Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan kebahagiaan pd hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
1. saya berpegang pada pendapat yg membolehkan siwak, sebagaimana Guru Mulia kita masih bersiwak setelah zawal
2. Tarawih sudah mansukh, yg ada adalah shalat berjamaah ramadhan yg kemudian dihentikan oleh Rasul saw, dan tak pernah diperintahkan oleh Rasul saw, dan tak pula dilakukan oleh Khalifah Abubakar shiddiq ra, baru dimasa Khalifah Umar ra diadakan shalat malam berjamaah yg dinamakan tarawih, diteruskan oleh Khalifah Usmnan ra 20 rakaat, dan terus oleh Khalifah Ali kw 20 rakaat, dan seluruh madzhab melakukan 20 rakaat keatas, dan tak pernah ada yg melakukan 8 rakaat (11 dg witir).
jika mereka mengatakan bahwa tarawih Rasul saw adalah 8 rakaat, maka justru hal itu telah dilarang oleh Rasul saw, dan dibubarkan,
Khalifah Umar ra menghidupkan ramadhan bukan merubah perintah dg yg dilarang, namun demi syiar saja, dan ia berkata : Inilah bid;ah yg baik (Shahih Bukhari).
saya Ijazahkan kepada anda sanad Alqur'anulkarim dalam tujuh Qira'ah, seluruh sanad hadits riwayat Imamussab'ah, seluruh sanad hadist riwayat Muhadditsin lainnya, seluruh fatwa dan kitab syariah dari empat Madzhab yaitu Syafii, Maliki, Hambali dan Hanafi, dan seluruh cabang ilmu islam, yg semua itu saya terima sanad ijazahnya dari Guru Mulia ALhafidh Al Musnid Alhabib Umar bin Hafidh, yg bersambung sanadnya kepada guru guru dan Imam Imam pada Madzhab Syafii dan lainnya, dan berakhir pada Rasulullah saw.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Masya Allah…Artikel yang sangat bagus kang…