Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan dan cahaya keluhuran Nya swt semoga selalu tercurah pada anda dan keluarga,
saudaraku yg kumuliakan,
1. Khitbah hukumnya sunnah dan tidak mempengaruhi sah atau tidaknya akad nikah.
sebaiknya ta'aruf dengan keluarganya dulu, ayah, kakak demi menjajaki calon istri sebelum hati tertuju untuk melamarnya.
karena kita mengenal seseorang jauh lebih mendalam dan leluasa bila mendengar dari keluarganya atau temannya dibanding dari wanita itu sendiri.
setelah kesimpulannya cocok maka barulah melamar
ta'aruf diperbolehkan selama tak melanggar norma syariah.
2. diperbolehkan melihat wajah dan kedua telapak tangannya dan ada pendapat memperbolehkan melihat betisnya.
3. pembatalan ini makruh syiddatil karaahah (makruh dengan sangat makruh) sebagaian ulama mengatakannya haram, kecuali bila terlihat aib aib yg sangat buruk pada wanita itu, misalnya buta, atau cacat mental atau cacat tubuh.
sebab ketika seseorang sudah melihat lalu batal, maka semua lelaki lain akan mundur, mengapa?, pastilah wanita itu buruk, kok bisanya sudah lihat malah mundur, maka hal itu menjadi pelecehan bagi si wanita dan menjatuhkan kehormatannya dan keluarganya, maka sebagian ulama mengatakannya haram, sebagian mengatakan sangat makruh.
jalan tengah dari ini adalah melihat fotonya saja, atau melihat dari waktu lain diluar saat hendak melamar, maka waktunya non resmi, hingga tak membuat munculnya syak wasangka pada masyarakat.
demikian saudaraku yg kumuliakan.,
wallahu a'lam
Mohon penjelasan dari Habib, Jazzakumulloh