mengenai larangan bagi wanita keluar rumah adalah ditakutkan fitnah dan bahaya, tidak ada suatu hadits atau ayat yg melarang wanita keluar pada batas jam tertentu di malam hari

0
Jam malam akhwat menurut hadits ada tidak..? – 2006/11/16 19:18Assalamu'alaikum Wr.Wb. ya Habib Munzir yang dirahmati Allah SWT, salam serta shalawat untuk rasul tercinta kita Rasulullah SAW..semoga Allah SWT membalas kebaikan Habib yang setia melayani umat-NYA menuju kesempurnaan iman..

Ane salah seorang kaderisasi yang frekwensi waktunya lebih banyak diluar rumah, namun mengingat lingkungan rumah saya yang mayoritas masih memegang kepercayaan nenek moyang. Dari kegiatan yang saya lakukan, sering saya pulang larut malam bahkan jika mendesak sekali saya harus menginap di kostan / rumah teman yang dekat dari acara tersebut. karena khawatir akan pembicaraan orang2 disekitar rumah. namun aktifitas ini malah makin disalahartikan yang beranggapan saya adalah muslimah sesat..? sedih sekali walaupun oarangtua saya selalu mengingatkan bahwa kebaikan akan selalu mengalami pro dan kontra..?

Yang ingin ditanyakan adalah:
-Saya dan beberapa rekan – rekan akhwat ingin meminta dalil nya (dari Al Quran atau Hadits/Riyadhus Sholihin.ShohihBukhoriMuslim dll, Bulughul Maraam) jam berapa sebenarnya sesuai syariat Islam, seorang muslimah dibatasi berkeliaran keluar rumah tanpa mahramnya
-Batasan berapa orang sehingga seorang muslimah didampingi beberapa muslimah lain sehingga dapat berkeliaran malam hari
-Batasan darurat yang dapat ditoleriri sehingga seorang muslimah dapat keluar larut malam berdasarkan tingkat urgensinya
-Bagaiman amenghadapi lingkungan disekitar rumah saya, apakah saya harus hijrah ke lingkungan muslim..?

Sekian pertanyaan saya
Jazakumullah Khairan Katsiran
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

nb. afwan jika pertanyaan saya mendasar sekali..

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:Jam malam akhwat menurut hadits ada tidak..? – 2006/11/18 19:17Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya keluhuran semoga selalu menghiasi hari hari anda,

mengenai larangan bagi wanita keluar rumah adalah ditakutkan fitnah dan bahaya, tidak ada suatu hadits atau ayat yg melarang wanita keluar pada batas jam tertentu di malam hari, ini semua muncul karena khaafuddharar alannisa, (ditakutkan mudharrat bagi wanita), maka hukumnya berbeda beda dengan sikon di suatu wilayah, 
waktu waktu yg rawan bagi wanita keluar, bisa di siang hari atau di malam hari, namun tidak ada suatu larangan jelas keluarnya wanita di malam hari selama tidak dirisaukan fitnah dan gangguan.

mengenai wajibnya bersama muhrim adalah bila mengadakan perjalanan jauh, dan bisa walinya atau muhrimnya mewakilkan kepada muhrim temannya, misalnya ia pergi wanita bertiga dengan seorang suami dari salah satu dari ketiganya, maka wali / muhrim dari dua wanita yg lain ini bisa mewakilkan dan menitipkan pada si suami wanita ketiga..

bahkan di Yaman tempat saya berguru, disana semua wanita masih menggunakan cadar dan sangat tertutup dari pergaulan, mereka justru keluar malam bila ingin ziarah dan atau mengunjungi tempat ibadah atau lainnya, karena justru sepi dan tak banyak lelaki berkeliaran, namun tentunya mereka tidak sendiri, dan sikonnya pun aman dan disana khususnya di kota Tarim, sangat teramat jarang terjadi kejahatan.

demikian saudariku yg kumuliakan,

wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments