arifi | daging qurban – 2007/12/25 02:46
|
==================================== |
munzir | Re:daging qurban – 2007/12/25 17:12
Limpahan kebahagiaan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari anda, Saudaraku yg kumuliakan, Kulitnya bisa dibagikan, atau dimanfaatkan sebagai beduk atau lainnya asal bukan dijual, boleh dijual jika telah dihadiahkan, misalnya A menyembelih dan B menerima sebagai hadiah dari A, lalu B menjualnya pada C, maka hal ini diperbolehkan, yg diharamkan adalah sebelum dibagikan pada B, sudah dijual. Qurban hukumnya sunnah, kecuali jika nadzar, maka wajib hukumnya. Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita, Wallahu a’lam
|
sumber© https://carauntuk.com/mengenai-daging-qurban-apakah-kita-boleh-menjual-kulit-kambing-sapi