Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,Limpahan Rahmat dan Inayah Nya swt semoga selalu menyelimuti hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
hal itu tak jatuh talak kecuali lafadh yg diniatkan,
beda dengan lafadh yg jelas yaitu saya talak kamu, maka pendapat yg mu’tamad bahwa itu jatuh talak.
talak 1 adalah belum cerai, kecuali sudah 3X mengucapkan talak pada istrinya, maka itu jatuh talak cerai.
talak yg pertama dan kedua taak perlu mengadakan ritual apa apa, cukup suami kembali rujuk dan berdamai dg istrinya maka masalah selesai,
misalnya amir mentalak istrinya, maka amir hanya punya sekali lagi hak talak, maka jika amir mentalak istrinya yg kedua kalinya, maka ia sudah tidak diperbolehkan mentalaknya lagi, karena talak yg ketiga adalah cerai yg tak bisa rujuk, kecuali isstri amir sudah nikah dg orang lain dan berjimak dengannya, lalu ia bercerai, dan kembali pada menikah dg amir.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu, semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a’lam