mau tanya – 2008/04/04

0

romhanifa mau tanya – 2008/04/04 04:30 asalamualaikum wr.wb

bib saya mau tanya apakah boleh ketika wanita sedang haid
mengikuti pengajian yang di al munawar ? dan apakah di perboleh
kan seorang wanita yang sedang haid memasuki besmen yang ruangan
nya bergabung dengan masjid,di kantor kami. kiranya seperti itu
pertanyaan dari sy sekian. tks

wasalam

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:mau tanya – 2008/04/04 05:50 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Cahaya anugerah Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dan
keluarga,

Saudariku yg kumuliakan,
masjid diharamkan untuk pria yg junub atau haid atau nifas.

mengenai Masjid Almunawar ia mempunyai ruangan khusus untuk wanita
yg disamping kanan masjid, ruangan itu boleh dimasuki wanita haid
dan bukan termasuk wilayah masjid yg sah padanya i^tikaf, karena
ruangan itu memang sengaja disediakan untuk majelis wanita.

umumnya masjid masjid tua, selalu menyediakan tempat untuk kaum
wanita yg haid di samping masjid, ruangan itu tidak sah dipakai
i^tikaf, termasuk padanya toilet, gudang dll yg tak diperbolehkan
ada ditanah wakaf masjid.

demikian pula di almunawar,

mengenai basement di kantor anda, jika ia wakaf masjid maka tak
diperkenankan, jika bukan wakaf masjid maka boleh.

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=13300

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments