ventura1982
|
Khitbah seorang wanita – 2007/05/04 01:45Assalaamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokaatuh Habib Munzir yang saya mulyakan Ana mau tanya mengenai tata cara seorang laki² untuk mengkhitbah seorang perempuan 2. dalam prosesi ta'aruf apakah laki² boleh melihat wajah perempuannya?bila boleh sebatas apa melihatnya & apa hukumnya ? 3. apabila sudah melihat satu sama lain antara laki dan perempuan, apakah boleh membatalkan proses khitbah itu karena mungkin tidak cocok atau kurang sreg ? sebab ada tradisi di pondok pesantren adalah bila sudah lulus maka gurunya akan menjodohkan antara santri laki² dan santri permpuannya. Mohon penjelasan dari Habib, Jazzakumulloh Wassalam Hartono – Mangga Besar XIII |
| | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya |
munzir
|
Re:Khitbah seorang wanita – 2007/05/04 04:10Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Limpahan kebahagiaan dan cahaya keluhuran Nya swt semoga selalu tercurah pada anda dan keluarga, saudaraku yg kumuliakan, karena kita mengenal seseorang jauh lebih mendalam dan leluasa bila mendengar dari keluarganya atau temannya dibanding dari wanita itu sendiri. ta'aruf diperbolehkan selama tak melanggar norma syariah. 2. diperbolehkan melihat wajah dan kedua telapak tangannya dan ada pendapat memperbolehkan melihat betisnya. 3. pembatalan ini makruh syiddatil karaahah (makruh dengan sangat makruh) sebagaian ulama mengatakannya haram, kecuali bila terlihat aib aib yg sangat buruk pada wanita itu, misalnya buta, atau cacat mental atau cacat tubuh. sebab ketika seseorang sudah melihat lalu batal, maka semua lelaki lain akan mundur, mengapa?, pastilah wanita itu buruk, kok bisanya sudah lihat malah mundur, maka hal itu menjadi pelecehan bagi si wanita dan menjatuhkan kehormatannya dan keluarganya, maka sebagian ulama mengatakannya haram, sebagian mengatakan sangat makruh. jalan tengah dari ini adalah melihat fotonya saja, atau melihat dari waktu lain diluar saat hendak melamar, maka waktunya non resmi, hingga tak membuat munculnya syak wasangka pada masyarakat. demikian saudaraku yg kumuliakan., wallahu a'lam Mohon penjelasan dari Habib, Jazzakumulloh
|