purnama MLM – 2007/05/14 21:28 Ass. Bib… rahimakumullah,
ane seorang mahasiswa, di kampus lagi rame bisnis MLM gitu, terus
kan sebentar lagi ada tahun ajaran baru… mahasiswa baru, berarti
korban baru!!. hukum islam tentang MLM itu gimana? terus ane
menyikapinya gimana? ane mau bilang bisnis itu gini gitu tapi gak
ada dasarnya.. tambah ane gak mau ngerusak mata pencarian
sodara-sodara ane di bisnis Multilevel…. mohon kejelasannya…!!
syukron…Bib…
Wass.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:MLM – 2007/05/15 00:57 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Semoga Cahaya Keluhuran Nya selalu menerangi anda setiap saat,
saudaraku yg kumuliakan,
mengenai Multi level Marketting ini merupakan salah satu bisnis
(tijarah) baru, dan belum pernah ada di zaman Rasul saw.
namun saya telah mencoba mempelajari cara kerjanya, dan sebatas yg
saya jajaki tidaklah padanya terdapat hal yg diharamkan, karena
setiap personil bekerja pada awalnya menjual, dan mencari pembeli
yg mau menjual dan demikian seterusnya, maka dari hasil jerih
payahnya lah ia mendapat keuntungan dan lalu keuntungan dari para
penerusnya, hingga mungkin ia tak perlu bekerja lagi, sudah
mendapatkan hasil keuntungannya.
hal ini merupakan hal yg diperbolehkan dalam tijarah.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a^lam.
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=4143