mengenai sholat jum^at &

0

Forum Majelis Rasulullah

bejoagoes mengenai sholat jum^at & KPR – 2009/03/20 04:34
Bismillahirrahmanirrahim.

Assalamu^alaikum wr.wb
semoga Allah melimpahi habib sekeluarga & seluruh jama^ah Majelis
Rasulullah dengan rahmat dan kasih sayang-Nya. serta sehat selalu

saya agus tinggal di bogor,Alhamdulillah akhirnya dpt kesempatan
bisa bertanya kpd yg mulia Habib Munzir, adapun yg saya tanyakan :
1. bagaimana hukumnya Bib ambil KPR(kredit kepemilikan Rumah ) di
Bank untuk beli rumah ( kebetulan rumah yg saya tempati sekarang
rumah KPR )
2.Bagiamana Bib hukumnya di dalam satu kelurahan ( tapi beda RW)
ada 2 atau lebih masjid,masing2 masjid melaksanakan sholat
jum^at,sperti saya tinggal komplek perumahan biasanya masjid di
komplek tsb melaksanakan sholat jum^at begitu jg masjid di luar
komplek/perkampungan juga mengadakan sholat jum^at
3. Bgm hukumnya Bib sholat jum^at yg diadakan di gedung2
perkantoran?yg sebagian besar makmunnya bukan orang mukim/setempat
yg biasanya karyawan dari berbagai daerah?
4. Habib Munzir apakah di Bogor ada cabang dari Majelis Rasulullah
ini?

atas jawaban dari yg mulia Habib munzir, saya banyak mengucapkan
terima kasih

Wassalamu^alaikum Wr.Wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:mengenai sholat jum^at & KPR – 2009/03/20 23:12 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Kesejukan kasih sayang Nya semoga selalu menerangi hari hari anda
dg kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. pertanyaan anda telah pernah saya jawab dan akan ditampilkan
oleh admin II.

2. selama jumlah mukim mencapai 40 orang di keduanya maka sah
jumatnya

3. pertanyaan anda telah pernah saya jawab dan akan ditampilkan
oleh admin II.

4. sementara ini kita belum ada cabang kita, Insya Allah dalam
waktu dekat ini kita sudah melanjut cabang ke bogor.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

adminII Re:mengenai sholat jum^at & KPR – 2009/03/21 05:57 Berikut Jawaban
Habibana yang sudah ada di forum :

1. bagaimana hukumnya Bib ambil KPR(kredit kepemilikan Rumah ) di
Bank untuk beli rumah ( kebetulan rumah yg saya tempati sekarang
rumah KPR )

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan Anugerah semoga selalu tercurah pada anda,
1. mengenai Kredit merupakan riba yg jelas, sebab dalam
transaksinya dijelaskan bahwa bunga penjualan sekian persen, namun
ada hilah (jalan keluar) secara hukum syariah, yaitu saat
transaksi misalnya :
Amar menjual mobil pada Zeyd dengan harga 50 juta, lalu zeyd
membelinya namun dengan angsuran, maka Amar menaikkan harganya dan
berkata : bolehlah diangsur setahun tapi dengan harga 60 juta.
maka Zeyd berkata dalam transaksi : “SAYA BELI MOBIL ANDA DENGAN
HARGA 60 JUTA DIANGSUR 1 TAHUN”.
maka transaksi ini tidak terkena riba,
yg terkena riba adalah bila ia berkata dalam Transaksi : “SAYA
BELI MOBIL ANDA YG BERHARGA 50 JUTA, DAN SAYA MENGANGSURNYA
SETAHUN DENGAN MEMBAYAR TAMBAHAN BUNGA TERANGSUR 10 JUTA”
maka ia terkena riba karena menyebut bunga dalam Transaksi.

transaksi yg pertama tidak riba, karena ia menyetujui begitu saja
harga mobil itu walau pada dasarnya ia tetap memberi tambahan
harga dari aslinya.
hampir semua kredit dimuka bumi mesti dengan sebutan persentase
bunga, semoga Allah menyelamatkan muslimin dan mengampuni kita
dari segala jaring jaring riba, sebagaimana sabda Rasul saw, bahwa
kelak di akhir zaman seluruh ummatku terkena riba atau debunya.

Berikut Linknya :
Itemid=&func=view&catid=9&id=914#914

3.Bgm hukumnya Bib sholat jum^at yg diadakan di gedung2
perkantoran?yg sebagian besar makmunnya bukan orang mukim/setempat
yg biasanya karyawan dari berbagai daerah?

Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Keridhoan dan kelembutan Nya semoga selalu membuka jalan kemudahan
pada hari hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
Masjid Jami adalah rumah ibadah yg diwakafkan karena Allah swt,
semua masjid Jami sah dipakai jumat selama makmumnya banyak yaitu
40 orang penduduk atau lebih, walaupun berdekatan sekalipun.

mengenai jumat di gedung gedung atau lainnya menurut pendapat yg
mu^tamad dalam madzhab syafii tidak sah, namun sebagian para
fuqaha kita saat ini mengatakan hal itu diperbolehkan, mengingat
jika dilarang maka mereka tak akan melakukan jumat sama sekali,
dan mustahil mereka mau keluar dari kantornya mencari masjid
karena waktu yg diberikan sangat sempit, maka para fuqaha kita
masa kini sebagian ada yg memperbolehkannya maslahatan
lilmuslimin.

mengenai para wahabi ini memang sudah merasuk kemana mana, bahkan
di masjid masjid jami pun mereka sudah berani membagi bagikan
selebaran dan buku buku,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Berikut Linknya :
Itemid=&func=view&catid=9&id=10679#10679

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=21298

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments