TAUFIKRACHMAN membangun mosholah ditanah bekas pekuburan – 2009/08/31 20:10
asallam mualaikum ya habib
asallam mualaikum ya guru mulia majlisrasulullah
semoga habib & keluarga senantiasa dalam keadaan sehat dan
selalu mendapat perlindungan
dari allah.swt
begini ceritanya bib :
musholah ditempat kami dibangun ditanah bekas makam ( tetepi
bukan tanah wakaf untuk makam)
karna dilihat tdk nyaman makam sudah dialiri air comberan,tmpt
main bola,dll maka oleh pihak
ahli waris tanah itu diwakafkan menjadi musholah.
lalu dibangunlah musholah sesuai prosedurnya meminta
ijin,konsultasi kyai setempat,menggali
makam lalu memindahkannya.setelah tahunan musholah itu berdiri
tiba2 tanpa seijin/bertanya
dengan pengurus musholah,musholah kami ditempelkan hadist2
tentang haram sholat dimusholah tsb.
dengan kejadian itu musholah didaerah kami sekarang sepi,orang
yg berjamaah sedikit,pengajian ibu2
bubar dll.kami sangat sedih dengan kejadian ini bib.
kami mohon pencerahan dan jawaban dari habib yg
sejelas-jelasnya
terimakasih atas waktu dan jawabanya,
sekalian doanya wahai guru mulia ibunda saya sedang sakit
wassalam mualaikum
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:membangun mosholah ditanah bekas pekuburan – 2009/09/02 11:53
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kemuliaan Ramadhan, Kesucian Nuzulul Qur^an, Cahaya Keagungan
Lailatul Qadr, Keluhuran Badr Alkubra, dan Ijabah pada hari hari
shiyam dan qiyam semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
hal ini sudah saya jawab, berikut jawaban saya yg bisa anda
download di kiri web ini pada buku saya : Jawaban atas pertanyaan
akidah, berikut cuplikan mengenai masalah ini :
Rasul saw shalat ghaib di pekuburan umum, Rasul saw shalat jenazah
(shalat ghaib) menghadap kuburan setelah dimakamkan di sebuah
pemakaman, lalu bermakmum dibelakang beliau shaf para sahabat,
beliau saw bertakbir dengan 4 takbir (Shahih Muslim hadits No.954)
Nabi saw shalat (shalat gaib) diatas kuburan (shahih Muslim hadits
No.955).
Telah wafat seseorang yang biasa berkhidmat menyapu masjid, maka
Rasul saw bertanya tentangnya dan para sahabat berkata bahwa ia
telah wafat, maka Rasul saw bersabda : apakah kalian tak
memberitahuku?? , maka para sahabat seakan tak terlalu menganggap
penting ,mengabarkannya, maka Rasul saw berkata : tunjukkan
padaku kuburnya! , maka Rasul saw mendatangi kuburnya lalu
menyalatkannya, seraya bersabda: Sungguh penduduk pekuburan ini
penuh dengan kegelapan, dan Allah menerangi mereka dengan shalatku
atas mereka (Shahih Muslim hadits No.956), hadits semakna pada
Shahih Bukhari hadits no.1258).
Kita akan lihat ucapan para Imam :
1. Berkata Guru dari Imam Ahmad bin Hanbal, yaitu Imam Syafii
rahimahullah : Makruh memuliakan seseorang hingga menjadikan
makamnya sebagai masjid, (*Imam syafii tidak mengharamkan
memuliakan seseorang hingga membangun kuburnya menjadi masjid,
namun beliau mengatakannya makruh), karena ditakutkan fitnah atas
orang itu atau atas orang lain, dan hal yang tak diperbolehkan
adalah membangun masjid diatas makam setelah jenazah dikuburkan,
Namun bila membangun masjid lalu membuat didekatnya makam untuk
pewakafnya maka tak ada larangannya . Demikian ucapan Imam Syafii
(Faidhul qadir Juz 5 hal.274).
2. BerkataHujjatul islam Al Imam Ibn Hajar Al Atsqalaniy : hadits
hadits larangan ini adalah larangan shalat dengan menginjak
kuburan dan diatas kuburan, atau berkiblat ke kubur atau diantara
dua kuburan, dan larangan itu tak mempengaruhi sahnya shalat,
(*maksudnya bilapun shalat diatas makam, atau mengarah ke makam
tanpa pembatas maka shalatnya tidak batal), sebagaimana lafadh
dari riwayat kitab Asshalaat oleh Abu Nai im guru Imam Bukhari,
bahwa ketika Anas ra shalat dihadapan kuburan maka Umar ra berkata
: kuburan..kuburan..!, maka Anas melangkahinya dan meneruskan
shalat dan ini menunjukkan shalatnya sah, dan tidak batal. (Fathul
Baari Almayshur juz 1 hal 524). jika shalat tidak sah maka anas ra
akan membatalkan shalatnya, namun ia hanya pindah posisi dan
meneruskan shalat, menunjukkan hal itu tidak membatalkan shalat
3. Berkata Hujjatul Islam Al Imam Ibn Hajar : Berkata Imam Al
Baidhawiy : ketika orang yahudi dan nasrani bersujud pada kubur
para Nabi mereka dan berkiblat dan menghadap pada kubur mereka dan
menyembahnya dan mereka membuat patung patungnya, maka Rasul saw
melaknat mereka, dan melarang muslimin berbuat itu, tapi kalau
menjadikan masjid di dekat kuburan orang shalih dengan niat
bertabarruk dengan kedekatan pada mereka tanpa penyembahan dengan
merubah kiblat kepadanya maka tidak termasuk pada ucapan yang
dimaksud hadits itu (Fathul Bari Al Masyhur Juz 1 hal 525)
Berkata Imam Al Baidhawiy : bahwa Kuburan Nabi Ismail as adalah di
Hathiim (disamping Miizab di ka bah dan di dalam masjidilharam)
dan tempat itu justru afdhal shalat padanya, dan larangan shalat
di kuburan adalah kuburan yg sudah tergali (Faidhulqadiir Juz 5
hal 251)
Kita memahami bahwa Masjidirrasul saw itu didalamnya terdapat
makam beliau saw, Abubakar ra dan Umar ra, masjid diperluas dan
diperluas, namun bila saja perluasannya itu akan menyebabkan hal
yang dibenci dan dilaknat Nabi saw karena menjadikan kubur beliau
saw ditengah tengah masjid, maka pastilah ratusan Imam dan Ulama
dimasa itu telah memerintahkan agar perluasan tidak perlu mencakup
rumah Aisyah ra (makam Rasul saw),
Perluasan adalah di zaman khalifah Walid bin Abdulmalik
sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih Bukhari, sedangkan Walid bin
Abdulmalik dibai at menjadi khalifah pada 4 Syawal tahun 86
Hijriyah, dan ia wafat pada 15 Jumadil Akhir pada tahun 96
Hijriyah
Lalu dimana Imam Bukhari? (194 H – 256 H), Imam Muslim? (206 H
261H), Imam Syafii? (150 H 204 H), Imam Ahmad bin Hanbal? (164 H
241 H), Imam Malik? (93 H 179 H), dan ratusan imam imam
lainnya?, apakah mereka diam membiarkan hal yang dibenci dan
dilaknat Rasul saw terjadi di Makam Rasul saw?, lalu Imam Imam yg
hafal ratusan ribu hadits itu adalah para musyrikin yg bodoh dan
hanya menjulurkan kaki melihat kemungkaran terjadi di Makam Rasul
saw??, munculkan satu saja dari ucapan mereka yang mengatakan
bahwa perluasan Masjid nabawiy adalah makruh. apalagi haram.
Justru inilah jawabannya, mereka diam karena hal ini
diperbolehkan, bahwa orang yang kelak akan bersujud menghadap
Makam Rasul saw itu tidak satupun yang berniat menyembah Nabi saw,
atau menyembah Abubakar ra atau Umar bin Khattab ra, mereka
terbatasi dengan tembok, maka hukum makruhnya sirna dengan adanya
tembok pemisah, yang membuat kubur kubur itu terpisah dari
masjid, maka ratusan Imam dan Muhadditsin itu tidak melarang
perluasan masjid Nabawiy bahkan masjidil Haram pun berkata Imam
Baidhawiy bahwa kuburan Nabi Ismail adalah di Masjidil Haram.
Kesimpulannya larangan membuat masjid diatas makam adalah
menginjaknya dan menjadikannya terinjak injak, ini hukumnya
makruh, ada pendapat mengatakannya haram.
namun mengenai kasus anda, jika jenazah sudah dipindahkan maka
tiada masalah lagi, karena kemaslahatan yg hidup mesti didahulukan
dari kemaslahatan orang yg telah wafat, misalnya makam dipindahkan
karena akan dibangun jalan, maka kemaslahatan orang yg hidup
didahulukan dari mereka yg telah wafat.
kesimpulannya tak ada larangan shalat diatas pekuburan yg sudah
dipindahkan.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=23467