fatih mazhab – 2008/09/16 07:43 Assalammualaikum Wr.Wb.
Habib yang saya muliakan dan semoga selalu dalam kesehatan dan
keberkahan.
Saya ingin menanyakan hal yang masih mengganjal dalam pemikiran
saya ini, maaf jika pertanyaan saya terdengar sangat bodoh
Apakah Imam Bukhari juga bermahzab?
Terimakasih habib atas jawabannya
Wassalammualaikum Wr.Wb.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:mazhab – 2008/09/17 12:28 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Rahmat dan kelembutan Allah swt semoga selalu menerbitkan
kebahagiaan pd hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
Imam Bukhari adalah Imam Madzhab selain 4 Imam Madzhab yg kita
kenal, ada Madzhab Imam Bukhari, dan dimasa itu Imam Madzhab
sangat banyak, namun entah kenapa pamegang sanad mereka mulai
terhapus dengan panjangnya zaman, dan yg bertahan adalah 4 Madzhab
saja, dan yg paling banyak adalah madzhab imam syafii.
kini madzhab Imam Hanafi sudah sangat sedikit dan hampir punah,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
alyazidu Re:mazhab – 2008/09/18 05:24 asslamualaikum wr wb
salam dan solawat pada rasulullah SAW dan para sahabat sejatinya
semoga hidayah,keselematan dan kebenaran menyelimuti kita
selamanya.
saya seorang awam yang bermaksud ingin mengetahui sesuatu hal yang
selama ini mengusik kalbu seorang muslim yang berakal.
selama ini saya penganut mazhab syafii,sbgmn kita ketahui 4 mazhab
adalah hal yang prinsip untk kita anut dalam syariat sehari2.
pertanyannya,apakah ada rujukan yang tepat untuk saya anut dari
imam 4 mazhab ini karena fiqh adalah hal yg sangat2 penting dalam
ibadah mengingat antara imam satu dengan lainnya terkadang saling
bertolak belakang dlm hal hukum syariat?(karena menurut saya haram
dan halal jelas berbeda! pasti ada yg benar dan yg salah)
2. kalau ada rujukan, pada saat kapan?bolehkah kita menganut
mazhab lain kalau tidak ada rujukan untuk ke 4 mazhab tsb?
maafkan saya bila pertanyaan saya kurang berkenan dihati sohibul
muslimin sekalian.
Semoga Allah senantiasa memberikan cahaya untuk kita semua.
terima kasih
wasslamualaikum wr. wb.
hamba sahaya,
alyazidu
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:mazhab – 2008/09/19 03:17 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
kemuliaan Ramadhan,kesucian Rahmat, pengampunan, pembebasan dari
neraka dan Cahaya Lailatulqadar semoga menerangi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
keempat madzhab merujuk pada dalil dalil shahih dan diikuti ribuan
muhaddits pada masing masing madzhabnya dan dibenarkan oleh
mereka, maka itu sebenarnya bukan pendapat satu imam saja, tapi
dibenarkan oleh ratusan imam sesudahnya yg mengikuti madzhab
tersebut, dan 4 madzhab itulah yg paling banyak diikuti para imam
imam selanjutnya, maka mereka lah yg bertahan,
mengenai menganut madzhab, tentunya kesemuanya muslimin shahih,
berbeda dengan aliran akidah, maka mereka diluar islam, oleh sebab
itu kita memakai madzhab disesuaikan saja dengan lingkungannya,
jika ia berada dilingkungan madzhab Maliki, maka janganlah
bersikeras ingin bermadzhab syafii, ikutilah madzhab setempat,
demikian pula kita di indonesia, 99% ulama bermadzhab syafii, maka
kita mengikuti madzhab syafii, kaena memakai madzhab lain di
wilayah madzhab syafii misalnya, akan menimbulkan fitnah dan
perpecahan,
inilah yg dilakukan sebagian saudara kita, mereka belum mapan
mempelajari keshahihan madzhab syafii mereka telah ikut madzhab
lain, mereka senang jika dilihat berbeda oleh muslimin lain dengan
alasan mereka lebih tahu yg shahih,
sungguh semua madzhab itu shahih, sudah dishahihkan oleh ratusan
para imam setelah imam madzhab tsb, jika ada yg mengkritik dari
kita pendapat salah satu imam madzhab maka itu dari dangkalnya
pemahamannya terhadap syariah dan ilmu hadits,
namun jika kita keluar wilayah, misalnya ke australia, sebagian
bermadzhab hanafi, maka hendaknya kita mengikuti madzhab hanafi,
berbeda dengan makkah, karena ia menerima 4 madzhab, maka kita
bisa tetap dengan madzhab syafii
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=18154