Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, Rahasia cahaya kesucian ruku’ dan sujud dimalam malam ramadhan semoga selalu menerangi hari hari anda dan keluarga,
saudaraku yg kumuliakan,
mengenai pembagiannya harta waris adalah saya urutkan dengan tertib, yg pertama didahulukan dari poin kedua dan demikian selanjutnya :
1. harta waris dipakai membayai Tajhiz dafn, yaitu segala kebutuhan kematian, misalnya kain kafan, barangkali membayar upah penggali kubur dan segala kebutuhan penguburan, dan jika sudah ditanggung oleh ahli waris maka tidak diambil dari harta waris almarhum, namun jika ahli waris tak mau keluar uang misalnya, atau miskin, atau berhalangan, maka syariah mewajibkan uang waris almarhum dibayarkan untuk kebutuhannya dulu. jika ada sisa dan atau tak terpakai maka diteruskan pada poin kedua :
2. membayar hutang almarhum, diambil dari harta warisnya, jika telah ditanggung oleh ahli warisnya atau orang lain, atau tak ada hutang, atau sudah dibayarkan dari harta waris, maka jika masih ada sisa barulah masuk poin pembagian waris. yaitu :
3. dalam kasus anda terlebih dahulu dikeluarkan untuk istri almarhum, jika tak ada anak putra maka bagian istri almarhum adalah 1/4 harta waris, jika ada anak putra maka bagi istri almarhum 1/8 harta waris.
4. maka 7/8 dibagi rata pada 6 anak, dan bagian anak wanita setengah dari bagian anak pria. jika satu anaknya telah wafat maka dibagi pada 5 anak.
5. sebelum masalah ini selesai saya perlu penjelasan apakah saudara anda yg wafat itu meninggalkan anak keturunan?
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu alam