban no. 7, boleh saja dan hal itu tak ada larangannya dalam syariah. dan mengenai wudhu dg sebotol air maka bisa saja jika dilakukan dg teliti dan pelahan pelahan, namun tentunya mesti mengalir ke sebagian tubuh, tak cukup dengan mengelap atau mengusap anggota wudhu dengan air. Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, Wallahu a'lam Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http:// groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw No rekening Majelis Rasulullah saw: Bank Syariah Mandiri Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA No rek : 061-7121-494 | | ========== watakushi Re:DI NEGERI SAKURA - 2008/02/11 04:51 assalamualaikum wr wb yaa habib semoga habib selalu sehat wal afiat saya sangat berterima kasih atas jawaban habib begini ya habib, kami tidak selalu setiap hari menjamak sholat. pada hari ahad atau libur kami biasanya sholat tanpa menjamaknya.apakah ini termasuk dalam jawaban habib" ada pendapat diperbolehkannya menjamak shalat tanpa sebab musafir,namun hal ini diperbolehkan sesekalisaja,bukan selalu setiap hari,karena Rasul saw pernah melakukannya,namun tidak dibenarkan melakukannya setiap hari"? maaf saya kurang faham mengenai shalat jum atnya. apakah boleh menjamak sholat jum at dengan sholat asar? kalau boleh apakah sholat asarnya dikerjakan secara sendiri atau berjamaah? mengenai saran habib, kami disini melakukan pelatihan pada pabrik galangan kapal, karena itu pakaian kami selalu kotor.untuk mengganti jam istirahatnya, kami tidak diperkenankan melakukan pelatihan sendiri pada jam istirahat tanpa didampingi pembimbing atau penanggung jawab sedangkan pembimbing tersebut bukanorang islam yang tidak mau tahu dengan masalah ibadah kami. yaa habib,setelah tinggal disini rasanya keimanan dan ketaqwaan saya sangat berkurang.begitu berat godaan syahwat dan keduniawian disini. adakah wirid atau ijazah atau amalan dari habib yang dapat saya amalkan untuk menyirami gersangnya hati ini. demikian ,jaza kumullah khoiron katsiroh wassalamualaikum wr wb | | ========== munzir Re:DI NEGERI SAKURA - 2008/02/12 17:03 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga, Saudaraku yg kumuliakan, yg dimaksud dalam kebolehan tsb adalah sesekali saja dan bukan dg keseringan, dan shalat Jumat diperbolehkan bagi musafir untuk menjamaknya dg asar, tanpa perlu melakukan dhuhur lagi. saudaraku, anda lakukanlah shalat semampunya, berbuatlah sekemampuan anda dan perbanyaklah amal amal ibadah lainnya semampunya, Allah swt Maha Mengetahui keadaan hamba Nya. Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, Wallahu a'lam Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http:// groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw No rekening Majelis Rasulullah saw: Bank Syariah Mandiri Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA No rek : 061-7121-494 | | ========== watakushi Re:DI NEGERI SAKURA - 2008/04/03 14:21 assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh semoga habib dan keluarga selalu sehat dalam keridhaan allah swt ya habib ,saya mempunyai permasalahan tentang shalat jumat disini. sesuai dengan penjelasan habib diatas bahwa diperbolehkannya sholat jumat adalah minimal 8 orang.pertanyaan saya apakah jumlah tersebut harus terpenuhi sebelum khotib naik mimbar? karena keterbatasan air wudhu maka harus antri terlebih dahulu. sehingga yang didahulukan adalah yang menjadi khotib,muadzin dan beberapa jamaah kemudian memulai khutbah sebelum terpenuhi kuota 8 orang, sedangkan lainnya menyusul.kalau harus memenuhi 8 orang terlebih dahulu maka waktunya tidak akan sempat. apakah sholat jumat yang selama ini kami lakukan seperti itu sah? kalau tidak sah apakah saya harus mengqodoknya,sedangkan entah sudah berapa kali kami melaksanakannya? demikian,atas jawaban habib saya ucapkan jaza kumullah khoiron katsiro wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh | | ========== munzir Re:DI NEGERI SAKURA - 2008/04/03 16:12 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Cahaya anugerah Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dan keluarga, Saudaraku yg kumuliakan, dalam segala hal berupa kesulitan mestilah ada keringanan syariah, anda tak perlu meng Qadha nya, namun saran saya anda menyampaikan pada khatib dan jamaah untuk datang lebih awal, atau berwudhu jauh sebelum mendatangi jumat, mengenai hal kurangnya jumlah dari 8 orang, maka saran saya anda lakukanlah shalat dhuhur lagi selepas jumat, demi penjagaan jika jumat itu sah maka shalat dhuhur anda menjadi pahala saja, jika jumat itu tidak sah maka anda telah melakukan fardhu dhuhur sebagai penutupnya. Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, Wallahu a'lam Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http:// groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw No rekening Majelis Rasulullah saw: Bank Syariah Mandiri Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA No rek : 061-7121-494 | | ========== sumber http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=11745
forum.majelisrasulullah.org Muslimin DI NEGERI SAKURA arsip 2008
Subscribe
0 Comments
Oldest