ADHE09 MENGADZANI MAYYIT – 2008/03/27 01:18 ASSALAMU^ALAIKUM WR.WB
HABIBANA YANG SAYA TAKDZIMI..
ANA MAU NANYA TENTANG ADZAN MAYYIT DIKUBURAN KARENA ADA SALAH SATU
SITUS TANYA JAWAB.LEBIH JELAS LAGI ANA COPY PASTE YA BIB.
.Pertanyaan:
assalaamualaikum.
saya mau bertanya kepada pengasuh situs ini,bigini pak ,didalam
kehidupan bermasyarakat ,ada beberapa adat ( kebiasaan )apa bila
ada orang islam yang meninggal dunia bila akan dimasukakan (
dikubur) mereka mengazankan mayit tsb.
yang saya tanyakan bolehkah hal tsb dilakukan dan bila boleh
sebukan al^hadist yang menguatkan perlakuan tsb ?
Ady
Jawaban:
Assalamu `alaikum Wr. Wb.
Adzan menurut pengertian para ulama adalah suatu pemberitahuan
tentang telah masuknya waktu sholat-sholat yang diwajibkan dengan
menggunakan lafadz-lafadz khusus sebagaimana diriwayatkan dari
Rasulullah SAW. Ta?rif ini menjelaskan tentang ketentuan asal yang
berkaitan dengan masalah adzan.Bahwasanya adzan disyariatkan
sebagai pemberitahuan akan masuknya waktu sholat fardhu.
Adapun hukum mengadzani orang meninggal ketika hendak atau selesai
di kubur, merupakan perbuatan yang menyalahi sunah Rasulullah SAW
dan para sahabatnya. Karena tidak ada satupun riwayat yang shohih
maupun dhoif yang menjelaskan bahwa Rasulullah SAW dan para
sahabatnya pernah melakukan hal tersebut.
Adapun yang disunahkan oleh Rasulullah SAW ketika selesai
menguburkan mayit adalah mendoakannya seraya memohonkan ampunan
dari Alloh SWT untuknya. Rasulullah SAW bersabda: Minta ampunlah
oleh kalian bagi saudara kalian dan mohonkanlah baginya at-tastbit
karena ia sekarang sedang ditanyai? (HR Abu Daud 3/550 (3221)
Oleh sebab itu Alangkah baiknya jika kita tidak melakukan hal
tersebut serta menjauhinya, karena takut terjerumus kepada hal-hal
yang dilarang oleh Rasulullah SAW sebagaimana sabda beliau: Barang
siapa yang mengada-ada dalam urusan kami ini (agama) padahal bukan
bagian darinya maka ia tertolak (MuttafaqunAlaih)
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
admin Re:MENGADZANI MAYYIT – 2008/03/27 07:02 Walaikumsalam wr wb,
berikut jawaban Hb Munzir dari pertanyaan yg sudah ada:
Mengumandangkan adzan di kubur adalah tidak ada tuntunannya di
dalam Islam, baik itu ketika jenazah dimakamkan ke liang kubur
atau setelah selesainya penguburan. Mereka mengira ini bisa
mengingatkan si mayit. Bisa jadi mayit yang diadzankan itu masa
hidupnya termasuk orang yang sering mendengar adzan, namun tidak
memenuhi panggilan adzan tersebut. Dan bukankah adzan adalah
panggilan untuk shalat sedangkan shalat merupakan kewajiban orang
Islam yang masih hidup?!
Ucapan ini salah, karena tak ada pula larangan untuk adzan
dimanapun dan kapanpun, Rasul saw juga menggunakan adzan untuk
panggilan mengumpulkan sahabat, adzan pun disunnahkan bagi mereka
yg akan musafir, maka boleh boleh saja seorang muslim adzan di
makam untuk mengingatkan orang orang yg hidup, dan memberi
peringatan pada orang yg hidup saat menguburkan jenazah merupakan
sunnah dan perintah Rasul saw, maka bisa saja diantaranya dengan
adzan, karena tak ada larangannya.
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=8&id=1903&lang=en#1903
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:MENGADZANI MAYYIT – 2008/03/27 08:28 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Rahmat dan Kebahagiaan semoga selalu terlimpah pada hari hari anda
dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
ringkasnya adzan di makam itu adalah salah satu metode tadzkir
untuk para pelayat, Rasul saw memerintahkan saat penguburan itu
ada yg menyampaikan peringatan, maka adzan menambah peringatan
mereka untuk mengingat Allah, kematian dan alam akhirat, maka hal
ini mulia, dan mereka yg melarangnya itu karena belum mengerti
maksud dan tujuannya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
terimakasih admin
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=13139