mau tanya seumpama kita bekerja diluar kota, zakat yang wajib kita keluarkan apakah harus ditempat kita mencari nafkah atau boleh dikampung halaman ?

0

al4mien zakat fitrah 2 – 2007/10/08 19:24 Assalamu^alaikum warohmatullahi
wabarokatuh

Allahumma sholli ^ala sayyidina wahabibina wasyafi^ina Muhammad
wa^ala ^alihi wasohbihi wasallam ajma^in.

Semoga kita semua selalu mendapat nikmat berupa Iman dan Islam dan
meninggal dalam keadaan Khusnul khotimah. Amin….

Bib, ana mau tanya seumpama kita bekerja diluar kota, zakat yang
wajib kita keluarkan apakah harus ditempat kita mencari nafkah
atau boleh dikampung halaman ?

Ilustrasi : ada seorang fulan yang lahir dan dibesarkan dikota A.
Kemudian seiring waktu sehingga sifulan ini harus mencari nafkah
yang tidak ditemukan di kota A, akhirnya sifulan ini pindah ke
daerah lain(kota B). Di kota B ini sifulan mendapat pekerjaan dan
dapat mencukupi nafkah hingga akhirnya diwajibkan untuk
mengeluarkan zakat. Apakah zakat yang dikeluarkan oleh sifulan ini
harus di kota B atau boleh di kota A ? dan bagaimana sebaiknya !!!

Syukron bib, jazakumullohu khoiron katsiro……..

Wassalam.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:zakat fitrah 2 – 2007/10/09 02:28 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Cahaya agung malam malam terakhir ramadhan semoga selalu menerangi
hari hari anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
dikeluarkan di tempat ia tinggal saat ia melewati malam idulfitri,
demikian jika zakat fitrah, walaupun ada pendapat yg membolehkan
juga ditempat lain,

jika zakatn harta maka ditempat hartanya berada, bila kampungnya
di Jakarta, ia bekerja di Bogor, dan hartanya/usahanya di Bandung
maka zakat dikeluarkan di bandung.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

alie Re:zakat fitrah 2 – 2007/10/11 11:37 Assalamu^alaikum
Warahmatullahi wabarakatuh
Semoga Habib dan keluarga selalu dalam lindungan Allah SWT.
Bib, saya ingin menanyakan : – Kapan batas waktu kita mengeluarkan
zakat fitrah

Sekian, terima kasih atas perhatian dan jawabannya.

Wassalamu^alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:zakat fitrah 2 – 2007/10/11 14:15 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Cahaya agung malam malam terakhir ramadhan semoga selalu menerangi
hari hari anda dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
ada beberapa hukum dalam waktu mengeluarkan zakat fitrah, adalah
sbgbr :

waktu mubah, yaitu sudah diperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah
mulai malam 1 ramadhan hingga 1 syawal.

waktu afdhal, yaitu saat setelah shalat subuh hari 1 syawal
(idulfitri) dan sebelum shalat Ied. (tentunya waktunya sangat
singkat)

waktu makruh, yaitu masih sah mengeluarkan zakat fitrah, yaitu
selesai shalat Ied, sampai adzan magrib.

waktu haram., yaitu setelah adzan magrib hari 1 syawal, namun
tetap wajib dibayarkan, (qadha) dan terkena dosa.

maka singkatnya waktu mengeluarkan zakat fitrah berakhir saat
adzan magrib,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=8420

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments