Mewarnai Rambut dan tato arsip 2008

0
   Anggie     Mewarnai Rambut dan tato - 2008/02/20 21:32 Assalamu"alaikum
              Warohmatulloohi Wabarokatuh
    
              Puji dan syukur kpd Allah SWT serta iringan Sholawat dan Salam
              buat kecintaan kita yang sangat kita harapkan perjumpaan dengan
              dirinya yang menjadi idola orang-orang beriman kanjeng Nabi besar
              pimpiman Didunia dan Akherat MUHAMMAD S.A.W Serta kepada para
              shohabat, keluarga dan pengikutnya yg istiqomah dengan Ajarannya
              hingga Akhir zaman nanti dan Insya Allah sampai niat ini kepada
              kita semua..
              Aamiin...aamiin..aamiin Ya Robal"Alamiin

              "Salam Perjuangan"

              Semoga Habibana Munzir selalu diberikan kesehatan dan keberkahan
              didalam kehidupan didunia ini dan keberkahan didalam Akherat
              nanti.

              Izin Alfakir (FATHILLAH) bertanya ya Habibi :

              - Bagaimana Hukumnya mewarnai Rambut dan jenggot bagi kaum pria/
              wanita dan Apa dalilnya misalkan boleh ataupun tidak boleh ?

              - Bagaimana Sholatnya orang yg Bertato?
              bertatonya itu dahulu sebelum bertobat dan belum pahamnya tentang
              ilmu agama

              Akhirnya Hamba Alloh yang Dhoif ini Mohon Maaf apabila ada
              kesalahan dalm kata-kata yg berbentuk tulsan ini, dan Terima kasih
              yang tak terhitung kepada Habibi Munzir, Walau Al Fakir tak bisa
              membalasnya namun Al Fakir yakin Alloh SWT akan membalas kebaikan
              Habibi dengan Ganjaran kebajikan yg tak terhitung
              jumlahnya..Aamiin...aamiin...aamiin Ya robbal 'Alaamiin

              Wassalamu'Alaikum Warohmatulloohi Wabarokatuh.

                               | | ==========

   adminII    Re:Mewarnai Rambut dan tato - 2008/02/21 02:15 Alaikumsalam
              warahmatullah wabarakatuh
    
              - Bagaimana Hukumnya mewarnai Rambut dan jenggot bagi kaum pria/
              wanita dan Apa dalilnya misalkan boleh ataupun tidak boleh ?

              Berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
              Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

              Semoga Kelembutan Allah swt selalu menaungi antum setiap saat..

              Maaf bila jawaban saya kurang jelas,
              Mengecat rambut dengan warna hitam untuk menutupi uban hukumnya
              haram secara mutlak. Terkecuali istri yg diizinkan suaminya, atau
              lelaki yg akan berjihad fi sabilillah,

              Sementara mewarnai rambut dengan pacar merah (henna) adalah sunnah
              Rsul saw

              Dan mewarnai rambut dengan beragam warna, selama tidak menghalangi
              sampainya air wudhu dan air mandi junub ke pori rambut maka
              diperbolehkan.
              (Busyralkarim Bab Thaharah hal.44)

              namun sebagaimana banyak sekali para muslimin yg menghitamkan
              rambutnya yg beruban, maka kita jangan sampai bertindak terlalu
              tegas dengan memberi peringatan yg membuat mereka mungkin akan
              semakin menjauh dari agama.

              Karena semua hal yg haram telah dilanggar dimasa kini, dan hal hal
              yg haram ini adalah penyakit penyakit kronis yg sedang melanda
              ummat, maka tidaklah kita mungkin megobatinya dengan spontan dan
              sekaligus, melainkan dengan proses yg bertahap, fase demi fase
              langkah langkah terapi dijalanlan.

              Sebagimana banyaknya saudara saudara kita yg terlalu asyik dengan
              Miras, Judi dll.
              Bila kita memberi peringatan dengan mengatakan ?perbuatanmu ini
              dosa besar dan haram!?, maka kemunkinan besar mereka akan lari dan
              menghindar, bahkan semakin jauh dari ketaatan.

              Sebagaimana bila kita melihat teman kita yg yg luka luka tertembus
              belasan peluru misalnya, apakah kita langsung mengikatnya dan
              mengeluarkan peluru lalu menjahitnya?, ini hanya akan
              membunuhnya..,
              Kita harus menenangkannya, berusaha menghiburnya, membawanya ke
              rumah sakit, berusaha tak menyentuh lukanya, dan agar ia tak
              kesakitan.. barulah insya Allah terapi berbulan bulan dijalankan,
              maka semoga ia bisa pulih dari sakitnya.

              Orang yg ingin menegur saudaranya dari perbuatan yg haram, dengan
              cara spontanitas maka ia berpendapat : "kalau saya tak menegurnya
              maka saya salah",
              Ucapan ini betul, namun seperti contoh diatas.., jika kita
              langsung mengobatinya, maka kita bisa menyebabkan kematiannya,
              Demikian pula berlaku para pelaku dosa besar, kalau kita langsung
              menegurnya maka ia akan semakin benci pada Allah, maka kita
              bertanggungjawab atas kebenciannya pada Allah karena kitalah yg
              menyebabkan hal itu.

              Dan mengobati penyakit dosa jauh lebih harus berhati hati dari
              contoh diatas, mendiamkan orang yg terluka adalah perbuatan fatal,
              namun mengobatinya dengan gegabah pun merupakan kesalahan lebih
              fatal.
              Kita berbuat dengan tangan kita, yaitu usaha kita, waktu, harta,
              bantuan, ucapan, dan doa.
              Sesekali bukan hanya doa semata.

              wallahu a'lam
              

              Berikut Linknya :
              Itemid=&func=view&catid=9&id=479&lang=id#479

              - Bagaimana Sholatnya orang yg Bertato?
              bertatonya itu dahulu sebelum bertobat dan belum pahamnya tentang
              ilmu agama

              Berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
              Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

              Limpahan Rahmat Nya semoga selalu menaungi anda setiap saat,

              Mengenai Tato ini, merupakan dosa besar karena Tasyabbuhan
              bilkuffar (meniru niru adat orang non muslim tanpa manfaat
              tertentu). dan pula Tato menghalangi kita dari air wudhu atau air
              Mandi besar, maka tidak sah lah wudhu kita dan mandi junub kita.
              maka tak sah pula shalat kita dan seluruh ibadah kita.

              Maha Suci Allah swt yg memilihkan kita Syariah yg terlembut dan
              sempurna, Syariah Muhammad saw.

              sebagaimana tato ini, betul perbuatannya adalah dosa, dan dosa
              berkesinambungan, dan wajib menghilangkannya,
              Namun pendapat yg Mu'tamad mengharamkan menghilangkan tato bila
              hal itu harus dengan kekerasan, misalnya dengan api, atau dengan
              setrika, atau perbuatan2 yg menyakitkan tubuh.

              maka bila ditemukan cara menghilangkannya tanpa menyakiti tubuh
              apalagi merusak tubuh, maka wajib menghilangkannya.

              bila ia tak menemukan cara kecuali dg kekerasan, maka haram
              menghilangkannya,
              maka apa solusi kita?,
              saya pernah bertanya tentang hal ini kepada pimpinan Mufti Tarim,
              beliau menjawab bahwa solusi kita adalah bertobat..,
              maka dengan tobat, semua ibadah kita diterima Allah swt, hukum
              tato itu gugur dengan tobat kita selama tak ada cara
              menghilangkannya kecuali dg kekerasan.

              maka bagi kita yg telah terlanjur memiliki tato, maka tak perlu
              menghapusnya bila harus dengan kekerasan, maka kita berjanji pd
              Allah untuk tidak lagi menambah tato itu,
              maka hukum wajib menghilangkannya pun gugur dg tobat kita.

              alangkah indah dan sempurnanya ajaran Muhammad saw
              wallahu a'lam.

              Berikut Linknya :
              Itemid=&func=view&catid=8&id=693&lang=id#693

                               | | ==========

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=11932
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments