zulfahmi Zakat Maal - 2006/08/08 22:46 Assalamualaikum Habibana Munzir Smoga Allah senantiasa menaungi habib dengan cahaya kelembutan Allah dan Rosulnya Muhammad. Al-Faqir mau nanya masalah zakat. Rinciannya begini bib. Ane punya uang sejumlah 10 juta, tapi yang 8 jt itu masih di pinjem sama orang,sedangkan ane ada rencana beberapa bulan lagi akan melangsungkan akad nikah, apakah ane wajib mengeluarkan zakat tahun ini ? Syukron katsiron atas bimbingannya bib. Smoga majelis Rosulullah semakin semarak di bumi Nusantara. Amien. Wassalam Zulfahmi | | ========== munzir Re:Zakat Maal - 2006/08/12 10:58 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Cahaya Anugerah Nya semoga selalu menerangi hari hari anda, uang simpanan tak terkena zakat walau banyak sekalipun, yg terkena zakat adalah perhiasan emas dan perak yg disimpan, hal lainnya yg terkena zakat adalah harta yg diperdagangkan. wallahu a'lam Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http:// groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw No rekening Majelis Rasulullah saw: Bank Syariah Mandiri Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA No rek : 061-7121-494 | | ========== munzir Re:Zakat Maal - 2006/08/15 13:53 penambahan. mengenai simpanan uang yg disimpan sampai satu tahun lamanya maka terkena zakat harta, Nishabnya adalah harga 84 Gram emas murni, jadi bila kita memiliki uang melebihi harga 84g emas murni maka kita terkena wajib zakat sebesar 2,5% dari totsl uang yg kita simpan. dengan syarat uang itu telah mencapai satu tahun lamanya menjadi simpanan kita. misalnya saya mempunyai uang simpanan sebanyak 100 ribu, maka saya belum terhitung sebagai wajib zakat, lalu ketika 20 agustus 2005 uang saya bertambah hingga melebihi harga emas 84g, dan uang saya tak berkurang dibawah harga 84g emas itu hingga 19 agustus 2006, maka saya harus mengeluarkan zakatnya 2,5% . maaf saya silap sebab dalam hukum fiqih, harta simpanan yg terkena zakat hanyalah emas dan perak senbagai alat tukar, dan masing nmasing mempunyai nishab sendiri sendiri, dan uang tidak tercntum, dan tidak tercantum pula nishabnya, karena ia tak termasuk kepada emas dan tidak pula kepada perak, namun ternyata ulama muta'akhirin bersepakat bahwa uang dikiaskan pada hukum emas dan perak. wallahu a'lam Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http:// groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw No rekening Majelis Rasulullah saw: Bank Syariah Mandiri Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA No rek : 061-7121-494 | | ========== watakushi Re:Zakat Maal - 2008/07/06 13:39 assalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh semoga habib dan keluarga selalu sehat dalam keridhaan allah SWT ya habib saya ingin bertanya mengenai zakat mal. Mulai bulan10 tanggal 25 2006 saya mulai menabung sebesar 8 juta .dan setiap bulan saya rutin menabung dengan jumlah tersebut sampai sekarang.yang saya ingin tanyakan 1.berapa harga 84 gram emas murni yang menjadi nisab zakat saat ini 2bolehkah saya mengeluarkan zakat sebulan sebelum batas haul dengan perhitungan jumlah uang pada waktu haul ,karena saya yakin sampai pada batas haul tersebut jumlah uang tidak kurang dari nisab 3haul dalam syariah apakah menggunakan kalender masehi atau hijriah? karena ada selisih beberapa hari 4begitu juga dalam menghitung umur baligh apakah dengan kalender hijriah atau masehi 5apakah boleh memberikan zakat mal kepada guru ngaji atau keluarga terdekat demikian pertanyaan saya jaza kumullah khoiron katsiro wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh | | ========== aneh2x Re:Zakat Maal - 2008/07/08 06:23 assalamualaikum, mau tanya, misal punya tabungan 100 jt dan telah mencapai 1 tahun maka kita wajib mengeluarkan 2,5 jt ? apakah boleh zakat tesebut diambil bukan dari tabungan tersebut (gaji misalnya) ? jika tabungan itu milik orang lain dan ketika ia di ingatkan tidak mau zakat, apakah boleh orang yang dekat dengannya membayarkan zakatnya (bkn dr tab tsb) ? jika ada keluarga yg tidak mau bayar zakat, bolehkah kita memaksa mengambil uangnya agar zakat ? setelah tabungan tersebut dizakati tahun ini, apakah tahun berikutnya tetap wajib zakat ? terima kasih | | ========== munzir Re:Zakat Maal - 2008/07/08 13:35 alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda saudaraku yg kumuliakan, 1. harga emas murni tentunya berubah ubah, dan harga terkini adalah 270 ribu rupiah , yaitu emas munri 24 karat/gram. tinggallah dikalikan 84, namun anda dapat memastikannya dengan mengklik Google dan mencari dengan kata kunci : "harga-emas-terkini", maka akan tampil harga emas terkini. 2. boleh didahulukan mengeluarkan zakat maal sebelum haul, namun dengan satu syarat bahwa saat waktu tepat haul, orang yg anda beri zakat itu tetap mustahiq zakat, jika ia telah kaya raya maka zakat anda tidak sah dan mesti diulang, contohnya jika anda memberi budi yg seorang faqir, anda memberi zakat maal anda pada Budi sebulan sebelum waktu haul harta anda, dua minggu kemudian ia mendapat waris atau lainnya yg membuatnya kaya, dan di hari haul harta anda Budi sudah bukan orang faqir, maka zakat anda tidak sah dan mesti dikeluarkan lagi, jika tidak demikian, maka sah zakatnya. 3. perhitungan zakat yg mu'tamad dan sempurna adalah dengan perhitungan bulan Hijriyah, bukan masehi, demikian pula dalam penentuan usia baligh. 4. boleh diberikan pada kerabat dan tetangga jika mereka tergolong fuqara dan mustahiq zakat Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, Wallahu a'lam Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http:// groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw No rekening Majelis Rasulullah saw: Bank Syariah Mandiri Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA No rek : 061-7121-494 | | ========== aneh2x Re:Zakat Maal - 2008/07/08 14:56 Terima kasih bib atas penjelasannya, maaf bib karena kebodohan saya, tapi saya belum memperoleh kejelasan atas pertanyaan saya yang kedua dst.... maaf | | ========== munzir Re:Zakat Maal - 2008/07/10 13:39 alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda saudaraku yg kumuliakan, betul, kita mesti membayarkannya 2,5% dari total uang itu jika sudah setahun melebih nishab, jika tidak maka tidak, misalnya anda punya uang 500 juta rupiah, setahun tak pernah berkurang, makapada hari H tahun depan dikeluarkan dari total uang itu l 2,5% nya, jika uang itu naik turun, misalnya bulan ini 500 juta, bukan depan 200 juta, demikian terus berubah ubah, selama tidak kurang dari batas nishob maka anda mengeluarkan zakatnya adalah total uang dihari terakhir setelah sempurna setahun, maaf saya tak tahu harga emas murni yg pasti saat ini, misalnya harga 84 Gram emas murni itu 100 juta, maka uang simpanan anda bulan 200 juta, lalu bulan depan terus meningkat, sampai bulan ke 12 akhir tahun, dan uang anda menurun dibawah nishob 100 juta, maka anda tak kena wajib zakat. wajib zakat mulai terhitung jika uang anda melebih nishob lagi, lalu bagaimana dengan 11 bulan itu..?, anda bebas zakat. mengenai uang yg dikeluarkan, tak mesti dari uang itu, bisa dari uang lainnya, atau uang orang yg punya hutang pada anda, misalnya anda akane membayar zakat 2 juta rupiah, kebetulan ada teman anda mempunyai hutang 2 juta rupiah pada anda, maka anda bisa mengalihkan teman anda tuk mengeluarkan zakat itu dari uang yg ia pinjam, memaksa orang lain mengeluarkan zakat tak dibenarkan kecuali oleh hakim, membayar zakat tanpa sepengetahuan orangnya tidak sah dalam syariah. Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, Wallahu a'lam Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http:// groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw No rekening Majelis Rasulullah saw: Bank Syariah Mandiri Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA No rek : 061-7121-494 | | ========== sumber http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=993
forum.majelisrasulullah.org mengenai simpanan uang yg disimpan sampai satu tahun lamanya zakat arsip 2006
Subscribe
0 Comments
Oldest