alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Rahmat dan kelembutan Nya swt semoga selalu membimbing hari hari anda
saudariku yg kumuliakan,
1. dalam hal ini terdapat ikhtilaf, namun pendapat yg kita pegang adalah wudhu yg kedua sunnah hukumnya dan tak menghapus wudhu yg pertama
2. hal itu adalah jika kita tak dalam keadaan berwudhu, lalu marah, maka sunnah berwudhu, maka wudhu sunnah itu tak bisa dipakai hal yg fardhu,
namun jika kita sudah dalam keadaan berwudhu, lalu makan daging onta, maka sunnah berwudhu lagi tanpa harus membatalkan wudhu yg pertama, karena wudhu kedua sunnah hukumnya, namun tak bisa dipakai untuk ibadah yg fardhu
3. yg dimaksud adalah makruh berbuat sesuatu selain ibadah saat berwudhu, diantaranya berbicara, namun jika ada hal penting maka tentunya syariah selalu mengenal Udzur, dan Udzur dalam syariah selalu ada bahkan pada hal yg fardhu.
4. dalam madzhab syafii hal itu makruh, karena hal itu bisa mengalihkan kekhusyuan kepada syahwat, syahwat pada pria bisa (maaf) membuat terjadinya ereksi, dan setelah ereksi dirisaukan keluar madzi yg membatalkan wudhu itu sendiri, demikian salah satu ihtiyat saja, dan hal itu tetap sah, namun makruh.
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam