mengenai “FOTO” berbeda hukumnya dg lukisan, hadits yg melarang gambar, yg dimaksud adalah lukisan makhluk yg bernyawa

0

ADIUTOMO GAMBAR dan POTO ( PICTURE and FHOTO ) – 2007/01/24 12:20
Assalamu^alaikum Wr. Wb.

Semoga Habib dan Keluarga sehat-sehat saja serta diberikan nikmat
sehat, iman ,kesempatan ( yang mungkin banyak orang yang tidak
memanfaatkan hal tersebut dengan sebaik mungkin dan semoga kami
bukan termasuk kedalam golongan tersebut ,amiiin ya Robbal ^alamin
)

Habib ana ingin sharing sedikit mengenai masalah ” Picture and
Fhoto “. Ada hadist yang mengatakan bahwa jika di dalam rumah atau
tempat lainnya terdapat gambar sebuah makhluk yang bernyawa dan
patung ( yang kepalanya tidak dipotong atau ditiadakan ) maka
malaikat tidak akan berani mengunjungi tempat tersebut.

My question are ??????
1) Mohon Habib lebih menjelaskan tidak sedikit ( alias banyak,he
he he ) tentang gambar dan foto tersebut karena di rumah ana
banyak sekali foto keluarga dan foto Habaib , bagaimana tanggapan
Habib tentang itu , mohon penjelasannya?????

2)Bagaimana menghadapi keadaan tersebut dan berikan
tips-tipsnya?????

3) Apakah ada suatu keringanan didalam menggambar dan adanya foto
di rumah
ana ?????

Sekian dan terima kasih atas jawaban Habib , Jazakumullah khairan
katsiran

Wassalamu^alaikum Wr. Wb.

ADI UTOMO and My friend yang tidak mau disebutkan namanya

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:GAMBAR dan POTO ( PICTURE and FHOTO ) – 2007/01/25 11:31
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan rahmat Nya semoga selalu menghiasi hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan, mengenai “FOTO” berbeda hukumnya dg
lukisan, hadits yg melarang gambar, yg dimaksud adalah lukisan
makhluk yg bernyawa.

Foto tidsk dilarang, karena foto adalah menangkap bayangan dari
cahaya yg dipantulkan, itu terlepas dari hukum dilarangnya melukis
makhluk yg bernyawa.

dijelaskan dalam beberapa hadits shaih bahwa malaikat rahmat tidak
menginjak rumah / ruangan yg ada lukisan makhluk yg bernyawa
padanya, ini maksudnya bahwa di zaman Nabi saw orang orang kafir
melukis nabi nabi mereka dan sesembahan mereka untuk kemudian
disembah. maka tentunya para malaikat tak akan masuk ruangan yg
ada lukisan berhalanya, maksudnya bahwa Rahmat Nya swt akan
terjauhkan dari rumah para penyembahan berhala.

namun ada juga pendapat para fuqaha yg mengatakan bila ada lukisan
makhluk yg bernyawa malaikat tak akan masuk ke ruangan itu, tentu
sebabnya tidak lain karena hadits Nabi saw yg melarang lukisan.

Lukisan yg dilarang bukanlah semua lukisan, tapi para ulama
mengklasifikasikan bahwa yg dilarang adalah lukisan makhluk yg
bernyawa yg dengan tubuh sempurna, bukan setengah badan, bukan
hanya kepala misalnya.

namun ada pula pendapat ulama dan fuqaha kini yg berpendapat bahwa
lukisan yg dilarang adalah lukisan berhala, atau apa apa yg
disembah selain Allah, misalnya lukisan Bunda Maria, Yesus, Dewa
Syiwa dll yg disembah oleh manusia,

selain daripada lukisan lukisan itu maka makruh hukumnya dan tidak
haram, demikian sebagian ulama berpendapat, namun sebagian besar
mengharamkannya kecuali bila lukisan makhluk bernyawa itu tidak
sempurna.

mengenai foto foto orang shalih maka tak ada ikhtilaf dalam hal
ini, karena foto adalah menangkap bayangan dari pantulan cahaya,
dan bayangan orang shalih mempunyai kekhususan tersendiri,
sebagaimana hadits Rasul saw yg mengatakan : “sungguh syaitan itu
menyingkir bila melihat bayangan Umar” . menunjukkan bahwa
bayangan orang orang shalihin mempunyai keweibawaan disisi makhluk
Alah swt, maka demikian istinbath atas foto foto orang shalih,
karena foto adalah merekam bayangan.

demikian saudaraku yg kumuliakan,

wallahu a^lam

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=2368