mengenai simpanan uang yg disimpan sampai satu tahun lamanya zakat arsip 2006

0
   zulfahmi   Zakat Maal - 2006/08/08 22:46 Assalamualaikum Habibana Munzir
              Smoga Allah senantiasa menaungi habib dengan cahaya kelembutan
              Allah dan Rosulnya Muhammad.
              Al-Faqir mau nanya masalah zakat.
              Rinciannya begini bib. Ane punya uang sejumlah 10 juta, tapi yang
              8 jt itu masih di pinjem sama orang,sedangkan ane ada rencana
              beberapa bulan lagi akan melangsungkan akad nikah, apakah ane
              wajib mengeluarkan zakat tahun ini ?
              Syukron katsiron atas bimbingannya bib.
              Smoga majelis Rosulullah semakin semarak di bumi Nusantara. Amien.

              Wassalam

              Zulfahmi

                               | | ==========

   munzir     Re:Zakat Maal - 2006/08/12 10:58 Alaikumsalam warahmatullah
              wabarakatuh,
    
              Cahaya Anugerah Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

              uang simpanan tak terkena zakat walau banyak sekalipun, yg terkena
              zakat adalah perhiasan emas dan perak yg disimpan,
              hal lainnya yg terkena zakat adalah harta yg diperdagangkan.

              wallahu a'lam

              Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
              groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

              Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
              No rekening Majelis Rasulullah saw:
              Bank Syariah Mandiri
              Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
              No rek : 061-7121-494
              
                                | | ==========

   munzir     Re:Zakat Maal - 2006/08/15 13:53 penambahan.
   
              mengenai simpanan uang yg disimpan sampai satu tahun lamanya maka
              terkena zakat harta, Nishabnya adalah harga 84 Gram emas murni,
              jadi bila kita memiliki uang melebihi harga 84g emas murni maka
              kita terkena wajib zakat sebesar 2,5% dari totsl uang yg kita
              simpan. dengan syarat uang itu telah mencapai satu tahun lamanya
              menjadi simpanan kita.

              misalnya saya mempunyai uang simpanan sebanyak 100 ribu, maka saya
              belum terhitung sebagai wajib zakat, lalu ketika 20 agustus 2005
              uang saya bertambah hingga melebihi harga emas 84g, dan uang saya
              tak berkurang dibawah harga 84g emas itu hingga 19 agustus 2006,
              maka saya harus mengeluarkan zakatnya 2,5% .

              maaf saya silap sebab dalam hukum fiqih, harta simpanan yg terkena
              zakat hanyalah emas dan perak senbagai alat tukar, dan masing
              nmasing mempunyai nishab sendiri sendiri, dan uang tidak tercntum,
              dan tidak tercantum pula nishabnya, karena ia tak termasuk kepada
              emas dan tidak pula kepada perak, namun ternyata ulama
              muta'akhirin bersepakat bahwa uang dikiaskan pada hukum emas dan
              perak.
              wallahu a'lam

              Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
              groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

              Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
              No rekening Majelis Rasulullah saw:
              Bank Syariah Mandiri
              Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
              No rek : 061-7121-494
              
                                | | ==========

   watakushi  Re:Zakat Maal - 2008/07/06 13:39 assalamualaikum
              warahmatullahiwabarakatuh
              semoga habib dan keluarga selalu sehat dalam keridhaan allah SWT

              ya habib saya ingin bertanya mengenai zakat mal. Mulai bulan10
              tanggal 25 2006 saya mulai menabung sebesar 8 juta .dan setiap
              bulan saya rutin menabung dengan jumlah tersebut sampai
              sekarang.yang saya ingin tanyakan
              1.berapa harga 84 gram emas murni yang menjadi nisab zakat saat
              ini
              2bolehkah saya mengeluarkan zakat sebulan sebelum batas haul
              dengan perhitungan jumlah uang pada waktu haul ,karena saya yakin
              sampai pada batas haul tersebut jumlah uang tidak kurang dari
              nisab
              3haul dalam syariah apakah menggunakan kalender masehi atau
              hijriah? karena ada selisih beberapa hari
              4begitu juga dalam menghitung umur baligh apakah dengan kalender
              hijriah atau masehi
              5apakah boleh memberikan zakat mal kepada guru ngaji atau keluarga
              terdekat

              demikian pertanyaan saya
              jaza kumullah khoiron katsiro
              wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

                               | | ==========

   aneh2x     Re:Zakat Maal - 2008/07/08 06:23 assalamualaikum, mau tanya, misal
              punya tabungan 100 jt dan telah mencapai 1 tahun maka kita wajib
              mengeluarkan 2,5 jt ? apakah boleh zakat tesebut diambil bukan
              dari tabungan tersebut (gaji misalnya) ? jika tabungan itu milik
              orang lain dan ketika ia di ingatkan tidak mau zakat, apakah boleh
              orang yang dekat dengannya membayarkan zakatnya (bkn dr tab tsb) ?
              jika ada keluarga yg tidak mau bayar zakat, bolehkah kita memaksa
              mengambil uangnya agar zakat ? setelah tabungan tersebut dizakati
              tahun ini, apakah tahun berikutnya tetap wajib zakat ? terima
              kasih

                               | | ==========

   munzir     Re:Zakat Maal - 2008/07/08 13:35 alaikumsalam warahmatullah
              wabarakatuh,
    
              Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari
              anda

              saudaraku yg kumuliakan,
              1. harga emas murni tentunya berubah ubah, dan harga terkini
              adalah 270 ribu rupiah , yaitu emas munri 24 karat/gram.
              tinggallah dikalikan 84, namun anda dapat memastikannya dengan
              mengklik Google dan mencari dengan kata kunci :
              "harga-emas-terkini", maka akan tampil harga emas terkini.

              2. boleh didahulukan mengeluarkan zakat maal sebelum haul, namun
              dengan satu syarat bahwa saat waktu tepat haul, orang yg anda beri
              zakat itu tetap mustahiq zakat, jika ia telah kaya raya maka zakat
              anda tidak sah dan mesti diulang,

              contohnya jika anda memberi budi yg seorang faqir, anda memberi
              zakat maal anda pada Budi sebulan sebelum waktu haul harta anda,
              dua minggu kemudian ia mendapat waris atau lainnya yg membuatnya
              kaya, dan di hari haul harta anda Budi sudah bukan orang faqir,
              maka zakat anda tidak sah dan mesti dikeluarkan lagi,

              jika tidak demikian, maka sah zakatnya.

              3. perhitungan zakat yg mu'tamad dan sempurna adalah dengan
              perhitungan bulan Hijriyah, bukan masehi, demikian pula dalam
              penentuan usia baligh.

              4. boleh diberikan pada kerabat dan tetangga jika mereka tergolong
              fuqara dan mustahiq zakat

              Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
              cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

              Wallahu a'lam

              Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
              groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

              Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
              No rekening Majelis Rasulullah saw:
              Bank Syariah Mandiri
              Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
              No rek : 061-7121-494
              
                                | | ==========

   aneh2x     Re:Zakat Maal - 2008/07/08 14:56 Terima kasih bib atas
              penjelasannya, maaf bib karena kebodohan saya, tapi saya belum
              memperoleh kejelasan atas pertanyaan saya yang kedua dst.... maaf

                               | | ==========

   munzir     Re:Zakat Maal - 2008/07/10 13:39 alaikumsalam warahmatullah
              wabarakatuh,
    
              Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari
              anda

              saudaraku yg kumuliakan,
              betul, kita mesti membayarkannya 2,5% dari total uang itu jika
              sudah setahun melebih nishab, jika tidak maka tidak,

              misalnya anda punya uang 500 juta rupiah, setahun tak pernah
              berkurang, makapada hari H tahun depan dikeluarkan dari total uang
              itu l 2,5% nya,

              jika uang itu naik turun, misalnya bulan ini 500 juta, bukan depan
              200 juta, demikian terus berubah ubah, selama tidak kurang dari
              batas nishob maka anda mengeluarkan zakatnya adalah total uang
              dihari terakhir setelah sempurna setahun,

              maaf saya tak tahu harga emas murni yg pasti saat ini, misalnya
              harga 84 Gram emas murni itu 100 juta, maka uang simpanan anda
              bulan 200 juta, lalu bulan depan terus meningkat, sampai bulan ke
              12 akhir tahun, dan uang anda menurun dibawah nishob 100 juta,
              maka anda tak kena wajib zakat.

              wajib zakat mulai terhitung jika uang anda melebih nishob lagi,
              lalu bagaimana dengan 11 bulan itu..?, anda bebas zakat.

              mengenai uang yg dikeluarkan, tak mesti dari uang itu, bisa dari
              uang lainnya, atau uang orang yg punya hutang pada anda, misalnya
              anda akane membayar zakat 2 juta rupiah, kebetulan ada teman anda
              mempunyai hutang 2 juta rupiah pada anda, maka anda bisa
              mengalihkan teman anda tuk mengeluarkan zakat itu dari uang yg ia
              pinjam,

              memaksa orang lain mengeluarkan zakat tak dibenarkan kecuali oleh
              hakim, membayar zakat tanpa sepengetahuan orangnya tidak sah dalam
              syariah.

              Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
              cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

              Wallahu a'lam

              Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
              groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

              Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
              No rekening Majelis Rasulullah saw:
              Bank Syariah Mandiri
              Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
              No rek : 061-7121-494
              
                                | | ==========

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=993
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments