jayatri NIKAH JARAK JAUH – 2008/04/17 05:33 Assalamualaikum Wr.Wb!
Habib Munzir yang saya hormati ,saya pernah baca artikel mengenai
nikah jarak jauh via telecomference,telphone,chating dll.Apakah
pernikahan semacam itu hukumnya syah ?
Mohon penjelasan dari Habib
Wassalam
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:NIKAH JARAK JAUH – 2008/04/17 11:18 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
semoga kebahagiaan dan kesejukan jiwa selalu menerangi hari hari
anda,
saudaraku yg kumuliakan,
saya belum menemukan pendapat yg memperbolehkan akad nikah lewat
telepon, namun yg saya ketahui adalah wakaalah, yaitu mewakilkan
lewat telepon, maka dg dua saksi bersamanya disana, dan dua saksi
yg mendengarnya disini, menerima perwakilannya untuk
menikahkannya.
misalnya ayah calon istri di Singapura, calon suami di Jakarta,
maka ayah calon istri memanggil dua saksi bersamanya disana, lalu
menelpon ke Jakarta mewakilkan pada Budi untuk menikahkan anaknya
dengan calon suami dengan mahar yg disebutkan.
hal ini bisa saja dilakukan, namun ada Ulama yg mengingkari hal
ini, karena suara telepon bukanlah perantara yg diakui Syariah.
tentunya dalam hal ini terdapat Ikhtilaf karena merupakan hal yg
baru, kita bisa mengambil salah satunya, namun yg terbaik adalah
memakai cara yg tak ada ikhtilaf akan sah nya pernikahan,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=13548