mengenai kulit binatang yg masih hidup tidak najis hukumnya, terkecuali anjing dan babi, itupun bila dalam keadaan basah, bila dalam keadaan kering maka tidak najis, sebagaimana kaidah fiqih mengakan : “Jaaf bil Jaaf, thohir bilaa khilaf”

0
108
alhaddadd – 2007/04/12 03:28assalamualaikum

habib munzir yg ana hormatin 
bib! ana mau nanya ,bulu binatang yg binatang nya itu hidup apakah atu najis ?
trus bib ,ana solat trus ana waswas kalau tempat yg ana pake solat,ada najishukmiyah nya
kalou ana mau mengalirkan air dibawah tmptsolat ana banyak kabeltakut konslet..
jadi gimana bib apakah sah solat ana?

sykron kastiraan atas doa nya untuk umi ana semoga allah memanjangkan umur habib dan mengabulkan hajat-hajat habib.

ini aja yg ana pengen tanyain sykron!!

  | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya

Re:alhaddadd – 2007/04/12 15:30Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan Rahmat Nya swt semoga selalu tercurah pada anda dan keluarga,

habiby yg dimuliakan Allah,
mengenai kulit binatang yg masih hidup tidak najis hukumnya, terkecuali anjing dan babi, itupun bila dalam keadaan basah, bila dalam keadaan kering maka tidak najis, sebagaimana kaidah fiqih mengakan : "Jaaf bil Jaaf, thohir bilaa khilaf" yaitu kulit yg kering bila bersentuhan dg yg kering hukumnya suci tanpa ada ikhtilaf.

namun selain anjing dan babi maka bila bersentuhan dalam keadaan kering atau basah,dan ia hidup, maka tetap suci.

mengenai shalat anda tetap sah selama anda tak melihat / mengetahui dg pasti bahwa ditempat itu ada najis.

Najis hukmiyah memang yg tak terlihat wujudnya, baunya dan rasanya, namun kita tahu pasti bahwa disitu ada najis.

misalnya bayi yg tercecer air seninya ditempat itu, anda melihat saat ia air seninya tercedcer dilantai, namun kemudian mengering karena hanya berupa tetesan saja, dan kebetulan tidak ada baunya, dan tak ada bekasnya pula, maka tempat itu terkena najis hukmiyah.

namun bila hanya was was dan tak ada bukti atau kesaksian, maka shalat anda tetap sah, karena hukum najis adalah pada yg sudah diyakini dan diketahui keberadaannya, maa yuhkam biddhan.., (tidak jatuh hukum najis bila dg persangkaan sebelum yakin).

misalnya begini, ada najis disalah satu pojok toilet berupa air seni misalnya, lalu dipojok lainnya di toilet itu ada genangan air suci. lalu lalat bertebaran dikeduanya, pada najis dan pada air suci, lalu seekor lalat menempel ditubuh anda dan terasa basah, tetap tubuh anda dalam keadaan suci selama belum terlihat sifat najisnya yaitu baunya, rasanya dan warnanya.

terkecuali bila memang di toilet semua kering, hanya ada air seni yg basah menggenang, lalu banyak lalat padanya, lalu menempel lalat pada tubuh anda dan terasa basah, maka jelaslah bahwa ia membawa najis ketubuh anda dari genangan air seni itu, karena tak ada genangan air selain air seni itu.

demikian saudaraku yg kumuliakan, terimakasih atas doanya, semoga anda dan ibunda dalam kebahagiaan selalu,

wallahu a'lam

Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disinihttp://groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

 

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments