Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Kebahagiaan semoga selalu menaungi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
1. mengenai mereka yg shalat berjamaah 4 rakaat selepas jumat itu bisa ada dua kemungkinan, yg pertama adalah shalat asar, karena mungkin mereka musafir, datang hanya ikut shalat jumatnya, lalu jamak takdim asar.
kemungkinan kedua adalah mereka shalat dhuhur, karena memang dalam madzhab syafii bila mustawtin (masyarakat setempat) yg hadir jumat kurang dari 40 orang maka shalat jumatnya tidak sah, dan harus dhuhur lagi setelah jum;at, mengenai banyaknya pengunjung bila mereka bukan mustawtin (misalnya pendatang), maka tetap tak berpengaruh walaupun jumlahnya banyak.
oleh sebab itu sebagian muslimin menjalankan bila masjid yg banyak pendatangnya dan sedikit masyarakat setempatnya, disarankan untuk shalat dhuhur setelah jum'at,
namun pendapat ini dibantah oleh para fuqaha, kecuali bila terjadi sesekali, dan tidak dibenarkan untuk melakukannya setiap jum';at. demikian dalam madzhab syafii,
bila mereka mengetahui dg pasti bahwa jumlah mustawtin dibawah 40 orang maka baiknya tak diadakan jum'at di masjid itu, dan merujuk masjid lain.
2. mengenai anak anak itu mestinya ditertibkan sebelum khutbah, dan tentunya ayah ayah mereka bertanggungjawab akan itu, karena tak dibenarkan menegurnya saat khutbah,
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a'lam