Mau tanya tentang Hadits keutamaan Bersorban

0

 

Mau tanya tentang Hadits keutamaan Bersorban – 2008/02/12 19:30Assalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh yaa habiibana
Nahmaduhu Wanusholli 'Ala Rasulillahil karim
amma ba'du

Yaa habiibana, semoga habibana, keluarga habibana dan jamaah kaum muslimin semua dalam keberkahan dan lindungan dari Alloh SWT selalu..amin

Ya habibana, saya mengingikan penjelasan dari habibana masalah keutamaan2 bersorban ini..Saya lemah dalam ilmu hadits, sehingga sudah sepantasnyalah saya bertanya kepada habibana yang mulia..

Habibana, saya membaca suatu artikel dari suatu situs di internet memgenai hadits2 keutamaan bersorban dan dalam artikel tersebut disebutkan bahwa hadits2 tentang keutamaan bersorban tersebut dhoif, sehingga tidak bisa dipakai hujjah untuk beramal..

Yaa habibana, apabila habibana tidak keberatan, sudilah kiranya habibana memberikan penjelasan atas artikel-artikel tersebut. Apabila habibana tidak keberatan saya akan copikan artikel tersebut dari situsnya..

Dhoifnya Hadits Keutamaan Bersurban Februari 5, 2008
Posted by Abu Aqil As-Salafy in fiqh.
trackback
Hadits dari Jabir Radhiallohu ‘anhu, Telah bersabda Rasululloh shallallohu ‘alaihi wasallam,
ركعتان بعمامة خير من سبعين ركعة بلا عمامة
“Dua rakaat sholat dengan memakai surban lebih baik dari pada sholat 70 rakaat tanpa memakai surban”

Hadits ini diriwayatkan oleh As-Suyuti dalam Jami’us Shoghir, Ad-Dailami dalam Musnad Al-firdaus, Al-Munawiy dalam Syarhul Jami’

As-Syeikh Nashiruddin Al-Albani -rahimahullohu ta’ala- berkata dalam Silsilah Al-Ahadits Ad-Dhoifah I/251, “Hadits ini Maudhu’ / Palsu” Dalam periwayatannya ada seseorang bernama Thoriq bin Abdurrahman, Imam Ad-Dzahabi telah menjelaskannya dalam kitab “Ad-Dhu’afa” beliau berkata, An-Nasa’i berkata: “Hadits ini tidak kuat”.

Sedangkan hadits serupa yang berasal dari periwayatan Muhammad bin Ajlan, Telah disebutkan oleh Al-Bukhary dalam kitab “Ad-Dhu’afa”, Al-Hakim berkata; “Dia sedikit hafalan”. As-Sakhawy berkata; “Hadits tersebut tidak dapat dipercaya”

Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanyai tentang sebuah hadits yang diriwayatkan Suhail dari Abu Hurairah bahwa Rasululloh bersabda,
صلاة بعمامة أفضل من سبعين صلاة بغير عمامة
“Sholat dengan surban lebih baik daripada 70 sholat dengan tidak bersurban”

Maka Imam Ahmad menjawab, “Ini Penipuan, Ini Bathil”

Juga hadits yang berbunyi;

إن الله عز وجل و ملائكته يصلون على أصحاب العمائم يوم الجمعة

“Sesungguhnya Allah Azza wa jalla dan para malaikat bershalawat kepada orang-orang yang memakai surban dihari jumat.”

Diriwayatkan oleh At-Thabrani dalam “Al-Kabir” Dan Abu Nu’aim, dalam Al-Hilyah 5/189-190 dari jalur Al-Ala’ bin Umar Al-Hanafi, dari Ayyub bin Mudrak dari Makhul dari Abu Darda’ secara marfu’.

Ibnul Jauzi dalam “Al-Maudhu’at” berkata, “Hadits ini tiada asalnya” Ayyub telah menyendiri dalam periwayatanya. Alhaitsami dalam “Majma 2/176″ menegaskan, Dalam periwayatanya ada Ayyub bin Mudrak yang dikatakan oleh Ibnu Ma’in, “bahwa ia Penipu.”

Asy-Syeikh Nashiruddin Al-AlBani berkata dalam Silsilah Al-Ahadits Adh-Dhoifah 1/292, Hadits ini Madhu’.

Masih banyak lagi hadits-hadits serupa yang menceritakan tentang keutamaan sholat memakai surban, namun kesemua hadits itu dhoif bahkan kebanyakan hadits-hadits tersebut adalah palsu.

Selain itu, Kita memahami bahwa tidaklah mungkin hanya dengan sholat memakai surban dapat melebihi pahala sholat berjamaah. Padahal sebagaimana telah diketahui bahwa sholat berjamaah itu sunnat mu’akkad, bahkan pendapat yang kuat adalah bahwa sholat berjamaah adalah wajib bagi setiap laki-laki sebagaimana hadits tentang dialog Rasululloh shallallohu ‘alaihi wasallam dengan Ibnu Ummi Maktum.

Jika benar hadits-hadits tentang keutamaan bersurban itu berasal dari Nabi Muhammad Shallallohu ‘alaihi wasallam, tentunya orang-orang akan mencukupi sholat dirumah dengan memakai surban dan tidak perlu menghadiri sholat jamaah karena toh pahalanya lebih besar dari pada sholat berjamaah.

Asy-Syeikh Nashiruddin Al-AlBany -rahimahullohu ta’ala- mengatakan,

و الراجح أنها من سنن العادة لا من سنن العبادة
“Dan pendapat yang rojih/kuat, Sesungguhnya ianya (surban) adalah termasuk adat (orang arab) bukan ibadat”.

[Silsilah Al-Ahadits Ad-Dhoifah: 1/253]

Penutup
Setelah mengetahui kedhoifan/kelemahan hadits-hadits keutamaan memakai surban, tentunya tidaklah dibenarkan seorang muslim menggunakan hadits dhoif tersebut dalam beramal. Hal ini dikarenakan bahwa hadits-hadits dhoif ada dalam posisi lemah, dan bagaimana mungkin kita bersandar pada sesuatu yang lemah ?

 | | Silahkan login terlebih dahulu untuk bertanya
Re:Mau tanya tentang Hadits keutamaan Bersorban – 2008/02/13 02:49Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,

Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi hari hari anda dan keluarga,

Saudaraku yg kumuliakan,
Lucu sekali pembahasan mereka ini,
saya jawab secara singkat saja, ketahuilah bahwa sorban itu bukan adat orang arab saja, tapi sunnah Nabi saw, Rasulullah saw memakai surban.

1. dari Amr bin Umayyah ra dari ayahnya berkata : Kulihat Rasulullah saw mengusap surbannya dan kedua khuffnya (Shahih Bukhari Bab Wudhu, Al Mash alalKhuffain).

2. dari Ibnul Mughirah ra, dari ayahnya, bahwa Rasulullah saw mengusap kedua khuffnya, dan depan wajahnya, dan atas surbannya (Shahih Muslim Bab Thaharah)

3. para sahabat sujud diatas Surban dan kopyahnya dan kedua tangan mereka disembunyikan dikain lengan bajunya (menyentuh bumi namun kedua telapak tangan mereka beralaskan bajunya krn bumi sangat panas untuk disentuh). saat cuaca sangat panas. (Shahih Bukhari Bab Shalat).

4. Rasulullah saw membasuh surbannya (tanpa membukanya saat wudhu) lalu mengusap kedua khuff nya (Shahih Muslim Bab Thaharah)

dan masih belasan hadits shahih meriwayatkan tentang surban ini, mengenai hadits hadits dhoif itu yg disebutkan, seandainya kesemua hadits itu tidak ada, cukuplah hadits Nabi saw : "Barangsiapa yg tak menyukai sunnahku maka ia bukan golongangku" (Shahih Bukhari).

silahkan bantah sunnah Nabi saw, dan itu tanda keluarnya mereka dari ummat Nabi saw.

Imam Syafii mengeluarkan fatwa bila seorang muslim menghina sunnah maka hukumnya kufur.

mengenai Albaniy sungguh ia tak mempunyai sanad, ia adalah orang biasa yg menukil nukil hadits dari buku buku yg ada, ia bukan muhaddits dan tak berhak menilai hadits, karena ia tak punya satu sanadpun, bagaimana disebut muhaddits?

orang yg tak punya sanad maka fatwanya mardud (tertolak), hujjahnya dhoif dan tak bisa dijadikan dalil untuk berfatwa.

bukti dari kedangkalan pemahamannya adalah pengingkarannya atas sunnah sayyidina Muhammad saw yg jelas jelas teriwayatkan dalam hadits hadits shahih Bukhari, sedangkan Shahih Bukhari adalah kitab hadits terkuat dari seluruh kitab hadits.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu, 

Wallahu a'lam

sumber

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments